Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaHukum & Kriminal

Jual Sabu di Rumah, Ibu Beranak Dua Susul Suami ke Penjara

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
13 Januari 2018 | 09:31 WIB
inHukum & Kriminal
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com | SIMALUNGUN

Menjalani hidup terpisah dengan sosok suaminya yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, membuat Tika Handayani alias Ika (25) menghalalkan segala cara. Ia nekat melakoni profesi sebagai penjual sabu demi mencukupi segala biaya kebutuhan hidupnya.

Namun sial baginya, profesi haramnya itu terhendus pihak kepolisian. Tika bersama adik kandungnya bernama Dody Kurniawan (23) serta seorang kurir bernama Ali Akbar (18) diringkus di rumahnya di Jalan Melati Lorong 7 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaen Simalungun, Selasa (9/1 2018) sore sekira pukul 17.00 WIB. Tika yang memiliki dua anak ini pun akhirnya menyusul suaminya di penjara, menjalani masa hukuman untuk beberapa lamanya.

Awalnya, Senin (8/1 2018) malam sekira pukul 21.30 WIB, personil Satuan Narkoba memperoleh informasi bahwasanya di sebuah rumah di Jalan Melati Lorong 7 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu. Esok harinya sekira pukul 16.30 WIB, Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga bersama Tim Opsnalnya melakukan penyelidikan ke rumah itu.

Sekira pukul 17.00 WIB, di rumah diketahui milik pelaku Ika itu terdapat empat orang pemuda berada di halaman rumah, kemudian dilakukan penggerebekan dan penangkapan. Pelaku Dody dan Akbar yang memiliki ciri-ciri sama seperti yang diinformasikan, disuruh mengeluarkan semua isi kantong celana. Dimana dari kantong pelaku Dody ditemukan barang bukti uang senilai Rp560 ribu yang disetor pelaku Akbar yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.

AKP Marnaek Ritonga pun memerintahkan mengamankan dua pemuda, Eno dan Pijai untuk menjadi saksi serta dimintai keterangan. AKP Marnaek Ritonga juga memerintahkan personilnya memanggil Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, dan kemudian membawa keempatnya masuk ke dalam rumah. Dimana saat itu Ika berhasil ditangkap di dalam kamar tidurnya.

Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan Kepling ditemukan barang bukti 1 buat dompet warna hitam putih merk One Med di dalam pot bunga disamping rumah tersebut.

Dompet itu berisikan 3 buah mancis, 2 buah jarum, 1 bungkus plastik klip besar, 1 bungkus plastik klip sedang, 8 buah pipet, kemudian dari samping TV ditemukan 1 buah bong. Tidak itu saja, dari dalam kamar tidur pelaku Ika ditemukan 1 buah dompet warna biru berisikan 1 buah kaca pirex, 1 buah plastik klip besar , 4 buah buku hutang penjualan narkoba dan dompet berwarna coklat berisi uang Rp 2.503.000 yang diduga hasil penjualan narkotika. Di atas pintu kamar juga ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Adanya barang bukti tersebut, pelaku Ika dan keempat pemuda tersebut dibawa ke Mako Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku Ika, Doddy dan Akbar dijadikan tersangka sedangkan Eno dan Pijai dijadikan saksi. Ketiganya sudah ditahan untuk kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ucap Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga SH dikonfirmasi, Jumat (12/1/2018) pagi sekira pukul 07.30 WIB.

Penulis : Freddy Siahaan

Editor : Hendro Susilo

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Dugaan Jual – Beli Dapur SPPG di Kabupaten Simalungun, Bangunan MBG Mangkrak di Bosar Maligas
Berita

Dugaan Jual – Beli Dapur SPPG di Kabupaten Simalungun, Bangunan MBG Mangkrak di Bosar Maligas

byRestorasidaily.com
31 Agustus 2026 | 14:13 WIB

Restotasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Dugaan praktek jual-beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Read moreDetails
Diduga Dibekingi Oknum Polisi, DC PT Mizuho Leasing Indonesia Ambil Paksa Mobil. Korban Lapor ke Propam Poldasu
Berita

Diduga Dibekingi Oknum Polisi, DC PT Mizuho Leasing Indonesia Ambil Paksa Mobil. Korban Lapor ke Propam Poldasu

byRestorasidaily.com
13 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Seorang warga Kota Medan, Juliana (38), menjadi korban penarikan paksa kendaraan oleh sekelompok debt collector dari...

Read moreDetails
Tanpa Surat Resmi, Kajari Simalungun Diduga Fasilitasi Pertemuan Mediasi Dugaan Korupsi MBG Yayasan Garuda Harapan Baru
Berita

Tanpa Surat Resmi, Kajari Simalungun Diduga Fasilitasi Pertemuan Mediasi Dugaan Korupsi MBG Yayasan Garuda Harapan Baru

byRestorasidaily.com
24 Juli 2026 | 22:01 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan Ketua Yayasan Garuda Harapan Baru...

Read moreDetails
Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu
Berita

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu

byRestorasidaily.com
16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN),...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Perjuangkan Hak Pensiun Karyawan PT STTC, Massa SBSI Solidaritas Kota Pematangsiantar akan Berunjukrasa

25 April 2024 | 13:04 WIB
Peristiwa

Di Hari Sumpah Pemuda Garda NasDem Gelar Seminar Kebangsaan

30 Oktober 2017 | 09:55 WIB
Berita

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Susanti – Ronald.

4 Februari 2025 | 19:06 WIB
Peristiwa

Uang Koperasi Guru Negeri se Kecamatan Sidamanik 350 Juta Dirampok 2 OTK

12 Februari 2018 | 13:55 WIB
Berita

320 Atlet Berprestasi Kabupaten Karo Dapat Tali Asih dan Piagam Penghargaan

3 Desember 2019 | 00:33 WIB
Berita

Chipping Kelapa Sawit Asal Jadi Akibat Sub Kontraktor Replanting kepada Perusahaan Milik Anggota DPRD Simalungun

9 Maret 2023 | 23:00 WIB
Berita

Diduga Tanpa Kajian Dampak Lingkungan, PTPN IV Tanam Pohon Sawit. Bupati Simalungun Tak Mampu Membela Nasib Masyarakat

16 September 2022 | 23:06 WIB
Hukum & Kriminal

Berita Tentang Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Disebut Kejahatan Politik

4 Januari 2019 | 09:38 WIB
Karo

Wabup Karo : ” Kearsipan Merupakan Tulang-Punggung bagi Pelaksanaan Sistem Pemerintahan “

16 November 2017 | 21:10 WIB
Berita

Suhadi, Anggota Bawaslu Sumut Ikut Minum Bir dan Menyaksikan Joget Bersama Tak Pakai Masker di Niagara Hotel

16 Februari 2021 | 21:59 WIB
Berita

Komunikasi Semakin Memburuk, Walikota Siantar Adukan Sekda ke Inspektur Provsu

19 Agustus 2019 | 20:25 WIB
Berita

Wartawan Unit Pemkab Simalungun Studi Koperatif ke Pemko Sabang – Nangroe Aceh Darussalam

15 November 2023 | 15:13 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar