Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegional

Palu di Ketok Perppu Ormas Disahkan Jadi Undang-undang

REDAKSIbyREDAKSI
24 Oktober 2017 | 17:35 WIB
inRegional
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com, Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan setelah proses voting karena paripurna tak menemui titik tengah dalam musyawarah mufakat.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai pimpinan rapat mengatakan, keputusan voting dipilih setelah sebelumnya seluruh fraksi dipersilakan melakukan lobi politik pada jeda skors. Hasilnya, tiga fraksi yakni Partai Gerindra, PKS, dan PAN tetap menolak Perppu No 2 Tahun 2017 itu dijadikan undang-undang.

Total anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tercatat 445 orang dari 560 orang anggota. Tiga fraksi yang menolak hanya berjumlah 131 kursi di parlemen.

Jumlah tersebut kalah telak dibandingkan fraksi partai yang mendukung kebijakan pemerintah: 314 kursi parlemen. Total kursi merupakan milik Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, NasDem, PKB, PPP, dan Demokrat.

“Dan telah disepakati bahwa akan kita ambil keputusan berdasarkan voting, dan berdasarkan anggota yang terdaftar hadir,” kata Fadli di ruang sidang Paripurna Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.

Palu kemudian diketok. Saat ini, Mendagri Tjahjo Kumolo sedang menyampaikan pidato sebagai perwakilan pemerintah.

(MTVN)

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional
Berita

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional

byRestorasidaily.com
4 September 2026 | 16:29 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Calon mitra dilarang keras membangun fasilitas fisik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum proses verifikasi persyaratan...

Read moreDetails
Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas
Berita

Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 19:45 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kebakaran terjadi di bagian pabrik Biding PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,...

Read moreDetails
Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi
Berita

Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi

byRestorasidaily.com
2 September 2026 | 23:05 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, diharapkan segera bertindak tegas terhadap kinerja Ketua Satgas MBG dan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

Budi Waseso Sebut Indria yang Dibunuh Suami Tidak Dibekali Senjata Api

24 Juli 2017 | 09:55 WIB
Hukum & Kriminal

Terbukti Mengatur Pengiriman 25 Kg Sabu, Togiman Dihukum Mati

21 Desember 2017 | 23:31 WIB
Hukum & Kriminal

Rampok Sopir Truk, Satu dari Dua Pelaku Dihadiahi Timah Panas

14 Maret 2018 | 18:35 WIB
Berita

Pengusaha CV Sedap Jaya Tak Berperikemanusiaan. Dari 130 Pekerja, Hanya 14 Orang Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan

14 Januari 2022 | 11:38 WIB
Berita

Diskoperindag Kirim Surat Undangan Pendataan UMKM Tanpa Tanggal, Nomor Surat dan Tanda Tangan Wali Kota Pematang Siantar

15 November 2022 | 07:35 WIB
Berita

Ratnawati Sidabutar Sebut Pelaku UMKM Muncul ketika Acara Pemberian Bantuan

5 September 2024 | 18:22 WIB
Berita

17 Anggota DPRD Ajukan Hak Interpelasi Terhadap Bupati-Wakil Bupati Simalungun

20 Januari 2022 | 15:14 WIB
Hukum & Kriminal

3 Pecandu Narkoba Diringkus Polisi.

22 November 2017 | 17:32 WIB
Berita

Viral Spanduk MOSI TIDAK PERCAYA di MAN Pematangsianțar, Murni Kekecewaan Orang Tua Siswa

13 Oktober 2025 | 15:48 WIB
Peristiwa

Menyalip Terlalu ke Kanan, Pengendara Supra X ini Tewas Ditabrak Terios

26 Februari 2018 | 19:45 WIB
Hukum & Kriminal

Curi Sepedamotor Milik Karyawati Siantar Hotel, Anak Tanjung Pinggir Ditangkap Polisi

22 November 2017 | 21:18 WIB
Berita

Rapat Pembahasan KUA -PPAS R-APBD 2024 Kabupaten Simalungun. Banyak Pertanyaan, Minim Pengawasan

9 Agustus 2023 | 18:53 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar