Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara
Korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN), sepertinya mulai merambat ke Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Yayasan Garuda Harapan Baru selaku mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia MBG Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, yang baru beberapa bulan beroperasi, diduga melakukan tindak pidana korupsi. Setiap hari dan setiap bulan, yayasan itu mendapatkan uang hingga ratusan juta rupiah, dan telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Perihal tersebut diketahui berdasarkan pengakuan Fatimah Siregar, perwakilan Dapur SPPG Purbasari, saat ditemui, Rabu (15/7/2026).
“benar, pihak kami telah membuat pengaduan/pelaporan ke Kejatisu. Pihak kami, dapur SPPG Purbasari, merasa dicurangi oleh Ketua Yayasan Garuda Harapan Baru. Bisa jadi mengarah kepada dugaan korupsi”, kata Fatimah Siregar.
Dirinya menjelaskan, beberapa hal yang dirasa dicurangi yakni tidak adanya MOU dalam pengadaan peralatan dapur SPPG, padahal pihaknya telah menyetor uang sejumlah Rp 364.000.000, namun invoicenya tidak diserahkan hingga saat ini. Lalu, pihaknya juga dibebankan membayar uang sewa lahan senilai Rp 15.000.000 setiap bulan, sedangkan lahan disewa kepada pemiliknya seharga Rp 10.000.000 setiap tahunnya oleh Efendi alias Papa Kenzie.
“awalnya kami diminta sediakan uang tujuh ratus juta untuk penyediaan peralatan dapur MBG. Tapi karena sebagian sudah ada, kami menyetor uang ke yayasan sejumlah tiga ratus enam puluh empat juta untuk peralatan yang belum tersedia. Sampai sekarang MOU dan invoicenya tidak ada kami terima, padahal bolak-balik kami minta kepada ketua yayasan. Trus, kami juga telah membayar uang sewa lahan setiap bulan sejumlah lima belas juta. Pemilik lahan menemui saya, lahan disewa oleh Efendi (Papa Kenzie) sepuluh juta setiap tahun selama lima tahun”, ucap Fatimah Siregar.
Tak hanya itu, Fatimah Siregar juga mengaku tetap menyetor 20 % dari dana insentif Rp 6.000.000 yang diperoleh pihaknya dari Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Yayasan Garuda Harapan Baru. Setiap bulan, uang sejumlah Rp28.800.000, diterima Yayasan Garuda Harapan Baru tersebut.
“dua puluh persen dari enam juta rupiah adalah satu juta dua ratus ribu, dikali dua puluh empat hari, maka jumlahnya dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah, setiap bulan yang kami setorkan ke yayasan”, ungkapnya.
Dengan adanya pelaporan ke Kejatisu, Fatimah Siregar berharap pihaknya mendapatkan perlindungan hukum karena dikhawatirkan suatu waktu keberadaan operasional dapur SPPG (MBG) Purbasari tidak menerima perlakuan buruk dari Yayasan Garuda Harapan Baru.
Sementara, Ketua Yayasan Garuda Harapan Baru, Bay Hakhiy Harefa, dicoba dihubungi untuk dikonfirmasi terkait pengakuan Fatimah Siregar, enggan memberikan tanggapan apapun. Informasi yang diperoleh, beberapa hari lalu Bay Hakhiy Harefa, telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Simalungun atas permintaan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(Silok)





