Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegionalSumatera UtaraPematangsiantar

Di Awal 2018, Beranikah Walikota Hefriansyah Menutup Gelper Tembak Ikan ?

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
6 Januari 2018 | 16:30 WIB
inPematangsiantar
0
ADVERTISEMENT

 

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Keberadaan sejumlah Gelandang Permainan Tembak Ikan diduga beraroma perjudian yang tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta izin keramaian dari Polres Pematangsiantar, hingga kini tetap dibiarkan beroperasi. Di awal Tahun 2018 ini, beranikah Walikota Pematangsiantar Hefriansyah SE menutup seluruh Gelper Tembak Ikan tersebut?

Seperti Gelanggang Permainan (Gelper) Tembak Ikan “Abi Zone” yang terletak di Jalan Kartini Kecamatan Siantar Barat. Meski pernah digerebek personel Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar dan melepaskan 23 pemain dan pekerjanya, namun pengoperasian Gelper tersebut tetap saja merajalela beroperasi tanpa memiliki surat ijin keramaian dari pihak kepolisian Polres Pematangsiantar.

Hal itu terungkap dari pengakuan Kaurbin Ops (KBO) Satuan Intelkam Polres Pematangsiantar Ipda Toni Hutagaol yang dikonfirmasi pada bulan Oktober Tahun 2017 lalu. Sejak sekitar dua tahun beroperasi Abi Zone memiliki surat ijin keramaian yang dikeluarkan Kasat Intelkam Polres Pematangsiantar. Tetapi sekitar bulan April Tahun 2017, surat ijin keramaian Abi Zone sudah tidak berlaku lagi. Bahkan pada bulan Oktober 2017, Kasat Intelkam dijabat AKP Sucipto Samosir sama sekali tidak bersedia mengeluarkan perpanjangan surat ijin keramaian Abi Zone tersebut.

Kini, Gelper Abi Zone kembali beroperasi dengan menerapkan sistem Deposit Kartu Poin yang harus dimiliki oleh setiap pemainnya. Dimana deposit kartu poin harus minimal Rp500 ribu.

Ipda Toni Hutagol memaparkan jikalau Gelper Play Game Station di komplek SBC, Jalan Kapten Piere Tandean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Utara, juga sama sekali tidak memiliki surat ijin keramaian yang ditandatangani oleh Kasat Intelkam. Menurut mekanisme dan peeaturan perundang-undangan, Gelper Tembak Ikan tidak diperbolehkan beroperasi. Harusnya, Walikota Pematangsiantar Hefriansyah SE yang berhak melakukan penutupan dengan mencabut SIUPnya.

“Seluruh gelper yang tidak memiliki surat ijin keramaian seperti gelper abi zone dan gelper play game station di kompleks SBC itu tidak bisa beroperasi. Walikota Pematangsiantar lah yang paling berhal menutup operasionalnya. Tanyakan kepada beliau, kenapa dibiarkan tetap beroperasi”, ujar Ipda Toni Hutagaol.

Parahnya lagi pengakuan pihak Perizinan dan Satpol PP Kota Pematangsiantar, Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) Abi Zone itu merupakan Permainan Anak-Anak. Padahal fakta di lapangan, Gelper Abi Zone beroperasi tidak sesuai SIUP karena para pemain dari kalangan orang dewasa hingga orangtua, serta menyediakan hadiah jenis rokok.

“Walikota Pematangsiantar patut diduga tidak bernyali atau Ciut. Buktinya lihat saja lah Abi Zone itu sampai sekarang merajalela beroperasi. Mana ada para pemainnya anak anak dan hadianya saia rokok. Padahal surat ijin keramain dari pihak kepolisian sudah mati masa berlakunya”, ujar Rikson (40), seorang warga ditemui di Jalan Kartini, Jumat (5/1/2018) sore sekira pukul 15.15 WIB.

Penulis : Freddy Siahaan

Share21Tweet13SendShare

Berita Terkait

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional
Berita

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional

byRestorasidaily.com
4 September 2026 | 16:29 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Calon mitra dilarang keras membangun fasilitas fisik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum proses verifikasi persyaratan...

Read moreDetails
Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Marpesta Qris 2026 Sukses Digelar di Kota Pematangsiantar
Berita

Marpesta Qris 2026 Sukses Digelar di Kota Pematangsiantar

byRestorasidaily.com
1 September 2026 | 17:12 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kegiatan Marpesta Qris 2026 sukses digelar dan mendapat antusias masyarakat Kota Pematangsiantar. Serangkaian kegiatan dilakukan mulai...

Read moreDetails
Distribusikan Barang ke Aceh, CV Tunas Jaya Gunakan Kendaraan Over Dimensi
Berita

Distribusikan Barang ke Aceh, CV Tunas Jaya Gunakan Kendaraan Over Dimensi

byRestorasidaily.com
29 Agustus 2026 | 20:02 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Larangan kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) pada Pasal 277 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

Sepedamotor Tergelincir ke Sungai Jembatan Gantung, Bocah 6 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa

8 Januari 2018 | 00:45 WIB
Pematangsiantar

Gelar Upacara HUT ke 46 Korpri, Pemko Pematangsiantar Tutup Jalan Inti Kota

4 Desember 2017 | 11:05 WIB
Berita

Pembongkaran Material GOR Tetap Berlangsung, Aldes Mariono Cuekin Hasil RDP DPRD bersama Wali Kota

6 September 2022 | 11:12 WIB
Pematangsiantar

Lelang Makanan Hiasi Perayaan Natal Naposo Bulung Seksi I Toruan

30 Desember 2017 | 17:15 WIB
Karo

Jelang Pilgubsu, Panwaslu Karo Gelar Rakor Bersama Stakeholder

10 November 2017 | 18:41 WIB
Hukum & Kriminal

Nyabu, Anak Pemilik Kafe Talenta Senyum Dituntut 3 Tahun Penjara

14 November 2017 | 19:10 WIB
Berita

Wali Kota Pematang Siantar Menghadiri Rapat Penyampaian Nota Keuangan di DPRD

16 September 2023 | 16:26 WIB
Karo

Wakil Bupati Lepas 24 Atlet Wushu Karo

11 Januari 2018 | 11:26 WIB
Peristiwa

3 Rumah Terbakar, Duit 40 Juta Ludes

22 Oktober 2017 | 18:33 WIB
Berita

dr Susanti Dewayani Menghadiri Acara Baksos Menjelang Perayaan Imlek 2024

21 Februari 2024 | 04:33 WIB
Regional

Hati-hati Akibat Ketagihan Main Game Mobile, Perempuan Ini jadi Buta

8 Oktober 2017 | 14:32 WIB
Hukum & Kriminal

Dipergoki Pemiliknya, Wanita Ini Diserahkan ke Polisi Karena Mengendarai Honda Revo Diduga Hasil Curian

4 Desember 2017 | 23:31 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar