Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaHukum & Kriminal

PT Medan Kuatkan Putusan PN Siantar, Mami Borjun Tetap Divonis 17 Tahun Penjara

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
15 November 2017 | 18:30 WIB
inHukum & Kriminal
0

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Harapan Terdakwa Duma Yanti boru Simanjuntak alias Mami Borjun mengajukan banding untuk keringanan hukumannya ternyata sia sia. Terbukti Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kota Medan malah tetap memutuskan hukuman atau vonis terdakwa Mami Borjun yang santer dijuluki si Ratu Ekstasi itu selama 17 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsidair 1 tahun penjara.

Ketua PN Siantar melalui Panitera Muda Pidana AR Manurung SH ditemui diruangan kerjanya Rabu (15/11 2017) sore pukul 16.15 wib menyatakan salinan putusan majelis hakim PT Kota Medan itu telah diserahkan ke PN Siantar pada hari Senin (13/11 2017) kemarin. Terdakwa Mami Borjun dibuktikan majelis hakim PT Kota telah bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Vonis majelis hakim PT Kota Medan terhadap terdakwa Mami Borjun membuktikan menguatkan vonis majelis hakim PN Siantar yang diketuai Pasti Tarigan SH MH.”Vonis terdakwa Mami Borjun itu dapat diartikan Majelis Hakim PT Kota Medan menguatkan vonis terdakwa Mami Borjun oleh Majelis Hakim PN Siantar”, ujarnya.

Manurung menegaskan pihaknya akan secepatnya menyerahkan salinan putusan majelis hakim PT Kota Medan kepada terdakwa Mami Borjun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar karena batas pengajuan Kasasi berlaku dua minggu sejak salinan putusan tersebut diserahkan. “Terdakwa Mami Borjun dan JPU masih memiliki hak mengajukan Kasasi dan batas waktu pengajuan Kasasi berlaku dua minggu sejak salinan putusan tersebut diserahkan.

“Secepatnya kami akan serahkan salinan putusan majelis hakim PT Kota Medan itu kepada terdakwa dan Jaksa karena batas waktu pengajuan Kasasi dua minggu sejak salinan putusan diserahkan kepada kedua belah pihak itu”, ujar AR Manurung mengakhiri.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Siantar Albert Pangaribuan ditemui menyatakan pihaknya masih sebatas mendengarkan informasi vonis majelis hakim PT Kota Medan terhadap terdakwa Mami Borjun memperkuat putusan majelis hakim PN Siantar. “Kami masih sebatas menerima informasi saja, jadi kami masih menunggu salinan putusam majelis hakim PT Medan itu supaya bisa membahas apa mengajukan Kasasi atau tidak”, ujar Albert singkat.

Sesuai pemberitaan sebelumnya, terdakwa Mami Borjun ditangkap pihak BNNK Siantar pada hari Rabu (22/2 2017) malam pukul 19.30 wib dirumah kontrakkannya dijalan Maluku Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat. Awalnya sore sekira pukul 18.00 wib pihak BNNK Siantar menangkap terdakwa Brandon Lie alias Doni dan Aznan Nasri Siregar alias Acong dilantai 4 Karoke Hotel Anda Jalan Ahmad Yani Kecamatan Siantar Timur. Dari Kedua terdakwa disita barang bukti 1 bungkus rokok sampoerna mild berisi 17 butir pil ekstasi warna merah jambu, 13 butir pil ekstasi warna coklat dan HP.

Kedua terdakwa itu mengaku ekstasi tersebut milik terdakwa Mami Borjun. Adanya pengakuan tersebut malam itu juga pukul 19.00 wib terdakwa Mami Borjun ditangkap dirumah kontrakkannya dengan barang bukti disita 1 buah toples garan berisi bungkusan koran berisi 1 buah plastik klip berisi 3 butir pil ekstasi warna coklat dan 1 buah plastik bening berisi 10 butir pil ekstasi warna coklat dan 3 butir pil ekstasi warna merah muda serta HP Lipat merek samsung warna hitam.

Terdakwa Brandon Lie alias Doni dan Aznan Nasri Siregar alias Acong divonis majelis hakim PN Siantar selama 15 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 1 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Aan)

Share32Tweet20SendShare

Berita Terkait

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu
Berita

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu

byRestorasidaily.com
16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN),...

Read moreDetails
Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “
Berita

Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “

byRestorasidaily.com
13 April 2026 | 18:32 WIB

Restorasidaily | Lubuk Pakam, Sumatera Utara  Menanggapi berkembangnya pemberitaan terkait perkara perdata Nomor 63/Pdt.G/2026/PN.Lbp, pihak Tergugat Abdul Rajak Halifah Ali melalui...

Read moreDetails
Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya
Berita

Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya

byRestorasidaily.com
3 April 2026 | 11:21 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, sudah selayaknya mengganti jajaran direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ)...

Read moreDetails
Menjabat Plt Ka MTs Negeri 3 Tanah Jawa, Budi Suemdi Diduga Rekayasa SIMPATIKA Sertifikasi Kemenag RI
Berita

Menjabat Plt Ka MTs Negeri 3 Tanah Jawa, Budi Suemdi Diduga Rekayasa SIMPATIKA Sertifikasi Kemenag RI

byRestorasidaily.com
2 April 2026 | 18:49 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara    Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar MA, sudah selayaknya mengevaluasi jabatan Ka Kankemenag...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Hukum & Kriminal

Personil Polsekta Tanah Jawa Tangkap Pria Nagori Jawa Tongah Karena Jual Sabu

3 Desember 2017 | 22:59 WIB
Berita

Peternak Kuda di Berastagi “Ancam” Berunjukrasa di Kantor Bupati

19 November 2019 | 21:38 WIB
Berita

Perbaiki Lampu Jalan, Seorang Pekerja Kontraktor Meregang Nyawa Tersengat Listrik

3 Desember 2019 | 15:47 WIB
Simalungun

Kepsek SD Negeri Sinar Baru dan Suami ‘Tembak’ Uang Jeruk Jutaan Rupiah Milik Petani

18 Desember 2017 | 17:30 WIB
Peristiwa

3 Pegawai Honor Diskominfo Tebing Tinggi Dipecat Secara Sepihak

10 Januari 2018 | 00:30 WIB
Peristiwa

Pengukuhan DPC HARPI Melati Kota Pematangsiantar Periode 2024-2029 Dihadiri Wali Kota Pematangsiantar

26 September 2024 | 15:41 WIB
Berita

Bupati Simalungun Hadiri Peresmian Jalan Tol Ruas Kuala Tanjung Tebingtinggi-Parapat

27 Februari 2024 | 20:06 WIB
Berita

Ramai Pelanggan Saat Pandemi Covid-19, Pondok Puyuh Kang Latif Abaikan Anjuran Pemerintah

10 Mei 2020 | 23:42 WIB
Berita

Kartu SiKerja Bupati Simalungun RHS untuk Masyarakat Kurang Mampu Tidak Terealisasi

12 Januari 2022 | 10:24 WIB
Hukum & Kriminal

Judi Tembak Ikan Merajalela Di Pematangsiantar . Pak Polisi Dimana???

21 September 2017 | 18:36 WIB
Hukum & Kriminal

Sehari 13 Pemain Judi Tuo’ Diringkus Polisi

10 Oktober 2017 | 18:51 WIB
Berita

Kejanggalan Utak-atik Jabatan Kepala SMA Negeri di Kabupaten Simalungun. Mulai dari Bertugas Tanpa SK Pengangkatan hingga Tidak Ada Nama di Pelantikan

17 Oktober 2023 | 00:09 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar