Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegional

Jual 111 Paket Sabu, Pemuda Gang Inpres Lemas Divonis 8 Tahun

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
18 Oktober 2017 | 15:25 WIB
inRegional
0
ADVERTISEMENT

 

Restorasidaily.com|PEMATANGSIANTAR

Terbukti mengedar dan menjual narkotika jenis sabu sebanyak 111 paket bersama seorang pelajar SMA berinisial JAS (16), terdakwa Amri Adi (22) lemas divonis selama 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Pematangsiantar, Rabu (18/10 2017) siang pukul 14.30 WIB. Dia juga didenda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Majelis hakim diketuai Lodewjk Ivan Simanjuntak SH MH menyatakan vonis terdakwa sama halnya tuntutan hukumannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Gazali Emil SH. Berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa terbukti bersalah Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancamm dalam pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa ditangkap bersama terpidana JAS pada hari Jumat (10/3 2017) sekira pukul 20.30 Wib dirumah terpidana JAS yang juga di Jalan Nagur Gang Inpres Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara. Tim opsnal Satuan Narkoba Polres Siantar menyamar menjadi pembeli. Dari keduanya diamankan barang bukti 1 buah Hp merk Himax warna putih, uang Rp 100 ribu, kertas berisi catatan penjualan sabu dan 113 paket sabu dengan berat netto 8,4 gram. Kedua terdakwa mengaku sabu itu diperoleh dari Leo Tobing (DPO).

Usai membacakan vonis terdakwa, Lodewjk Ivan Simanjuntak langsung menutup persidangan dengan memberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis terdakwa tersebut. “Masih ada kesempatan tujuh hari pikir pikir. Sidang kami tutup”,ujar Hakim lebih disapa Ivan itu mengakhiri. (Aan)

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional
Berita

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional

byRestorasidaily.com
4 September 2026 | 16:29 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Calon mitra dilarang keras membangun fasilitas fisik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum proses verifikasi persyaratan...

Read moreDetails
Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas
Berita

Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 19:45 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kebakaran terjadi di bagian pabrik Biding PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,...

Read moreDetails
Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi
Berita

Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi

byRestorasidaily.com
2 September 2026 | 23:05 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, diharapkan segera bertindak tegas terhadap kinerja Ketua Satgas MBG dan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Regional

Jual Ganja di Lingkungan Sekolah, Thomas Tarigan Ditangkap Polisi

5 Maret 2018 | 23:04 WIB
Hukum & Kriminal

Oknum Bandar Sabu Berinisial B Bebas Berkeliaran, BNNK Tebing Tinggi “Tutup Mata”

20 November 2017 | 22:40 WIB
Hukum & Kriminal

Polsek Bangun Gerebek Lokasi Judi Jekpot, Tiga Pemain Diamankan

27 Februari 2018 | 23:41 WIB
Pematangsiantar

Pemko Pematang Siantar dan Pemkab Simalungun Bahas Penyelesaian Batas Daerah

15 Agustus 2023 | 14:29 WIB
Pematangsiantar

Setiap Hari, Wanita Asal Nangroe Aceh Darussalam ini Berpenghasilan 200 Ribu dari Mengemis

13 Maret 2018 | 15:22 WIB
Peristiwa

Seorang Guru di Kabupaten Simalungun Tewas Membusuk di Atas Tempat Tidur

3 April 2018 | 01:08 WIB
Pematangsiantar

Tanpa Plank Proyek, Revitalisasi Gajebo ini Diduga Milik Kadis Tarukim Reinward Simanjuntak

16 Desember 2017 | 10:21 WIB
Berita

Pencalonan Sekwan Ditolak, Eka Hendra Diduga Ranking 3 Hasil Assasmen

16 Agustus 2019 | 19:57 WIB
Regional

Jual Sabu, Anak Kampung Baru Diringkus Polisi Serbelawan

11 Februari 2018 | 13:50 WIB
Berita

Pemko Pematang Siantar Laksanakan Sosialisasi Undang- Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

28 Oktober 2023 | 09:08 WIB
Peristiwa

Mandi di Sungai Taren Ancol, Abang Beradik Tewas Terseret Arus

4 Maret 2018 | 22:21 WIB
Pematangsiantar

TRS Hadiri Seminar Pemuda PGLII Siantar-Simalungun

16 April 2018 | 13:12 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar