Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaHukum & Kriminal

Jual Sabu di Rumah, Ibu Beranak Dua Susul Suami ke Penjara

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
13 Januari 2018 | 09:31 WIB
inHukum & Kriminal
0

Restorasidaily.com | SIMALUNGUN

Menjalani hidup terpisah dengan sosok suaminya yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, membuat Tika Handayani alias Ika (25) menghalalkan segala cara. Ia nekat melakoni profesi sebagai penjual sabu demi mencukupi segala biaya kebutuhan hidupnya.

Namun sial baginya, profesi haramnya itu terhendus pihak kepolisian. Tika bersama adik kandungnya bernama Dody Kurniawan (23) serta seorang kurir bernama Ali Akbar (18) diringkus di rumahnya di Jalan Melati Lorong 7 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaen Simalungun, Selasa (9/1 2018) sore sekira pukul 17.00 WIB. Tika yang memiliki dua anak ini pun akhirnya menyusul suaminya di penjara, menjalani masa hukuman untuk beberapa lamanya.

Awalnya, Senin (8/1 2018) malam sekira pukul 21.30 WIB, personil Satuan Narkoba memperoleh informasi bahwasanya di sebuah rumah di Jalan Melati Lorong 7 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu. Esok harinya sekira pukul 16.30 WIB, Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga bersama Tim Opsnalnya melakukan penyelidikan ke rumah itu.

Sekira pukul 17.00 WIB, di rumah diketahui milik pelaku Ika itu terdapat empat orang pemuda berada di halaman rumah, kemudian dilakukan penggerebekan dan penangkapan. Pelaku Dody dan Akbar yang memiliki ciri-ciri sama seperti yang diinformasikan, disuruh mengeluarkan semua isi kantong celana. Dimana dari kantong pelaku Dody ditemukan barang bukti uang senilai Rp560 ribu yang disetor pelaku Akbar yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.

AKP Marnaek Ritonga pun memerintahkan mengamankan dua pemuda, Eno dan Pijai untuk menjadi saksi serta dimintai keterangan. AKP Marnaek Ritonga juga memerintahkan personilnya memanggil Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, dan kemudian membawa keempatnya masuk ke dalam rumah. Dimana saat itu Ika berhasil ditangkap di dalam kamar tidurnya.

Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan Kepling ditemukan barang bukti 1 buat dompet warna hitam putih merk One Med di dalam pot bunga disamping rumah tersebut.

Dompet itu berisikan 3 buah mancis, 2 buah jarum, 1 bungkus plastik klip besar, 1 bungkus plastik klip sedang, 8 buah pipet, kemudian dari samping TV ditemukan 1 buah bong. Tidak itu saja, dari dalam kamar tidur pelaku Ika ditemukan 1 buah dompet warna biru berisikan 1 buah kaca pirex, 1 buah plastik klip besar , 4 buah buku hutang penjualan narkoba dan dompet berwarna coklat berisi uang Rp 2.503.000 yang diduga hasil penjualan narkotika. Di atas pintu kamar juga ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Adanya barang bukti tersebut, pelaku Ika dan keempat pemuda tersebut dibawa ke Mako Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku Ika, Doddy dan Akbar dijadikan tersangka sedangkan Eno dan Pijai dijadikan saksi. Ketiganya sudah ditahan untuk kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ucap Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga SH dikonfirmasi, Jumat (12/1/2018) pagi sekira pukul 07.30 WIB.

Penulis : Freddy Siahaan

Editor : Hendro Susilo

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “
Berita

Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “

byRestorasidaily.com
13 April 2026 | 18:32 WIB

Restorasidaily | Lubuk Pakam, Sumatera Utara  Menanggapi berkembangnya pemberitaan terkait perkara perdata Nomor 63/Pdt.G/2026/PN.Lbp, pihak Tergugat Abdul Rajak Halifah Ali melalui...

Read moreDetails
Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya
Berita

Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya

byRestorasidaily.com
3 April 2026 | 11:21 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, sudah selayaknya mengganti jajaran direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ)...

Read moreDetails
Menjabat Plt Ka MTs Negeri 3 Tanah Jawa, Budi Suemdi Diduga Rekayasa SIMPATIKA Sertifikasi Kemenag RI
Berita

Menjabat Plt Ka MTs Negeri 3 Tanah Jawa, Budi Suemdi Diduga Rekayasa SIMPATIKA Sertifikasi Kemenag RI

byRestorasidaily.com
2 April 2026 | 18:49 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara    Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar MA, sudah selayaknya mengevaluasi jabatan Ka Kankemenag...

Read moreDetails
Dipaksa Bayar Satu Juta, Dipungli Ka KUA Bosar Maligas saat Nikah di Kantor
Hukum & Kriminal

Dipaksa Bayar Satu Juta, Dipungli Ka KUA Bosar Maligas saat Nikah di Kantor

byRestorasidaily.com
1 April 2026 | 15:32 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara    Kepercayaan Negara melalui Kementerian Agama Republik Indonesia kepada Andika Mulia SPd, MSi sebagai Kepala Kantor...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Susanti Dewayani Apel Pagi bersama Pejuang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup di Pusat Pelatihan dan Pengelolaan Sampah Kota Pematangsiantar

29 Maret 2024 | 02:31 WIB
Peristiwa

Memalukan ! Pengendara Go-Jek Terjaring Operasi Zebra Toba 2017

1 November 2017 | 18:50 WIB
Karo

Berhasil Menangani Erupsi Sinabung Selama 7 Tahun, Jepang Akan Kunjungi Kabupaten Karo

5 Desember 2017 | 23:50 WIB
Berita

Saipul Bahri : “saya antar berkas PPS diarahkan Faisal Hamzah, beliau (Abdul Razak Siregar) ada di rumah”

23 Mei 2024 | 13:23 WIB
Hukum & Kriminal

Vonis Bebas Terdakwa Penganiaya Bocah 2,5 Tahun “Dikecam” Arist Merdeka Sirait

16 Desember 2017 | 16:56 WIB
Regional

Hari Ini Bos Allianz Diperiksa Polda Metro Jaya

26 Oktober 2017 | 10:00 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Mengikuti Penilaian Tahap II Verifikasi dan Wawancara PPD Kabupaten/Kota Provinsi Sumut Tahun 2024

23 Februari 2024 | 17:05 WIB
Berita

Pelaku Penembakan Remaja di Serdang Bedagai Masih Misterius. Keluarga Korban Tuntut Keadilan

4 September 2024 | 21:05 WIB
Karo

Bupati Karo Buka Rakor Penyusunan Disagregasi PMTB Kabupaten Karo

7 April 2018 | 17:19 WIB
Hukum & Kriminal

Areal Ternak dan Ladang Dimasuki Anggota OKP, dr Abadi Sinaga Resmi Teken Pengaduan di Polsek Panei Tongah

9 November 2017 | 00:03 WIB
Berita

Di Kegiatan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Polsek Parapat, Kapoldasu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

12 Juli 2023 | 21:34 WIB
Berita

Dilepas Wali Kota Pematang Siantar, Peserta Raimuna Nasional Gunakan Uang Pribadi 4,6 Juta

7 Agustus 2023 | 19:07 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar