Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
dr Susanti Dewayani SpA Menerima Piagam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI

dr Susanti Dewayani SpA Menerima Piagam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
27 Januari 2024 | 14:12 WIB
inBerita, Pematangsiantar, Sumatera Utara
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara 

 

 

Sebanyak 33 Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten (Pemko/Pemkab) menerima Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Untuk Pemko Pematangsiantar, di tahun 2023 meraih Zona Hijau Kategori B Opini Kualitas Tinggi.

 

Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menerima langsung Piagam dan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Asrama Medan Helvetia Kota Medan, Selasa (23/01/2024).

 

Berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih SH MHum PhD Nomor 418 Tahun 2023 tentang Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, Pemko Pematangsiantar meraih nilai 81,55 (Zona Hijau) Kategori B dengan Opini Kualitas Tinggi.

 

Piagam dan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 diserahkan langsung anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya dan Pjs Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean SH MH, serta disaksikan Pjs Gubernur Sumut Hassanudin diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumut Arief S Trinugroho.

Sebanyak enam kabupaten/kota mendapat Opini Kualitas Sedang, 15 kabupaten/kota Opini Kualitas Tinggi, dan 12 kabupaten/kota Opini Kualitas Tertinggi.

 

Dari delapan kota di Provinsi Sumut, Pemko Pematangsiantar berada di urutan 4. Urutan pertama, Pemko Binjai dengan 90,72 (Zona Hijau) Kategori A Opini Kualitas Tertinggi. Kemudian, Pemko Gunungsitoli dengan nilai 85,43 (Zona Hijau) Kategori B Opini Kualitas Tinggi; Pemko Tanjungbalai dengan 84,68 (Zona Hijau) Kategori B Opini Kualitas Tinggi; dan Pemko Pematangsiantar dengan nilai 81,55 (Zona Hijau) Kategori B Opini Kualitas Tinggi.

 

Selanjutnya, Pemko Padangsidimpuan dengan nilai 79,71 (Zona Hijau) Kategori B Opini Kualitas Tinggi; Pemko Medan 76,65 (Zona Kuning) Kategori C Opini Kualitas Sedang; Pemko Tebing Tinggi dengan nilai 76,60 (Zona Kuning) Kategori C Opini Kualitas Sedang; dan Pemko Sibolga dengan nilai 74,74 (Zona Kuning) Kategori C Opini Kualitas Sedang.

 

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, ada empat indikator yang menjadi acuan Ombudsman dalam menentukan penilaian.

“Tolak ukurnya kita ada empat indikator, ada input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Input itu termasuk di dalamnya, misalkan ada kompetensi SDM. Jadi kompetensi SDM atau penyelenggara pelayanan publik ini mumpuni atau tidak dengan tugasnya masing-masing. Itu salah satu nilai, apakah mereka menguasai tentang prosedur layanan,” terang Dadan.

 

Lebih lanjut Dadan menyampaikan, dari sisi proses, Ombudsman RI menilai prosedural layanan publik. Kemudian, dari sisi input proses output, apakah hasil layanan itu sudah tercapai atau tidak.

 

“Jadi para pengambil kebijakannya kita nilai, kemudian pelaksana pelayanan publiknya kita nilai juga. Itu dari sisi input. Dari sisi proses, kita menilai tentang prosedur layanan dilaksanakan atau tidak. Dari sisi input proses output-nya, sudah tercapai atau tidak, itu dikembalikan ke indikator kinerjanya satker itu sendiri,” sebutnya.

 

Dadan juga menjelaskan, dari sisi pengelolan pengaduan, Ombudsman sebagai lembaga pengawasan mengutamakan berjalan atau tidaknya pengawasan yang dilakukan.

 

“Pengaduannya bagaimana, jalan nggak, termasuk aduan-aduan yang masuk ke Ombudsman. Kemudian itu dikoreksi, diserahkan ke Pemda. Jadi bukan banyak atau sedikitnya pengaduan, tapi pengaduan yang masuk itu diselesaikan, dituntaskan atau tidak,” ungkapnya.

 

“Termasuk kepatuhan menjalankan produk Ombudsman, karena Ombudsman ada tindakan korektif, ada rekomendasi sejauh mana dilaksanakan. Itu di antaranya penilaian, kita objektif penilaiannya,” pungkasnya.

 

Usai kegiatan, dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan penilaian kepada Pemko Pematangsiantar untuk Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.

 

“Pemko Pematangsiantar memperoleh nilai 81,55 termasuk Zona Hijau Kategori B dengan Opini Kualitas Tinggi,” kata dr Susanti.

 

Untuk tahun 2024, lanjut dr Susanti, Pemko Pematangsiantar akan terus berupaya meningkatkan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Sehingga bisa memperoleh penilaian lebih baik lagi.

 

“Kita berharap Pemerintah Kota Pematangsiantar bisa masuk Zona Hijau Kategori A dengan Opini Kualitas Tertinggi,” sebutnya.

 

dr Susanti mengajak para pimpinan OPD Pemko Pematangsiantar untuk bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi untuk meningkatkan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dalam upaya mewujudkan Pematangsiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas demi Pematangsiantar Bangkit dan Maju. (rel)

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional
Berita

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional

byRestorasidaily.com
4 September 2026 | 16:29 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Calon mitra dilarang keras membangun fasilitas fisik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum proses verifikasi persyaratan...

Read moreDetails
Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas
Berita

Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 19:45 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kebakaran terjadi di bagian pabrik Biding PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,...

Read moreDetails
Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi
Berita

Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi

byRestorasidaily.com
2 September 2026 | 23:05 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, diharapkan segera bertindak tegas terhadap kinerja Ketua Satgas MBG dan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Bina Kader Imam dan Khatib, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Pesantren Kilat Untuk Warga Binaan

19 Maret 2024 | 11:16 WIB
Hukum & Kriminal

Nyabu, Anak Pemilik Kafe Talenta Senyum Dituntut 3 Tahun Penjara

14 November 2017 | 19:10 WIB
Peristiwa

Mobil Pajero Sport Terbalik Akibat Sopir Mengantuk

27 Desember 2017 | 00:10 WIB
Peristiwa

Pembunuh Rehlitna beru Sitepu Tewas Gantung Diri

16 Maret 2018 | 20:03 WIB
Berita

Pengurus Sejumlah STM Tak Diundang dalam Pemilihan Pengurus Tanah Wakaf, Reputasi Ka KUA Siantar Selatan Diambang Kehancuran

22 Januari 2021 | 17:57 WIB
Berita

Kristian Silitonga : “PT STTC Langgar Etika Bisnis dan Prinsip Subsidi”

12 September 2021 | 22:22 WIB
Berita

Terima Bantuan Bahan Pangan Dampak Covid-19, Pegawai Pemko Pematangsiantar Posting di Facebook

24 April 2020 | 08:19 WIB
Berita

Cegah Anemia Para Remaja Putri. Pemko Pematang Siantar Lakukan Program Aksi Bergizi Minum TTD

26 September 2023 | 21:14 WIB
Hukum & Kriminal

Jhon Ketek Koordinir Ganja dari Balik Jeruji Lapas Pematangsiantar

3 November 2017 | 01:18 WIB
Berita

Meski Tidak Mengakui Menganiaya, Kakek 66 Tahun ini Tetap Dijadikan Tersangka. Penyidik Polsek Bandar Pulo Diduga Tidak Profesional

28 Mei 2022 | 13:56 WIB
Peristiwa

Toko Sepatu Jalan Thamrin Terbakar

18 September 2017 | 23:35 WIB
Berita

Gedung RS Vita Insani Diduga Berdiri di atas Drainase. MPLSU Desak Wali Kota Pematang Siantar Bertindak Tegas

12 Januari 2024 | 17:34 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar