Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita

Menunggak Pajak Kendaraan, Mantan Ketua DPRD Karo Terjaring Razia

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
3 November 2019 | 20:43 WIB
inBerita, Karo
0
ADVERTISEMENT
Restorasidaily | KARO
     Bikin malu, mantan Ketua DPRD Karo periode 2009-2014, Effendi Sinukaban, terjaring razia operasi Zebra Toba 2019, Kamis (31/10/2019) di Jalan Jamin Ginting Kabanjahe persis di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo.
     Effendi yang melintas sendiri, menggunakan mobil seharga Rp. 450 juta yakni Honda CRV hitam nopol BK 1086 SJ. Ia dihentikan petugas Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tanah Karo.
     Saat petugas mengecek Surat kelengkapan mengemudi termasuk  Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti kepemilikan. Ternyata pajak mobilnya sudah tak berlaku (mati).
     Sehingga petugaspun terpaksa melakukan penilangan sebagai pengganti untuk dipersidangan. “Benar, pajak kendaraannya mati, jadi kita harus lakukan penilangan,” ujar Kanit Patroli Satlantas Ipda Edi Erwanto, Sabtu (02/11/2019) kepada wartawan.
     Dijelaskannya, membayar pajak kendaraan merupakan satu keharusan bagi siapa saja yang memiliki kendaraan. Jika pajak kendaraan tahunan tidak dapat dilunasi atau dibayar, STNK otomatis tidak akan diperpanjang dan tidak berlaku lagi.
     “Namun ternyata, masih banyak pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak sesuai tenggat waktu,” katanya.
     Kasat Lantas Polres Karo, Iptu A. Ridwan Harahap ketika dikonfirmasi terkait pajak kendaraan menjelaskan soal aturannya, pada UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
     Bila dikembalikan pada pasal 228 ayat 1, sudah dibahas bagaimana peraturan bagi pemilik kendaraan, termasuk juga persetujuan untuk yang menentang peraturan itu.
     “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditentukan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 106 ayat 5 huruf a, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500 ribu,” jelasnya.
     Pantauan wartawan, mantan ketua DPRD Karo Effendi Sinukaban saat dilakukan penilangan, enggan turun dari mobilnya. Mungkin karena malu melihat ada wartawan atau malas turun dari kendaraannya hanya dialah yang tahu. (Anita)
Ket Foto : Mantan Ketua DPRD Karo Effendi Sinukaban saat terkena razia di depan Kantor Kejaksaan Negeri Karo Jalan Jamin Ginting.
Share21Tweet13SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian
Berita

Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Restorasidaily |Simalungun, SumateraUtara Modus operandi "mafia solar" yang merekayasa surat rekomendasi Dinas Pertanian merupakan penyelewenganyang memanfaatkan celah birokrasi dan digitalisasi...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli yang dilakukan manajemen Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Tanpa PBG, 5 Warga Etnis Tionghoa Bebas Dirikan Bangunan Rumah

24 Juni 2022 | 15:03 WIB
Hukum & Kriminal

Konsumsi Sabu, Sepasang Kekasih Diringkus di Dalam Kamar Penginapan Sriwijaya

11 Januari 2018 | 23:20 WIB
Berita

11 Kios di Dekat Stasiun Kereta Api Pematangsiantar, Terbakar.

17 Desember 2019 | 20:35 WIB
Hukum & Kriminal

Kapoldasu Didesak Usut Pelepasan 23 Pekerja dan Pemain Gelper Abi Zone

4 Oktober 2017 | 15:36 WIB
Berita

Ketua Yayasan MIS Al Muhajirin Arogan, Pecat Derwisyah SPdI dari Jabatan Kepala Madrasah

7 Agustus 2024 | 13:45 WIB
Simalungun

Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Pengusaha Kue Banjir Orderan

12 Desember 2017 | 15:15 WIB
Berita

dr Susanti Dewayani dan Keluarga Sholat Idul Fitri di Masjid Raya

30 April 2024 | 19:50 WIB
Berita

12 Kecelakaan dengan 6 Tewas Selama 3 Hari Operasi Lilin Toba 2017,

26 Desember 2017 | 22:42 WIB
Peristiwa

Proyek Pelebaran Jalan Terhalang Asset PT.KAI

22 September 2017 | 12:54 WIB
Berita

Bupati Simalungun dan Istri Melaksanakan Ibadah Minggu bersamaJemaat HKBP Pematang Bandar

27 Februari 2024 | 19:39 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematang Siantar Melepas Kontingen Raimuna Nasional Kwarcab Pramuka

10 Agustus 2023 | 17:15 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Kesehatan

23 Januari 2024 | 22:35 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar