Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara
Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar MA, sudah selayaknya mengevaluasi jabatan Ka Kankemenag Kabupaten Simalungun, Dr H Bahrum Saleh MA, dan Kasubbag TU Dedi Kuswandi SPdI, MM.
Setelah sebelumnya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan untuk membayar honor pengurus/anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta melakukan pembiaran atas dugaan pungli biaya pernikahan yang dilakukan Ka KUA Kecamatan Bosar Maligas, Andika Mulia SPd, MSi, terungkap lagi permasalahan yang menjurus dugaan korupsi uang negara yang dilakukan sejumlah Plt Kepala Madrasah.
Plt Ka MTs Negeri 3 Simalungun di Kecamatan Tanah Jawa, Budi Suemdi SPdI, MPd, diduga merekayasa pengisian data SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama, tanpa pernah melaksanakan tugas mengajar di kelas demi meloloskan dana sertifikasi miliknya. Tindakan itu dilakukan Budi Suemdi mulai Juli 2025 sejak menerima SK Plt Ka MTs Negeri 3 Simalungun yang ditandatangani Ka Kankemenag Kabupaten Simalungun, Bahrum Saleh, menggantikan posisi Dedi Kuswandi menjabat Kasubbag TU Kemenag Simalungun.
Hal itu terungkap dari pengakuan beberapa murid dan guru MTs Negeri 3 Simalungun di Kecamatan Tanah Jawa.
“Pak Budi Suemdi gak guru dan gak mengajar lagi, pak. Bapak itu kan Plt Kamad”, kata mereka.
Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/4/2026) sekira pukul 11.00 WIB, Budi Suemdi menyatakan bahwa telah mendapatkan tugas sebagai Plt Ka MTs Negeri 3 Simalungun di Kecamatan Tanah Jawa dari Bahrum Saleh selaku Ka Kankemenag Kabupaten Simalungun. Dirinya tidak menampik disebut tidak melaksanakan kewajiban tugas mengajar meskipun masih di posisi Plt Kamad, dengan alasan di dalam pengisian data SIMPATIKA diperlukan jabatan Kamad untuk pendukung perealisasian dana sertifikasi para guru MTs Negeri 3 Simalungun.
“ooo .. begini bang, di SIMPATIKA pertama kali saya menjabat Plt Kamad, tidak bisa dijadikan sebagai dasar pengisian SIMPATIKA. Jadi harus ada jabatan tertinggi, di aplikasi SIMPATIKA jabatan saya Kamad bukan Plt Kamad. Jadi untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru-guru, itu harus ditandatangani pejabat tertinggi di Madrasah, maka saya buat jabatan Kamad”, ucapnya.
Ditanya tentang apakah kebijakan merubah status Plt Kamad menjadi Kamad defenitif di aplikasi SIMPATIKA, Budi Suemdi berdalih itu dilakukan demi menyelamatkan hak-hak para guru.
Termasuk di pengisian data SIMPATIKA, Budi Suemdi diduga merekayasa data dirinya supaya tetap menerima dana sertifikasi, padahal dirinya sama sekali tidak melaksanakan kewajiban tugas mengajar untuk memenuhi syarat 24 jam sesuai petunjuk teknis yang berlaku di Kementerian Agama.
Permasalahan dugaan rekayasa pengisian data di SIMPATIKA Kemenag RI demi merealisasikan dana sertifikasi, itu sebenarnya diketahui oleh Bahrum Saleh selaku Ka Kankemenag, Kasubbag TU Dedi Kuswandi dan Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) Ernawati SAg. Namun hal itu tetap dibiarkan terjadi hampir satu tahun lamanya. Tidak tertutup kemungkinan ketiga pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun tersebut menerima uang pelicin agar dalam pengisian data SIMPATIKA Sertifikasi terlaksana sesuai keinginan bersama.(Silok)





