Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Kristian Silitonga : “PT STTC Langgar Etika Bisnis dan Prinsip Subsidi”

Kristian Silitonga : “PT STTC Langgar Etika Bisnis dan Prinsip Subsidi”

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
12 September 2021 | 22:22 WIB
inBerita, Pematangsiantar
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Pembelian solar subsidi oleh PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) bagi seluruh kendaraan industri di SPBU 14.2112.05 Pancuran Sejahtera, Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, dianggap tidak mendukung program Pemerintah Republik Indonesia melalui PT Pertamina yang terus mendorong agar kelompok masyarakat mampu, tidak mengonsumsi BBM subsidi.

Bahkan oleh pengamat dari Studi Otonomi Politik dan Demokrasi (SOPo) Siantar-Simalungun, Kristian Silitonga,  PT STTC yang merupakan perusahaan industri rokok terbesar di Provinsi Sumatera Utara dengan perolehan pendapatan hingga miliaran rupiah setiap tahunnya, itu dinilai telah melanggar etika bisnis dan prinsip-prinsip Subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kalangan menengah dan bawah.

“Solar subsidi atau migas subsidi dipakai oleh usaha skala besar atau perusahaan industri besar seperti STTC, itu melanggar akal sehat. Melanggar logika dasar tentang subsidi. Melanggar etika bisnis dan prinsip-prinsip subsidi”, kata Kristian Silitonga melalui sambungan telepon seluler, Minggu (12/9/2021).

Kristian Silitonga berasumsi, sebagai perusahaan berskala besar, PT STTC pasti sudah memiliki perencanaan (planning) penghitungan seluruh biaya produksi dan biaya beban operasional yang disesuaikan dengan penetapan penghitungan harga jual produk, sehingga memperoleh keuntungan/laba perusahaan.

Oleh karena itu, PT STTC semestinya tidak memanfaatkan regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia melalui BPH Migas untuk menggunakan atau membeli BBM jenis solar subsidi.

“Ini sangat sulit diterima akal. PT STTC yang seharusnya mengedepankan etika bisnis dan prinsip-prinsip subsidi, justru membeli solar subsidi untuk kendaraan industrinya. Walaupun regulasi yang diterbitkan BPH Migas tentang batasan penggunaan BBM Subsidi terkhusus solar subsidi, diperbolehkan untuk membeli solar subsidi maksimal 200 liter per kendaraan per harinya. Namun semestinya tidak dijadikan kesempatan bagi PT STTC untuk terus menerus menggunakan solar subsidi yang notabene diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu”, sebutnya.

Sementara, dengan pertimbangan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak (BBM) dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 31 Desember 2014 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusia dan Harga Jual Eceran BBM.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi.

Bila mengacu kepada Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tersebut, kendaraan industri milik PT STTC yang mengangkut komoditas industri seharusnya tidak berhak menggunakan solar bersubsidi.(Silok)

Share2391Tweet1495SendShare

Berita Terkait

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional
Berita

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional

byRestorasidaily.com
4 September 2026 | 16:29 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Calon mitra dilarang keras membangun fasilitas fisik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum proses verifikasi persyaratan...

Read moreDetails
Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas
Berita

Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 19:45 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kebakaran terjadi di bagian pabrik Biding PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,...

Read moreDetails
Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi
Berita

Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi

byRestorasidaily.com
2 September 2026 | 23:05 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, diharapkan segera bertindak tegas terhadap kinerja Ketua Satgas MBG dan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

Ketua MUI H.M Ali Lubis: ” Gelper Disamping Bimbel Medica Sangat Merusak Citra Pendidikan “

3 November 2017 | 16:58 WIB
Pematangsiantar

Mantan Ka BLH Minta Jekson Gultom Tak Sembarang Lempar “Penyakit” Iuran BPJS Kesehatan

19 November 2017 | 20:50 WIB
Berita

Tanpa Perubahan Izin Lingkungan di Lahan Perkebunan Bah Butong, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Minta Manajemen PTPN IV Mencabut Tanaman Sawit

8 Oktober 2022 | 07:58 WIB
Peristiwa

Tabrak Mobil Parkir, Dua Pemuda Tewas Secara Bersamaan. Satu Meninggal di Mobil Ambulans

3 Maret 2018 | 08:50 WIB
Berita

Cara Duduk Bupati Simalungun Menghadapi Komisioner KPU dan Bawaslu Tidak Sopan

10 Maret 2023 | 11:25 WIB
Berita

MTs Negeri Pematang Siantar “Paksa” Orangtua Siswa Baru Bayar Uang Komite 6 Bulan

22 Juli 2023 | 00:00 WIB
Berita

dr Susanti Dewayani SpA bersama Ketua Dekranasda Memberangkatkan jamaah Umroh PT Amirah Indonesia Tour

23 Februari 2024 | 17:30 WIB
Regional

Ingat ! Togar Sitorus Itu Membantu Tugas Walikota

15 September 2017 | 00:33 WIB
Peristiwa

Tabrak Angkot, Pengendara Mio Terkapar di Aspal

29 Januari 2018 | 22:47 WIB
Hukum & Kriminal

Penjual Sabu Gang Kresek dan Jalan Medan Diringkus

23 September 2017 | 22:23 WIB
Berita

Hanya 2 Karyawan CV Teknik Showroom Honda Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar

22 Januari 2021 | 19:13 WIB
Berita

Nyambi Pengedar Sabu, Oknum Petani di Kabupaten Karo Diringkus Polisi

6 November 2019 | 09:36 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar