Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara
Calon mitra dilarang keras membangun fasilitas fisik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum proses verifikasi persyaratan dari Badan Gizi Nasional (BGN) dinyatakan lolos sepenuhnya.
BGN akan mencoret atau tidak menerima pendaftaran calon dapur MBG yang tidak beroperasi atau fiktif, karena tidak sesuai regulasi pendirian dapur MBG.
Hal itu pula yang tidak tertutup kemungkinan akan terjadi pada bangunan yang telah direnovasi oleh Susi (Lusi) untuk dijadikan dapur MBG di Jalan Cantik Manis, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsianțar.
Yayasan Jamsan Peduli Ummat sebagai mitra dan bangunan yang telah dilengkapi dengan fasilitas dapur MBG bernilai ratusan atau bahkan milyaran rupiah, itu diduga tidak pernah mendaftarkannya ke BGN sehingga tidak memiliki ID SPPG resmi.
Untuk mengetahui kebenarannya, wartawan Restorasidaily.com, mengkonfirmasi Koordinator Wilayah (KorWil) MBG Kota Pematangsiantar,, Atika Mardiah , Jumat (4/9/2026).
Kata Atika Mardiah, dapur MBG milik Susi (Lusi) tersebut, belum terdaftar di Badan Gizi Nasional.
“dapur tersebut belum ada di dalam data kami pak”, sebut Atika Mardiah melalui pesan WhatsApp.
Dengan adanya pengakuan Atika Mardiah tersebut, pemilik atau mitra terancam merugi secara masif karena modal miliaran rupiah untuk pembangunan fisik dan fasilitas dapur tidak diakui, terlebih di tengah kebijakan pengetatan dan moratorium dapur baru oleh BGN. (Silok)






