Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
PT STTC Tidak Menerapkan Usia Pensiun Karyawan. Sukoso Winarto : “Itu Tindakan Biadab, Tidak Berperikemanusiaan”

PT STTC Tidak Menerapkan Usia Pensiun Karyawan. Sukoso Winarto : “Itu Tindakan Biadab, Tidak Berperikemanusiaan”

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
14 Mei 2024 | 08:13 WIB
inBerita, Pematangsiantar, Sumatera Utara
0

Restorasidaily | Pematangsiantar Sumatera Utara

Perusahaan rokok di Kota Pematangsianțar, Provinsi Sumatera, PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) yang tidak menerapkan program batas usia pensiun bagi ribuan karyawan, tak kunjung disikapi serius Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) DPP SBSI Solidaritas Indonesia, Sukoso Winarto, merasa kecewa kepada Susanti Dewayani dikarenakan PT STTC sudah sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan terhadap ribuan karyawan yang tidak mendapatkan hak tertinggi, yakni hak pensiun.

“saya kira itu tindakan biadab, tidak berperikemanusiaan. Kenapa saya katakan itu tindakan sangat biadab, karena hak pensiun sudah diatur di Undang-undang tentang ketenagakerjaan dan peraturan perundangan-undangan lainnya. Hak yang paling tinggi itu ya hak pensiun. Karena orang (karyawan) sudah berumur di atas 55 tahun, itu wajib mendapatkan hak pensiun. Negara sudah mengatur ketentuan tentang pensiun, sedangkan PT STTC semena-mena tidak melaksanakan aturan Negara”, ucap Sukoso Winarto, saat ditemui, Senin (13/5/2024).

Sukoso Winarto mengaskan, dua tahun sejak Negara Republik Indonesia merdeka tepatnya di Tahun 1947, hak-hak buruh (tenaga kerja) sudah diatur oleh Negara melalui Pemerintah, terkhusus hak pensiun. PT STTC, semestinya tidak boleh melawan aturan Negara Republik Indonesia, wajib menerapkan program batas usia pensiun serta membayarkan hak-hak karyawan.

“Negara sudah mengatur ketentuan tentang pensiun. Jadi tidak boleh lagi PT STTC semena-mena terhadap ribuan karyawannya, tidak melakukan program pensiun, pensiun itu sudah seharusnya dibayarkan hak pesangonnya, jasanya, dan lainnya. Jadi kalaulah dibilang PT STTC tidak menjalankan aturan tentang pensiun, berarti PT STTC sudah melanggar hak azasi manusia. Sudah gak ada tenaganya dipaksa bekerja, dibiarkan kalau mau berhenti, berhenti sendiri, itukan sudah sangat biadab kepada karyawan”, kata Sukoso Winarto.

PT STTC, kata Sukoso Winarto, memiliki keuntungan besar hingga miliaran rupiah dari keringat ribuan karyawan setiap harinya, sementara karyawan tidak dihargai sedikitpun karena tidak mendapatkan hak pensiun.

“setiap hari, begitu ayam berkokok, PT STTC perusahaan sangat besar mendapatkan keuntungan sangat besar, bahkan miliaran rupiah setiap harinya karena keringatnya karyawan tetapi karyawan tidak dihargai sedikitpun tidak mendapatkan hak pensiun. Sebagai contoh, di situ ada sahabat saya bernama Pak Cien. Sudah berumur hampir 80 tahun, masih tetap dipekerjakan tanpa pernah dianjurkan untuk pensiun. Pak Cien itu etnis Tionghoa pun diperlakukan seperti itu. Banyak lagi karyawan lainnya, itu di bagian perbengkelan, sudah pada lansia juga tetap dipekerjakan padahal pekerjaan mereka sangat berat namun tenaganya sudah tidak mampu lagi”, ungkap Sukoso Winarto merasa sedih dan prihatin terhadap kondisi ribuan karyawan PT STTC.

Sukoso Winarto dengan tegas meminta seluruh stakeholder dan instansi penegakan hukum terkhusus Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani peduli terhadap apa yang dialami ribuan karyawan PT STTC tersebut. Susanti Dewayani, menurut Sukoso Winarto, wajib mengetahui peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak-hak karyawan (buruh), tidak berpikir bahwa PT STTC sebagai sumber pendapatan saja

“tidak ada kata lain, laksanakan aturannya. Susanti Dewayani menjadi Kepala Daerah (Wali Kota Pematangsiantar) jangan pura-pura tidak tahu atau bahkan mau dibodoh-bodohi. Buka dan pahami peraturan dan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, khususnya hak pensiun karyawan (butuh). Jangan hanya melihat bahwa PT STTC itu hanya sebagai sumber pendapatan terbesar Negara, padahal di situ pula terdapat banyak sumber masalah. Susanti Dewayani jika benar-benar merasa Ibunya masyarakat terkhusus para karyawan yang bekerja di PT STTC, wajib turut andil menyelesaikan permasalah itu. Jika tidak, berarti Susanti Dewayani bukan sebagai pemimpin yang baik dan bijaksana “, pungkas Sukoso Winarto yang juga pernah tercatat sebagai karyawan PT STTC. Dikarenakan aturan PT STTC yang dianggap tidak berpihak kepada karyawan, dirinya memutuskan berhenti dan sekarang aktif di SBSI Solidaritas Indonesia.(Silok)

 

 

 

Share193Tweet121SendShare

Berita Terkait

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun
Berita

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun

byRestorasidaily.com
25 Mei 2026 | 09:33 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Hingga kini, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni,...

Read moreDetails
Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta
Berita

Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta

byRestorasidaily.com
20 Mei 2026 | 16:30 WIB

Restoraaidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar biaya pengurusan surat nikah di Kantor Urusan Agama di bawah naungan Kantor Kementerian Agama...

Read moreDetails
Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN
Berita

Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN

byRestorasidaily.com
19 Mei 2026 | 23:10 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar honor pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terhadap seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan...

Read moreDetails
Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq
Berita

Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq

byRestorasidaily.com
17 Mei 2026 | 13:15 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Uang infaq seluruh siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga telah...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

Jasad M Ikhsan Ramadhan Ditemukan Mengambang di Pinggir Sungai Taren Ancol

5 Maret 2018 | 23:53 WIB
Peristiwa

Ditabrak Avanza Mahasiswa USI, Pria Janggir Leto Tewas Sebelum Tiba di IGD RS Tentara

10 Desember 2017 | 18:03 WIB
Hukum & Kriminal

Gerebek Kampung Narkoba, Tim Gabungan Ringkus 4 Warga

31 Oktober 2017 | 23:46 WIB
Berita

dr Susanti Bahagia Bisa Langsung Serahkan SK kepada 371 PPPK Tenaga Guru

5 Juli 2023 | 11:10 WIB
Karo

Bupati Karo Jamin Pelaksanaan Berusaha Tidak Ada Hambatan

28 Maret 2018 | 23:54 WIB
Hukum & Kriminal

Satnarkoba Pematang Siantar Gerebek Rumah Pengedar, Polisi Sita 1,35 Gram Shabu

17 April 2018 | 16:00 WIB
Peristiwa

Satpam Telkom Sekarat Tabrak Bus Intra

24 Januari 2018 | 16:03 WIB
Hukum & Kriminal

Melawan Saat Akan Ditangkap, Kaki Pembongkar Rumah Didor Polisi

22 Januari 2018 | 15:56 WIB
Peristiwa

Mobil Xenia Prajurit TNI AL Tabrak Pohon, 3 Luka Ringan 1 Dirujuk ke RS Tiara

21 September 2017 | 19:30 WIB
Karo

Menjaga Warisan Budaya, Panitia Paskah GBKP Simpang VI Kabanjahe Gelar Lomba Memasak Lemang

4 April 2018 | 20:40 WIB
Pematangsiantar

Siantar Sambut Dukungan Gubernur: Pendanaan Alternatif Jadi Penyelamat di Tengah Anjloknya TKD 2026

24 November 2025 | 19:42 WIB
Karo

Digerebek Polisi, Belasan Pemain Judi Dadu Kocar-Kacir. 4 Pemain Dijebloskan ke Sel Tahanan

30 Januari 2018 | 12:47 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar