Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Koktong di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, menjual solar subsidi ke warga yang menggunakan beberapa truk/mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Tindakan ilegal SPBU milik Akiong, yang diduga telah dilakukan beberapa bulan lamanya, bisa dikenai sanksi berupa penghentian sementara BBM, pencabutan izin dan alokasi BBM, hingga pidana.
Pantauan wartawan Restorasidaily.com, Rabu (16/9/2026), cara kotor manajemen SPBU Koktong menjual solar subsidi ke beberapa truk dengan tangki yang telah dimodifikasi, melayani setiap pengisian solar subsidi sebanyak 200 liter.
Untuk memenuhi target pengisian solar ke dalam tangki yang telah dimodifikasi di dalam bak truk, para sopir truk itu bekerjasama dengan operator melakukan pengisian ulang ke opdispenser BBM atau mesin pompa ukur BBM.
“saya cuma jalankan tugas ngisi solar subsidi ke truk-truk ini. Setiap pengisian sesuai barkodenya sebanyak dua ratus liter bang. Ya memang benar, tangkinya sudah dimodifikasi di dalam bak truk. Langsung aja abang berurusan dengan manajer kami, Pak Yusuf”, ucap seorang karyawan SPBU Koktong saat diwawancarai.
Manajer SPBU Koktong dengan nomor registrasi 13.211.118 dari Pertamina, Yusuf, enggan memberikan penjelasan terkait tindakan ilegal pengisian solar subsidi ke truk dengan tangki yang telah dimodifikasi tersebut.
Sementara informasi diperoleh, solar subsidi yang diisi ke dalam tangki yang telah dimodifikasi disebut-sebut milik pengusaha bermarga Tanjung dan Siregar yang diduga menjalankan bisnis penimbunan solar untuk dijual ke sejumlah perusahaan vendor replanting perkebunan sawit dan pihak lain yang membutuhkannya.(Silok)






