Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara
Kutipan uang perpisahan siswa-siswi Kelas XII MAN Kabupaten Simalungun ditindaklanjuti serius oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut), Dr H Erwin Pinayungan Dasopang SE, MSi.
Perihal itu diketahui dari pengakuan seorang staf PenMad Kanwil Kemenag Sumut, saat diwawancarai, Senin (11/5/2026).
“Pak Kabid PenMad dan beberapa staf pemeriksa sedang menindaklanjuti permasalahan di MAN Simalungun, pak. Yang dimintai keterangan, Plt Kamadnya, pak”, ucapnya.

Selama empat jam, Plt Kepala MAN Simalungun, Dianti Kesuma Wahyuni SAg, dimintai keterangan dengan membawa beberapa berkas pendukung adanya kutipan uang perpisahan. Seperti , berkas laporan pertanggungjawaban penggunaan uang perpisahan yang diduga sehari sebelumnya dipersiapkan melalui jasa operator madrasah dan wali kelas lainnya.
Bahkan untuk supaya tidak dianggap menyalahi peraturan perundang-undangan, Dianti Kesuma Wahyuni juga melampirkan surat pernyataan siswa-siswi dan orang tua yang dibuat pada tanggal 7 Mei 2026.
Datang ke PenMad Kanwil Kemenag Sumut, Dianti Kesuma Wahyuni ditemani dua Wakil Kepala MAN, Irmawati Harahap dan Seri Murti Rangkuti, yang disuruh menunggu di dalam mobil di depan Kantor Kemenag Sumut di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. Kedua Wakamad tersebut bolos kerja, tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya termasuk sebagai guru.
Saat ditemui di dalam mobil milik Dianti Kesuma Wahyuni, Irmawati Harahap dan Seri Murti Rangkuti enggan memberikan tanggapan, padahal keduanya tidak diundang/dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kabid PenMad, Erwin P Dasopang.
Sementara, Kakanwil Kemenag Sumut, H Ahmad Qosbi SAg, MM, dan Kabag TU Kemenag Sumut, Drs H Syafrizal Bancin MM, tidak bersedia ditemui untuk diwawancarai. (Silok)





