Jabatan AKBP Suhana Sinaga SKom, MSi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, sepertinya layak dievaluasi oleh Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto.
Alasannya, Suhana Sinaga telah memerintahkan timnya untuk menggelar razia Narkotika di beberapa Spa dengan menggunakan surat tugas yang sudah kadaluarsa dibantu sejumlah personel Polisi Militer Kota Pematangsiantar.

Perihal tersebut terjadi Selasa (23/6/2026) sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Asahan, Komplek Perumahan Griya, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera.
Tim BNN Kabupaten Simalungun dibantu personel Polisi Militer, terlihat masuk ke dalam beberapa Spa , dan langsung melakukan tes urine terhadap sejumlah pekerja Spa. Satu orang dinyatakan positif narkotika lalu dibawa untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Mirisnya, Tim BNN Simalungun dibantu personel Polisi Militer ternyata membawa surat tugas yang sudah kadaluarsa, karena tanggal yang tertera yakni 29 Mei 2026, tidak sesuai dengan hari dan tanggal digelarnya razia tersebut.

“kami terimanya kalau memang razia sesuai SOP, atau prosedur. Tapi kami lihat bulan dan tanggal di surat tugas adalah tanggal dua puluh sembilan mei dua ribu dua puluh enam, artinya surat tugas bulan kemarin. Jelas itu bagi kami tidak sah”, ucap seorang pengusaha Spa.
Razia narkotika juga telah melanggar prosedur karena tidak menghadirkan aparat pemerintahan setempat seperti Gamot atau RT, yang dilakukan selama dua jam lebih tersebut.
“kami tanya mana RT atau Gamot kenapa tidak melakukan pendampingan, baru lah mereka sibuk menghadirkan, itu juga setelah mau usai razia”, sebutnya.
Kepala BNN Simalungun, AKBP Suhana Sinaga ketika konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait surat tugas yang sudah kadaluarsa, Rabu (24/6/2026), tidak kooperatif. Bukannya memberikan tanggapan, AKBP Suhana Sinaga justru memblokir nomor WhatsApp wartawan media online ini
Perlu diketahui, Standar Operasional Prosedur (SOP) razia dan pemeriksaan narkotika oleh BNN diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Kepala BNN mengenai Pedoman Penyusunan SOP.
Pelaksanaannya dibagi menjadi beberapa tahapan, mulai dari penyelidikan intelijen, prosedur pemeriksaan di lapangan, hingga tata cara tes urine.
Kemudian, Surat Perintah: Pelaksanaan razia wajib dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas resmi. Penerbitan surat biasanya dilakukan sangat mendekati waktu operasi untuk menjaga kerahasiaan.
Lalu, Tim Gabungan: BNN sering beroperasi bersama instansi terkait seperti Kepolisian (Polri), POM TNI, Satpol PP, atau petugas Pemasyarakatan hingga ketua RT setempat. Namun faktanya, BNN Simalungun tidak melakukan SOP dengan benar. (Silok)





