Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara
Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan Gizi Nasional (BGN) sehingga tercatat dan memiliki ID SPPG yang sah
ID SPPG (Identifikasi atau ID Titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan kode identifikasi resmi yang diterbitkan secara sah oleh Badan Gizi Nasional (BGN) bagi dapur atau titik lokasi yang terverifikasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pembangunan dapur MBG diduga tanpa izin atau tanpa kejelasan ID SPPG resmi dari BGN, kerap terjadi.
Seperti yang terjadi di sebuah bangunan yang disewa oleh Susi, di Jalan Cantik Manis, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
Dari awal hingga selesai direnovasi di awal Agustus 2026, pendirian dapur MBG itu diduga tanpa dilengkapi dengan ID SPPG resmi dari BGN, akibatnya tidak beroperasi hingga sekarang. Susi disebut-sebut berkomunikasi dan bermitra dengan Haris Nasution, Yayasan Jamsan Peduli Ummat.
Saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026), Susi membenarkan bangunan yang telah direnovasi untuk dijadikan dapur MBG merupakan miliknya. Alasan belum beroperasinya bangunan itu imbas dari permasalahan yang terjadi di BGN.
“ya benar. Kendalanya ya karena masalah kemarin di BGN itu. Tapi kemarin yayasan sudah menyampaikan ke saya, mungkin di bulan September ini beroperasi. Bangunan saya itu baru selesai dan sudah lengkap itu termasuk mobilnya pak”, kata Susi.
Ditanya tentang ID SPPG untuk mendirikan dapur MBG, Susi mengaku telah mendapatkannya dari pihak yayasan. Namun Susi tidak berkenan menyebutkan nomor ID SPPG resmi dari BGN. Begitu juga tentang siapa nama Kepala SPPG yang mengawasi/memprogres pendirian dapur MBG, Susi tidak mampu menyebutkannya.
“sudah, sudah ada kemarin dari yayasan. Kalau gak ada buktinya gak bisa dibangun pak. Kepala SPPGnya, itu yang ngurus semua yayasan pak. Maaf saya sedang rapat, nanti saya hubungi lagi pak”, sebutnya.
Tak berapa lama kemudian, seseorang mengaku bernama Haris dari Yayasan Jamsan Peduli Ummat menghubungi wartawan media ini. Haris mengatakan, pihaknya telah mendaftar bangunan yang disewa Susi ke BGN. Namun dikarenakan BGN belum membuka portal, penetapan ID SPPG dan Kepala SPPG yang resmi dari BGN, tidak bisa dilihat.
“hingga saat ini kan portal BGN tutup bang. Jadi saat ini untuk mengajukan, mengupload video-videonya, ininya, semuanya kan harus bertahap, bang. Jadi, mulai awalnya, IDnya, Kepala SPPGnya, tidak bisa secepat itu, bang. Yayasan kami Jamsan Peduli Ummat, bang”, kata Haris.
Disinggung tentang mekanisme pendirian dapur MBG yang mewajibkan memiliki ID SPPG resmi dari BGN, Haris berdalih pihaknya tidak bisa melihat ID SPPG dan Kepala SPPG di titik dapur SPPG milik Susi dikarenakan portal BGN masih ditutup.
“kami sudah mendaftar ke BGN, bukannya tidak mendaftar. iDnya sudah ada, cuma karena saat ini portal BGN masih ditutup, bagaimana melihatnya, juga Kepala SPPGnya. Kan belum operasional, belum penetapan Kepala SPPG lah bang. Nanti jumpa ajalah kita di Siantar, saya di Jakarta”, ungkapnya.
Dengan adanya kondisi bangunan yang disewa Susi yang akan dijadikan dapur MBG diduga tanpa memiliki ID SPPG resmi dan Kepala SPPG, dapat dijadikan perhatian serius dan tegas oleh Kepala BGN, Sudaryono. Apakah bangunan yang disewa Susi, benar sudah terdaftar di portal BGN sebagai dapur MBG, atau fiktif?.(Silok)






