Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Diduga Dibekingi Oknum Polisi, DC PT Mizuho Leasing Indonesia Ambil Paksa Mobil. Korban Lapor ke Propam Poldasu

Diduga Dibekingi Oknum Polisi, DC PT Mizuho Leasing Indonesia Ambil Paksa Mobil. Korban Lapor ke Propam Poldasu

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
13 Agustus 2026 | 16:37 WIB
inBerita, Hukum & Kriminal, Peristiwa
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara 

Seorang warga Kota Medan, Juliana (38), menjadi korban penarikan paksa kendaraan oleh sekelompok debt collector dari PT Mizuho Leasing Indonesia. Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.

Korban yang beralamat di Komplek Madani Eiffil No. B1 JL STM, Kel. Suka Maju, Kec. Medan Johor ini mengendarai mobil Mitsubishi Expander Cross warna hitam dengan nopol *BK 1860 ST* bersama 2 orang anaknya yang masih batita, saat tiba-tiba dihentikan oleh 5 orang yang mengaku debt collector leasing.

Menurut keterangan Juliana, para debt collector tersebut hendak menarik paksa kendaraannya tanpa dapat menunjukkan surat perintah dari Pengadilan dan sertifikat fidusia.

“Penarikan dilakukan secara paksa di jalan umum. Saya bersama 2 anak kecil. Tidak ada surat putusan pengadilan sama sekali,” ujar Juliana kepada wartawan, Rabu 13 Agustus 2026.

Di tengah keributan, datang 2 orang yang mengaku anggota Polrestabes Medan. Keduanya kemudian menggiring Juliana ke Mapolrestabes Medan untuk diamankan dan dilakukan klarifikasi oleh *Brigadir Fajar H. Hamsyah* dari Satuan Reskrim Polrestabes Medan.

Juliana mengaku keberatan. Namun sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 12 Agustus 2026, mobil miliknya diserahkan kepada pihak leasing tanpa sepengetahuan dan tanpa ada berita acara serah terima kepadanya selaku pemilik.

“Saya sudah menyampaikan keberatan. Tapi mobil saya tetap diserahkan ke leasing. Diduga dibekingi, ada kerja sama antara oknum dengan pihak leasing,” tegasnya.

Juliana juga menyoroti keterlibatan 2 anggota lainnya yang mengaku anggota Polrestabes bersepeda motor dan menggiring saya dan anak – anak ke kantor Polrestabes dan 1 anggota satu mobil dengan Juliana, Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan semena-mena serta tidak mengindahkan keberatan korban untuk menunda esok dengan alasan anak-anak tidak di mungkinkan untuk ikut dalam kejadian tersebut..

Akibat kejadian itu, kedua anak Juliana yang masih batita mengalami dampak psikis. “Sampai sekarang anak saya susah tidur, sering tersentak dan menangis saat tidur,” katanya.

*Sudah Lapor ke Bid Propam*

Atas peristiwa tersebut, Juliana didampingi kuasa hukum dari LBH DPP PUJAKESUMA, *PUTRA ROIYAN AKBAR, SH*, telah membuat laporan pengaduan ke *Bid Propam Polda Sumut*.

Dalam laporannya, Juliana keberatan atas tindakan oknum personil Polrestabes Medan yang diduga menyerahkan kendaraannya kepada pihak leasing tanpa prosedur hukum yang benar.

“Kami mendampingi Ibu Juliana melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota. Penarikan kendaraan harus melalui putusan pengadilan, bukan di jalan dan apalagi tanpa sepengetahuan pemilik,” kata Putra Roiyan Akbar, SH.

Lebih lanjut Putra Roiyan Akbar menjelaskan, tindakan penarikan paksa oleh pihak leasing dan keterlibatan oknum polisi tersebut telah melanggar beberapa ketentuan hukum:

Dijelaskan Putra landasan Hukum yang Dilanggar diantaranya Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh leasing tidak dapat dilakukan secara sepihak. Jika debitur keberatan, maka penarikan harus melalui gugatan di Pengadilan dan dieksekusi oleh Pengadilan.

Selain itu, menurut Putra tindakan tersebut melanggar UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat 2 dan 3 yakni : Sertifikat fidusia memiliki kekuatan eksekutorial. Namun eksekusi tetap harus melalui lembaga yang berwenang, bukan dengan cara main hakim sendiri di jalan.

Putra juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan oknum yakni Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri menyebut Oknum polisi tidak boleh memihak dan membantu pihak swasta melakukan penarikan paksa tanpa dasar hukum yang jelas.

“Ini bukan hanya wanprestasi perdata. Tapi sudah mengarah ke pidana dan penyalahgunaan wewenang. Anak-anak juga jadi korban trauma akibat tindakan di tengah jalan seperti ini,” tambah Putra.

Juliana berharap pihak Propam Polda Sumut segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum anggota dan memberikan keadilan bagi dirinya serta perlindungan hukum bagi anak-anaknya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan dan PT Mizuho Leasing Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. _(rel)_

Share56Tweet35SendShare

Berita Terkait

Sinergi Kawasan, Akselerasi Pertumbuhan: Bank Indonesia Dorong Optimalisasi Dampak Pengganda KEK Sei Mangkei bagi Pematangsiantar–Simalungun
Berita

Sinergi Kawasan, Akselerasi Pertumbuhan: Bank Indonesia Dorong Optimalisasi Dampak Pengganda KEK Sei Mangkei bagi Pematangsiantar–Simalungun

byRestorasidaily.com
26 September 2026 | 08:17 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Pematangsiantar menyelenggarakan kegiatan HORJA Economic Forum 2026, Rabu, (23/9/2026), bertempat di...

Read moreDetails
Dugaan Korupsi Biaya Perawatan Meter Air Perumda Tirta Uli Melibatkan Jajaran Direksi
Berita

Dugaan Korupsi Biaya Perawatan Meter Air Perumda Tirta Uli Melibatkan Jajaran Direksi

byRestorasidaily.com
25 September 2026 | 21:08 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Penyelewengan biaya perawatan meter PDAM merupakan salah satu bentuk maladministrasi atau indikasi tindak pidana korupsi yang...

Read moreDetails
Berulangkali Melakukan Pelanggaran, Dianti Kesuma Wahyuni Diduga Dilindungi “Kekuatan Besar” di Kanwil Kemenag Sumut
Berita

Berulangkali Melakukan Pelanggaran, Dianti Kesuma Wahyuni Diduga Dilindungi “Kekuatan Besar” di Kanwil Kemenag Sumut

byRestorasidaily.com
25 September 2026 | 15:07 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Dugaan adanya intervensi atau "kekuatan besar" yang melindungi Kepala Madrasah sehingga terhindar dari sanksi pemberhentian, meski...

Read moreDetails
Terdaftar di Tiga Kelompok Tani, Pangulu Mekar Mulia dan Istri Terima Pupuk Subsidi Melebihi Kuota
Berita

Terdaftar di Tiga Kelompok Tani, Pangulu Mekar Mulia dan Istri Terima Pupuk Subsidi Melebihi Kuota

byRestorasidaily.com
24 September 2026 | 16:32 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Satu orang petani tidak boleh terdaftar ganda di beberapa kelompok tani berbeda untuk mendapatkan alokasi pupuk...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

Tenggak Racun Rumput, Gadis ini Tidak Mati

22 Desember 2017 | 16:42 WIB
Regional

Herri Zulkarnaen Gantikan JR Saragih sebagai Plt Ketua Demokrat Sumut

21 Maret 2018 | 16:27 WIB
Berita

Penandatanganan Kerjasama antara DPM-PTSP dengan Instansi Terkait Disaksikan Wali Kota Pematangsiantar

19 Agustus 2024 | 17:26 WIB
Hukum & Kriminal

Barang Dagangan Dicuri 2 Mantan Pekerja, Boru Sirait Rugi 4 Juta

31 Oktober 2017 | 11:21 WIB
Pematangsiantar

Walikota Hefriansyah Jangan Ngawur Soal Penataan Pedagang Pasar Tradisional

8 November 2017 | 08:56 WIB
Hukum & Kriminal

Terekam CCTV, Komplotan Rampok Berhasil Diringkus. 3 Diantaranya Ditembak Mati

30 Desember 2017 | 12:08 WIB
Berita

KPU Binjai Mengkemas 4.070 Kotak Suara Pemilu 2024

2 Februari 2024 | 22:08 WIB
Berita

Anak-anak di bawah Umur Pakai Kaos Berwajah Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Lambang Partai Golkar

7 Desember 2023 | 23:31 WIB
Peristiwa

Ancam Bunuh Kekasih, Oknum Wartawan Mingguan Diserahkan ke Polisi

10 Januari 2018 | 17:55 WIB
Peristiwa

Pensiunan Tentara Tewas Ditabrak Truk Muatan Sawit

24 November 2017 | 14:22 WIB
Berita

Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya

3 April 2026 | 11:21 WIB
Berita

Telaahan Staf Kabag Perekonomian Dijadikan Dasar Pemberhentian Syaiful Amin Lubis dari Jabatan Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli

14 Januari 2025 | 20:33 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar