Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaHukum & Kriminal

Terbukti Mengatur Pengiriman 25 Kg Sabu, Togiman Dihukum Mati

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
21 Desember 2017 | 23:31 WIB
inHukum & Kriminal
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com | MEDAN

Seorang bandar sabu kelas kakap, Togiman alias Toge alias Tony (60) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam persidangan yang digelar, Rabu (20/12 2017) sore. Dia terbukti mengatur pengiriman 25 kilogram narkotika jenis sabu asal Negara Malaysia, dari dalam Lapas Tanjung Gusta Medan.

“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Togiman alias Toge,” kata majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narktika golongan IA bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusan ini, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Toge dengan hukuman mati. Majelis juga berpandangan tidak ada hal yang meringankan hukuman Togiman.

Sementara itu empat terdakwa lain dalam perkara pengiriman sabu itu dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara. Satu diantara keempat terdakwa ini juga merupakan terpidana kasus narkotika, Thomson Hutabarat.

Sementara tiga terdakwa lainnya merupakan kurir yang berada di luar penjara, yakni Abdul alias Edo, Wagimun, dan Sugiarto. Putusan terhadap keempat terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut mereka hukuman penjara seumur hidup.

Perkara ini berawal saat Abdul, Wagimun, dan Sugiarto diamankan petugas Badan Narkotika Nasiona (BNN) di Jalan Gatot Subroto, Medan, tak jauh dari pool bus Kurnia, Minggu (14/5/2017). Untuk mengelabui petugas BNN, para terdakwa menyimpan sabu asal Malaysia itu di dalam kotak fiber pendingin ikan warna biru. Benda itu dibawa menggunakan mobil pikap Mitsubishi dengan nomor polisi BK 9615 CM.

Sekitar 3 meter bergerak dari pool bus Kurnia, mobil pikap itu dihentikan petugas BNN yang kemudian melakukan pemerikaan dan menemukan 25 bungkus plastik serbuk kristal putih. Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium BNN, serbuk kristal putih itu dipastikan sabu-sabu. Narkotika itu ternyata dipesan Togiman dari dalam Lapas Tanjung Gusta. Barang haram itu dia pesan dari Ayum, seorang bandar narkoba asal Malaysia. Sabu diselundupkan melalui jalur laut dan masuk ke pelabuhan tikus di Aceh. Dari Aceh, ketiga kurir membawanya ke Medan untuk diedarkan.

Sementara Thomson Hutabarat yang juga narapidana narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan, berperan mencari pembeli sabu. Untuk berkomunikasi dengan kurirnya, Togiman dan Thomson menggunakan telepon seluler (handphone). Saat ketiga kaki tangannya ditangkap, Togiman terus mencoba menelepon mereka. Namun tidak diangkat, sehingga dia curiga. Dia menghancurkan handphone dan sim card yang dipakai, kemudian membuangnya ke dalam tong sampah di Lapas Tanjung Gusta Medan. Pria ini juga menyuruh Thomson untuk menghancurkan handponenya.

Namun, petugas BNN sudah punya bukti mereka mengatur pengiriman 25 Kg sabu-sabu itu. Keduanya dijemput petugas BNN dari Lapas Tanjung Gusta Medan dan diterbangkan ke Jakarta untuk proses penyidikan. Togiman sudah beberapa kali terjerat kasus narkotika. Dia awalnya merupakan narapidana perkara narkotika yang tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut.

Dia kemudian ditangkap kembali karena mengatur peredaran 21,425 Kg sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi. Hukuman mati dijatuhkan hakim agung kepadanya. Terkait kasus 21,425 Kg sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi ini, Toge juga mencoba melakukan penyuapan. Dia pun dihukum 12 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena memberikan Rp2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis, yang saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. (Red)

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Dugaan Jual – Beli Dapur SPPG di Kabupaten Simalungun, Bangunan MBG Mangkrak di Bosar Maligas
Berita

Dugaan Jual – Beli Dapur SPPG di Kabupaten Simalungun, Bangunan MBG Mangkrak di Bosar Maligas

byRestorasidaily.com
31 Agustus 2026 | 14:13 WIB

Restotasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Dugaan praktek jual-beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Read moreDetails
Diduga Dibekingi Oknum Polisi, DC PT Mizuho Leasing Indonesia Ambil Paksa Mobil. Korban Lapor ke Propam Poldasu
Berita

Diduga Dibekingi Oknum Polisi, DC PT Mizuho Leasing Indonesia Ambil Paksa Mobil. Korban Lapor ke Propam Poldasu

byRestorasidaily.com
13 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Seorang warga Kota Medan, Juliana (38), menjadi korban penarikan paksa kendaraan oleh sekelompok debt collector dari...

Read moreDetails
Tanpa Surat Resmi, Kajari Simalungun Diduga Fasilitasi Pertemuan Mediasi Dugaan Korupsi MBG Yayasan Garuda Harapan Baru
Berita

Tanpa Surat Resmi, Kajari Simalungun Diduga Fasilitasi Pertemuan Mediasi Dugaan Korupsi MBG Yayasan Garuda Harapan Baru

byRestorasidaily.com
24 Juli 2026 | 22:01 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan Ketua Yayasan Garuda Harapan Baru...

Read moreDetails
Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu
Berita

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu

byRestorasidaily.com
16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN),...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Wali Kota Pematangsianțar Menghadiri Car Free Day bertajuk Gempita Kemerdekaan ke 79 Republik Indonesia

21 Agustus 2024 | 17:28 WIB
Peristiwa

Kota Tebing Tinggi Mulai Tak Aman, RM Harapan Bundo Disatroni Maling

27 November 2017 | 00:03 WIB
Berita

Kemenag Pematang Siantar Terlibat Politik Praktis. Undang Caleg DPRD Sumut dari PKS di Kegiatan Guru TK Raudhatul Athfal

10 November 2023 | 09:09 WIB
Berita

Terduga Penganiaya Pasutri di Depan Siantar Hotel Bebas Berkeliaran

15 Mei 2022 | 08:22 WIB
Regional

Kehadiran iPhone X Bisa Bikin Rugi Penjualan iPhone 8?

19 September 2017 | 10:59 WIB
Pematangsiantar

Di Awal 2018, Beranikah Walikota Hefriansyah Menutup Gelper Tembak Ikan ?

6 Januari 2018 | 16:30 WIB
Berita

Pemko Pematang Siantar Sediakan Door Prize dengan Berbagai Hadiah bagi Wajib Pajak (WP)

11 September 2023 | 14:47 WIB
Berita

KPK Tangkap Tangan Walikota Medan Bersama 6 Orang Lainnya

16 Oktober 2019 | 10:09 WIB
Peristiwa

Status Awas di Bali, Lahar Dingin Gunung Agung Mengental seperti Adukan Semen

27 November 2017 | 11:52 WIB
Dunia

Korea Utara Bertekad Ingin Samai Kekuatan Militer AS

16 September 2017 | 09:28 WIB
Simalungun

Advertorial

17 April 2023 | 12:06 WIB
Berita

Guru Pencabul 9 Murid Terancam Dipecat, Dinas Pendidikan Layangkan Surat ke Bupati Karo

19 November 2019 | 21:21 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar