Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegional

Jual 111 Paket Sabu, Pemuda Gang Inpres Lemas Divonis 8 Tahun

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
18 Oktober 2017 | 15:25 WIB
inRegional
0

 

Restorasidaily.com|PEMATANGSIANTAR

Terbukti mengedar dan menjual narkotika jenis sabu sebanyak 111 paket bersama seorang pelajar SMA berinisial JAS (16), terdakwa Amri Adi (22) lemas divonis selama 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Pematangsiantar, Rabu (18/10 2017) siang pukul 14.30 WIB. Dia juga didenda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Majelis hakim diketuai Lodewjk Ivan Simanjuntak SH MH menyatakan vonis terdakwa sama halnya tuntutan hukumannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Gazali Emil SH. Berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa terbukti bersalah Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancamm dalam pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa ditangkap bersama terpidana JAS pada hari Jumat (10/3 2017) sekira pukul 20.30 Wib dirumah terpidana JAS yang juga di Jalan Nagur Gang Inpres Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara. Tim opsnal Satuan Narkoba Polres Siantar menyamar menjadi pembeli. Dari keduanya diamankan barang bukti 1 buah Hp merk Himax warna putih, uang Rp 100 ribu, kertas berisi catatan penjualan sabu dan 113 paket sabu dengan berat netto 8,4 gram. Kedua terdakwa mengaku sabu itu diperoleh dari Leo Tobing (DPO).

Usai membacakan vonis terdakwa, Lodewjk Ivan Simanjuntak langsung menutup persidangan dengan memberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis terdakwa tersebut. “Masih ada kesempatan tujuh hari pikir pikir. Sidang kami tutup”,ujar Hakim lebih disapa Ivan itu mengakhiri. (Aan)

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut
Berita

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut

byRestorasidaily.com
21 Juni 2026 | 10:18 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kinerja Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid PenMad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag...

Read moreDetails
Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah
Berita

Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah

byRestorasidaily.com
19 Juni 2026 | 19:58 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Yayasan Pendidikan Islam Bhakti Mandiri Pematangsiantar, melaksanakan kegiatan Pentas Seni sekaligus Pelepasan Siswa/i TK IT Angkatan...

Read moreDetails
Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun
Berita

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun

byRestorasidaily.com
25 Mei 2026 | 09:33 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Hingga kini, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni,...

Read moreDetails
Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta
Berita

Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta

byRestorasidaily.com
20 Mei 2026 | 16:30 WIB

Restoraaidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar biaya pengurusan surat nikah di Kantor Urusan Agama di bawah naungan Kantor Kementerian Agama...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Pemkab Simalungun Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021 Secara Virtual

1 Juni 2021 | 14:07 WIB
Berita

RSUD Parapat Lakukan Pelayanan Perdana Operasi Katarak, Berlangsung Sukses

5 Agustus 2023 | 16:05 WIB
Peristiwa

Lapangan Merdeka, “Sarang” Pelajar Bebas Merokok dan Memadu Kasih

12 Januari 2018 | 20:53 WIB
Pematangsiantar

Bocah 2 Tahun Terkena Kuah Mieso itu Akhirnya Meninggal Dunia

16 Oktober 2017 | 13:52 WIB
Berita

Pembongkaran Material GOR Tetap Berlangsung, Aldes Mariono Cuekin Hasil RDP DPRD bersama Wali Kota

6 September 2022 | 11:12 WIB
Karo

Dandim 0205 Tanah Karo Gelar ” Coffee Morning ” bersama Wartawan dan LSM

19 Desember 2017 | 17:52 WIB
Berita

Pjs Wali Kota Pematangsiantar Mengunjungi Mall Pelayanan Publik di Plaza Ramayana

23 Oktober 2024 | 17:58 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsianțar Menghadiri Penahbisan 10 Pendeta GKPS

29 Maret 2024 | 02:24 WIB
Karo

10 Pejabat Eselon 3 Pemkab Karo, Dilantik

6 Februari 2018 | 21:31 WIB
Berita

Peringati Hari Gerakan Pangan Sedunia, Pemkab Simalungun Gelar Gerakan Pangan Murah

31 Oktober 2023 | 15:41 WIB
Berita

Program Makan Bergizi Gratis: Solusi Stunting atau Sekadar Janji Politik?

2 Desember 2025 | 16:38 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Menyerahkan 5 Ton Bantuan Benih Padi Bersertifikat secara Simbolis kepada 13 Kelompok Tani

15 Juli 2024 | 22:37 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar