Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita

Rapat Paripurna Ranperda Limbah B3 dan Ijin Lingkungan DPRD Karo, Diskors

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
19 Desember 2019 | 18:11 WIB
inBerita, Karo
0
Restorasidaily | KARO
     Agenda rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo soal penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Limbah B3 dan Ijin Lingkungan, Rabu (18/12/2019) pukul 15:45 WIB, diskors hingga keesokan harinya.
     Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam penyampaian nota penjelasan mengatakan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagai dasar dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan menjadi  suatu landasan yang perlu diperhatikan.
     Ditambahkannya, Dalam Bab IX pada pasal 236 sampai pasal 254 diatur mengenai Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah Permendagri nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah merupakan peraturan pelaksanaan undang -undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang -undang sebagai dasar landasan membuat suatu kebijakan terhadap penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan.
     Dijelaskan Terkelin, Ranperda tentang Pengelolaan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) mengacu kepada UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah (PP) nomor : 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor : 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perijinan Pengelolaan Limbah B3Permen LH nomor: 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perijinan dan Pengawasan Pemulihan akibat Pencemaran Limbah B3 oleh Pemda.
     “Pembentukan Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah B3 untuk menjaga kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat di Kabupaten Karo. Potensi ancaman kelangsungan perikehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya dapat diminimalisir melalui pelaksanaan pengawasan terhadap limbah B3 serta pemulihan akibat pencemaran”, sebut Terkelin.
     Ranperda tentang Izin Lingkungan jelasnya lagi, disusun mengacu kepada UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP nomor : 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Permen LH nomor : 17 Tahun 2012 tantang Izin Lingkungan dan Peraturan Menteri LH nomor: 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisa Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
     “Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, kami mengucapkan terimakasih, semoga kemitraan yang dibangun mampu mewujudkan pemerintahan yang amanah. Sumbangsih dan pemikiran yang telah kita curahkan dalam proses legalisasi kebijakan daerah ini dapat menjadi ibadah disisi Tuhan Yang Maha Kuasa”, ujar Terkelin mengakhiri penjelasannya.
     Namun seiring belum adanya kesepakatan dengan fraksi yang ada di DPRD Karo. Rapat agenda penyampaian nota penjelasan Ranperda tersebut diskors dan akan dilanjutkan besok hari.(Anita)
Share20Tweet13SendShare

Berita Terkait

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun
Berita

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun

byRestorasidaily.com
25 Mei 2026 | 09:33 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Hingga kini, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni,...

Read moreDetails
Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta
Berita

Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta

byRestorasidaily.com
20 Mei 2026 | 16:30 WIB

Restoraaidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar biaya pengurusan surat nikah di Kantor Urusan Agama di bawah naungan Kantor Kementerian Agama...

Read moreDetails
Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN
Berita

Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN

byRestorasidaily.com
19 Mei 2026 | 23:10 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar honor pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terhadap seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan...

Read moreDetails
Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq
Berita

Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq

byRestorasidaily.com
17 Mei 2026 | 13:15 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Uang infaq seluruh siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga telah...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Bupati Karo Dukung Perda Kawasan Tanpa Rokok

3 November 2019 | 20:17 WIB
Pematangsiantar

Brigif 25 Siwah Aceh Utara Serahkan Ular Piton 10 Meter ke Taman Hewan Pematangsiantar

2 Februari 2018 | 23:56 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsianțar Menghadiri Car Free Day bertajuk Gempita Kemerdekaan ke 79 Republik Indonesia

21 Agustus 2024 | 17:28 WIB
Simalungun

JR Saragih Teteskan Air Mata saat Bantu Keluarga Penyandang Disabilitas

27 Februari 2018 | 23:09 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Mengangkat dan Mengambil Sumpah/Janji 46 ASN ke dalam Jabatan Administrator dan Pengawas

31 Mei 2024 | 20:44 WIB
Peristiwa

Politisi Muda Prananda Paloh Luncurkan Aplikasi Aspirasi Online

9 November 2017 | 16:00 WIB
Berita

Jelang Pilkada 2020, Sekretaris KPU Simalungun Diusulkan Diberhentikan

16 September 2019 | 12:20 WIB
Berita

Camat Parmonangan Coba Jebak dan Suap 3 Wartawan

27 Desember 2019 | 16:21 WIB
Berita

AKP TP Butarbutar Jabat Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi

11 Januari 2018 | 12:17 WIB
Karo

Polres Tanah Karo Gelar Apel Ops Keselamatan Toba 2018

2 Maret 2018 | 11:25 WIB
Regional

Bawa Sabu, IRT Ini Dibawa Polisi

24 Maret 2018 | 23:04 WIB
Berita

dr Susanti Dewayani SpA Bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke 79 Republik Indonesia

24 Agustus 2024 | 13:28 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar