Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
PT STTC Tidak Menerapkan Usia Pensiun Karyawan. Sukoso Winarto : “Itu Tindakan Biadab, Tidak Berperikemanusiaan”

PT STTC Tidak Menerapkan Usia Pensiun Karyawan. Sukoso Winarto : “Itu Tindakan Biadab, Tidak Berperikemanusiaan”

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
14 Mei 2024 | 08:13 WIB
inBerita, Pematangsiantar, Sumatera Utara
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | Pematangsiantar Sumatera Utara

Perusahaan rokok di Kota Pematangsianțar, Provinsi Sumatera, PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) yang tidak menerapkan program batas usia pensiun bagi ribuan karyawan, tak kunjung disikapi serius Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) DPP SBSI Solidaritas Indonesia, Sukoso Winarto, merasa kecewa kepada Susanti Dewayani dikarenakan PT STTC sudah sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan terhadap ribuan karyawan yang tidak mendapatkan hak tertinggi, yakni hak pensiun.

“saya kira itu tindakan biadab, tidak berperikemanusiaan. Kenapa saya katakan itu tindakan sangat biadab, karena hak pensiun sudah diatur di Undang-undang tentang ketenagakerjaan dan peraturan perundangan-undangan lainnya. Hak yang paling tinggi itu ya hak pensiun. Karena orang (karyawan) sudah berumur di atas 55 tahun, itu wajib mendapatkan hak pensiun. Negara sudah mengatur ketentuan tentang pensiun, sedangkan PT STTC semena-mena tidak melaksanakan aturan Negara”, ucap Sukoso Winarto, saat ditemui, Senin (13/5/2024).

Sukoso Winarto mengaskan, dua tahun sejak Negara Republik Indonesia merdeka tepatnya di Tahun 1947, hak-hak buruh (tenaga kerja) sudah diatur oleh Negara melalui Pemerintah, terkhusus hak pensiun. PT STTC, semestinya tidak boleh melawan aturan Negara Republik Indonesia, wajib menerapkan program batas usia pensiun serta membayarkan hak-hak karyawan.

“Negara sudah mengatur ketentuan tentang pensiun. Jadi tidak boleh lagi PT STTC semena-mena terhadap ribuan karyawannya, tidak melakukan program pensiun, pensiun itu sudah seharusnya dibayarkan hak pesangonnya, jasanya, dan lainnya. Jadi kalaulah dibilang PT STTC tidak menjalankan aturan tentang pensiun, berarti PT STTC sudah melanggar hak azasi manusia. Sudah gak ada tenaganya dipaksa bekerja, dibiarkan kalau mau berhenti, berhenti sendiri, itukan sudah sangat biadab kepada karyawan”, kata Sukoso Winarto.

PT STTC, kata Sukoso Winarto, memiliki keuntungan besar hingga miliaran rupiah dari keringat ribuan karyawan setiap harinya, sementara karyawan tidak dihargai sedikitpun karena tidak mendapatkan hak pensiun.

“setiap hari, begitu ayam berkokok, PT STTC perusahaan sangat besar mendapatkan keuntungan sangat besar, bahkan miliaran rupiah setiap harinya karena keringatnya karyawan tetapi karyawan tidak dihargai sedikitpun tidak mendapatkan hak pensiun. Sebagai contoh, di situ ada sahabat saya bernama Pak Cien. Sudah berumur hampir 80 tahun, masih tetap dipekerjakan tanpa pernah dianjurkan untuk pensiun. Pak Cien itu etnis Tionghoa pun diperlakukan seperti itu. Banyak lagi karyawan lainnya, itu di bagian perbengkelan, sudah pada lansia juga tetap dipekerjakan padahal pekerjaan mereka sangat berat namun tenaganya sudah tidak mampu lagi”, ungkap Sukoso Winarto merasa sedih dan prihatin terhadap kondisi ribuan karyawan PT STTC.

Sukoso Winarto dengan tegas meminta seluruh stakeholder dan instansi penegakan hukum terkhusus Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani peduli terhadap apa yang dialami ribuan karyawan PT STTC tersebut. Susanti Dewayani, menurut Sukoso Winarto, wajib mengetahui peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak-hak karyawan (buruh), tidak berpikir bahwa PT STTC sebagai sumber pendapatan saja

“tidak ada kata lain, laksanakan aturannya. Susanti Dewayani menjadi Kepala Daerah (Wali Kota Pematangsiantar) jangan pura-pura tidak tahu atau bahkan mau dibodoh-bodohi. Buka dan pahami peraturan dan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, khususnya hak pensiun karyawan (butuh). Jangan hanya melihat bahwa PT STTC itu hanya sebagai sumber pendapatan terbesar Negara, padahal di situ pula terdapat banyak sumber masalah. Susanti Dewayani jika benar-benar merasa Ibunya masyarakat terkhusus para karyawan yang bekerja di PT STTC, wajib turut andil menyelesaikan permasalah itu. Jika tidak, berarti Susanti Dewayani bukan sebagai pemimpin yang baik dan bijaksana “, pungkas Sukoso Winarto yang juga pernah tercatat sebagai karyawan PT STTC. Dikarenakan aturan PT STTC yang dianggap tidak berpihak kepada karyawan, dirinya memutuskan berhenti dan sekarang aktif di SBSI Solidaritas Indonesia.(Silok)

 

 

 

Share194Tweet121SendShare

Berita Terkait

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional
Berita

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional

byRestorasidaily.com
4 September 2026 | 16:29 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Calon mitra dilarang keras membangun fasilitas fisik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum proses verifikasi persyaratan...

Read moreDetails
Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas
Berita

Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 19:45 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kebakaran terjadi di bagian pabrik Biding PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,...

Read moreDetails
Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi
Berita

Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi

byRestorasidaily.com
2 September 2026 | 23:05 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, diharapkan segera bertindak tegas terhadap kinerja Ketua Satgas MBG dan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

Akibat Rem Blong, Truk Bermuatan CPO Tabrak Pohon.

12 Desember 2017 | 16:15 WIB
Regional

HMD Global berencana untuk meluncurkan Nokia 7 di pasar di luar Tiongkok.

5 Januari 2018 | 08:38 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Membuka Sosialisasi Penerapan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Publik

23 Februari 2024 | 17:35 WIB
Berita

Saipul Bahri : “saya antar berkas PPS diarahkan Faisal Hamzah, beliau (Abdul Razak Siregar) ada di rumah”

23 Mei 2024 | 13:23 WIB
Peristiwa

Hadi Tjahjanto Di Rekomendasikan Presiden Jokowi Untuk Menjadi Panglima TNI

4 Desember 2017 | 11:41 WIB
Regional

Megawati Ketum PDIP Resmi Usung Gus Ipul-Azwar Anas di Pilgub Jatim

15 Oktober 2017 | 15:17 WIB
Berita

Bupati Simalungun Bersama Komisi 1 DPR RI, Napak Tilas di Gunung Simbolon. 

5 Juli 2023 | 10:37 WIB
Peristiwa

Diduga Korban Begal, Lili Alami Luka Robek

7 Oktober 2017 | 23:09 WIB
Berita

Benny Gusman Sinaga, Kepercayaan Presiden RI Terpilih. Siap menjadi “Parhobas” Masyarakat Simalungun

15 September 2024 | 15:05 WIB
Berita

Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Dampingi Pj Gubsu Resmikan RSUD Tuan Rondahaim Saragih

28 Februari 2024 | 20:34 WIB
Berita

Di Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Ajak Masyarakat bersama Membangun Tanoh Habonaron Do Bona

31 Oktober 2023 | 15:44 WIB
Regional

Genggam Sabu, Pria Jalan Kabanjahe Atas Diborgol Polisi

8 Februari 2018 | 23:26 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar