Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaHukum & Kriminal

PT Medan Kuatkan Putusan PN Siantar, Mami Borjun Tetap Divonis 17 Tahun Penjara

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
15 November 2017 | 18:30 WIB
inHukum & Kriminal
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Harapan Terdakwa Duma Yanti boru Simanjuntak alias Mami Borjun mengajukan banding untuk keringanan hukumannya ternyata sia sia. Terbukti Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kota Medan malah tetap memutuskan hukuman atau vonis terdakwa Mami Borjun yang santer dijuluki si Ratu Ekstasi itu selama 17 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsidair 1 tahun penjara.

Ketua PN Siantar melalui Panitera Muda Pidana AR Manurung SH ditemui diruangan kerjanya Rabu (15/11 2017) sore pukul 16.15 wib menyatakan salinan putusan majelis hakim PT Kota Medan itu telah diserahkan ke PN Siantar pada hari Senin (13/11 2017) kemarin. Terdakwa Mami Borjun dibuktikan majelis hakim PT Kota telah bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Vonis majelis hakim PT Kota Medan terhadap terdakwa Mami Borjun membuktikan menguatkan vonis majelis hakim PN Siantar yang diketuai Pasti Tarigan SH MH.”Vonis terdakwa Mami Borjun itu dapat diartikan Majelis Hakim PT Kota Medan menguatkan vonis terdakwa Mami Borjun oleh Majelis Hakim PN Siantar”, ujarnya.

Manurung menegaskan pihaknya akan secepatnya menyerahkan salinan putusan majelis hakim PT Kota Medan kepada terdakwa Mami Borjun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar karena batas pengajuan Kasasi berlaku dua minggu sejak salinan putusan tersebut diserahkan. “Terdakwa Mami Borjun dan JPU masih memiliki hak mengajukan Kasasi dan batas waktu pengajuan Kasasi berlaku dua minggu sejak salinan putusan tersebut diserahkan.

“Secepatnya kami akan serahkan salinan putusan majelis hakim PT Kota Medan itu kepada terdakwa dan Jaksa karena batas waktu pengajuan Kasasi dua minggu sejak salinan putusan diserahkan kepada kedua belah pihak itu”, ujar AR Manurung mengakhiri.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Siantar Albert Pangaribuan ditemui menyatakan pihaknya masih sebatas mendengarkan informasi vonis majelis hakim PT Kota Medan terhadap terdakwa Mami Borjun memperkuat putusan majelis hakim PN Siantar. “Kami masih sebatas menerima informasi saja, jadi kami masih menunggu salinan putusam majelis hakim PT Medan itu supaya bisa membahas apa mengajukan Kasasi atau tidak”, ujar Albert singkat.

Sesuai pemberitaan sebelumnya, terdakwa Mami Borjun ditangkap pihak BNNK Siantar pada hari Rabu (22/2 2017) malam pukul 19.30 wib dirumah kontrakkannya dijalan Maluku Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat. Awalnya sore sekira pukul 18.00 wib pihak BNNK Siantar menangkap terdakwa Brandon Lie alias Doni dan Aznan Nasri Siregar alias Acong dilantai 4 Karoke Hotel Anda Jalan Ahmad Yani Kecamatan Siantar Timur. Dari Kedua terdakwa disita barang bukti 1 bungkus rokok sampoerna mild berisi 17 butir pil ekstasi warna merah jambu, 13 butir pil ekstasi warna coklat dan HP.

Kedua terdakwa itu mengaku ekstasi tersebut milik terdakwa Mami Borjun. Adanya pengakuan tersebut malam itu juga pukul 19.00 wib terdakwa Mami Borjun ditangkap dirumah kontrakkannya dengan barang bukti disita 1 buah toples garan berisi bungkusan koran berisi 1 buah plastik klip berisi 3 butir pil ekstasi warna coklat dan 1 buah plastik bening berisi 10 butir pil ekstasi warna coklat dan 3 butir pil ekstasi warna merah muda serta HP Lipat merek samsung warna hitam.

Terdakwa Brandon Lie alias Doni dan Aznan Nasri Siregar alias Acong divonis majelis hakim PN Siantar selama 15 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 1 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Aan)

Share33Tweet21SendShare

Berita Terkait

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli yang dilakukan manajemen Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan...

Read moreDetails
Wesly Silalahi Diduga akan Kembalikan Setoran Uang 32 ASN yang Dijanjikan Jabatan Eselon
Hukum & Kriminal

Wesly Silalahi Diduga akan Kembalikan Setoran Uang 32 ASN yang Dijanjikan Jabatan Eselon

byRestorasidaily.com
7 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Isu dugaan praktek jual-beli jabatan dalam rotasi - mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera...

Read moreDetails
Bullying di SMK Tri Darma. Kepsek Mengaku Tidak Tahu, Oknum Guru Akui Tidak Izinkan Ikuti Pelajaran Matematika, Diduga Paksa Masuk Kelas Agama
Hukum & Kriminal

Bullying di SMK Tri Darma. Kepsek Mengaku Tidak Tahu, Oknum Guru Akui Tidak Izinkan Ikuti Pelajaran Matematika, Diduga Paksa Masuk Kelas Agama

byRestorasidaily.com
6 Oktober 2026 | 16:24 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Swasta Tri Sakti/Tri Darma Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Indra...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Niat Dua Periode Radiapoh H Sinaga Mulai Terganjal, Arifin Sihombing Mantapkan Diri Daftar sebagai Bakal Calon Bupati Simalungun

24 April 2024 | 13:56 WIB
Peristiwa

2 Warga Syahkuda Bayu Tersambar Petir. Bolang Tewas, Naseb Diopname

3 Januari 2018 | 21:07 WIB
Berita

Susanti Dewayani Kunjungi Korban Kebakaran Rumah di Kota Pematangsianțar

15 Juli 2024 | 22:01 WIB
Berita

Susanti Dewayani Konsultasi ke Kantor Bappenas untuk Layanan Unggulan Stroke dan Jantung

30 Mei 2024 | 05:27 WIB
Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Jambret Nyaris Babak Belur Dihajar Massa

26 Maret 2018 | 19:24 WIB
Berita

Satpol PP Kota Pematang Siantar Tertibkan Sejumlah Atribut Peserta Pemilu sebelum Masa Kampanye

26 November 2023 | 15:54 WIB
Berita

Toko Butik Nyaris Ikut Terbakar, Walikota Medan Temui Istri Sedang Terduduk Lemas

10 Desember 2017 | 16:48 WIB
Berita

Pedagang Angkringan di Jalan Gatot Subroto Medan Curi Listrik

20 April 2025 | 21:01 WIB
Pematangsiantar

Lelang Makanan Hiasi Perayaan Natal Naposo Bulung Seksi I Toruan

30 Desember 2017 | 17:15 WIB
Hukum & Kriminal

Asik Pesta Sabu, “Ratu” Narkoba Tebing Tinggi Diringkus BNN

3 Januari 2018 | 22:30 WIB
Peristiwa

Hilang Dihantam Badai, 28 Kru KM Mega Top III dan 1 Nahkoda KM Hot Martua II Belum Ditemukan.

16 Januari 2018 | 01:10 WIB
Regional

Ditanya Kasus Dugaan Korupsi, Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar Bungkam

15 Maret 2018 | 21:46 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar