Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara
Hingga kini, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni, bungkam tentang alasan pinjaman uang koperasi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun.
Nilai hutang pinjaman mencapai Rp 430.600.000 (Empat Ratus Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), diberikan Ghozali Nasution selaku Ketua Koperasi Pegawai Negeri Kemenag Simalungun, sangat layak ditelusuri lebih tegas oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, karena sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk pelicin jabatannya.
Tak hanya itu, Dianti Kesuma Wahyuni, tidak tertutup kemungkinan telah merekayasa penggunaan dana yang ada di MAN Simalungun, seperti uang infaq siswa-siswi yang dibantu oleh Irmawati Harahap dan Seri Murti Rangkuti, serta Dana DIPA, menggunakan jasa Rashoki alias Oki, seorang operator madrasah, dan Suprianto, bendahara DIPA MAN Simalungun yang merupakan guru di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 di Kecamatan Tanah Jawa.
Sesuai data diperoleh wartawan Restorasidaily.com, di buku Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Negeri Kantor Kemenag Simalungun, Dianti Kesuma Wahyuni memiliki hutang pinjaman koperasi paling banyak diantara guru MAN Simalungun, yakni sejumlah Rp430.600.000. Hutang Dianti Kesuma Wahyuni naik drastis sejak dirinya menjabat Plt Kepala MAN Simalungun di bulan September 2025 lalu.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Dianti Kesuma Wahyuni melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/5/2026), dirinya enggan memberikan tanggapan apapun.

Sementara di lain pihak, bendahara DIPA MAN Simalungun yang saat ini berstatus sebagai guru sekaligus menjabat Wakil Kepala MTs Negeri 3 Simalungun di Kecamatan Tanah Jawa, Suprianto, tidak bersedia ditemui untuk dimintai keterangan terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana DIPA MAN Simalungun.
“Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,Iy pak, Dan untuk laporan pertanggung jawabannya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pak”, jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi.
Menurut informasi yang layak dipercaya, Suprianto disuga tidak pernah datang ke MAN Simalungun untuk mengecek kebenaran penggunaan Dana DIPA MAN Simalungun. Dirinya sering bertemu dengan Dianti Kesuma Wahyuni dan Rashoki di luar MAN Simalungun untuk membuat laporan pertanggungjawabannya.

Sedangkan, Rashoki alias Oki, operator Dana DIPA MAN Simalungun, juga tidak membalas konfirmasi tentang laporan pertanggungjawaban yang dibuatnya tersebut.
Jika perihal ini dibiarkan tetap terjadi, maka dikhawatirkan telah terjadi tindak pidana korupsi di MAN Simalungun yang dilakukan Dianti Kesuma Wahyuni bersama beberapa orang lainnya demi menutupi beban hutang pinjaman koperasi tersebut.(Silok)





