Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaPeristiwa

Dituntut 9 Tahun, Hakim Sarankan Pelaku Sodomi 7 Murid Ajukan Pledoi

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
9 November 2017 | 22:03 WIB
inPeristiwa
0

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Majelis hakim diketuai Fitra Dewi SH,MH menyarankan terdakwa pelaku sodomi 7 murid, Afrizal Syahputra Lubis (22) untuk mengajukan surat pembelaan (pledoi). Pembantu pelatih pramuka SMP Negeri 4 Kota Pematangsiantar itu dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henni A Simandalahi SH.

Warga Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari tersebut juga didenda Rp 1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN), Siantar Kamis (9/11 2017) sore.

“Silahkan terdakwa dan penasehat hukum prodeo membuat nota pembelaan atau pledoi ya”, hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim Fitra Dewi SH MH.

Sementara itu JPU Hennya A Simandalahi SH menyatakan tuntutan hukuman terdakwa itu berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan para korban menjadi trauma dan malu serta meresahkan masyarakat, sedangkan hal hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya sekaligus berjanji tidak mengulangi perbuatannya itu.

Sodomi itu dilakukan terdakwa dirumahnya pada hari Senin (27/7 2016) sekira pukul 16.30 wib, hari Selasa (10/1 2017), hari Sabtu (21/1 2017), hari Sabtu (20/5 2017) sekira pukul 15.30 wib, hari Jumat (7/7 2017), hari Selasa (11/7 2017) dan hari Senin (17/7 2017) terhadap empat orang saksi korban yakni DA (15), MRDPR (14), AA (14), LM (14), HA (15), MAP (15) dan ANR (15).

Hari Rabu (27/7 2016) sekira pukul 12.00 WIB, korban DA dan LMD pulang dari sekolah melewati kios milik terdakwa dijalan Sudirman kemudian terdakwa memanggil dan menyuruh korban DA singgah ke kiosnya lalu mempertanyakan apa korban merupakan anak pramuka dan regu berapa. korban DA pun menjawab regu garuda dan korban LMD menjawab regu kalajengkik. Terdakwa menyuruh kedua korban masuk kedalam kiosnya dan memberikan minuman aqua.

Sekitar pukul 16.00 WIB, korban LMD permisi pulang ke rumahnya. Terdakwa pun menawarkan mengantarkan kedua korban dengan bonceng tiga mengendarai sepedamotor kemudian terdakwa mengantarkan korban LMD pulang. Hanya saja terdakwa menolak mengantarkan korban DA pulang melainkan membawa kerumahnya dengan alasan sekalian sholat Ashar bersama. Ajakan itu pun dituruti korban DA.

Setelah meletakkan sarung di ruangan sholat korban DA kekamar mandi untuk mengambil air wudhu. Saat itu terdakwa masuk kekamar mandi sembari menutup setengah pintu kamar mandi. Terdakwa secara sponta mengusuk bahu korban DA dengan kedua tangannya selama 5 menit dengan alasan korban DA dilihat merasa capek. Korban mengaku belum pernah menonton video porno menjawab pertanyaan terdakwa tetapi terdakwa menyuruh korban DA memakai sarung dan membuka celananya.

Korban DA menolak tapi terdakwa tetap memaksa membuka tali pinggang celana korban sembari mengancam sebagai senior kemudian terdakwameraba- raba alat kelamin korban DA dari luar celana sekolah dengan alasan untuk kesehatan.

Korban DA tetap menolak disuruh membuka celana nya tapi terdakwa tetap membuka celana sekolah dan celana dalam korban DA hingga sebatas lutut kaki lalu terdakwa memegang alat kelamin korban DA sembari memijit mijit sebanyak 5 kali. Korban DA berusaha melarang dengan menepis tangan kanan terdakwa tapi tangan kiri terdakwa tetap memegang alat kelamin korban DA.

Korban mendorong tubuh terdakwa dengan alasan mau pulang. Usaha itu pun berhasil membuat korban DA keluar dari kamar mandi dan memakai celananya. Terdakwa menawarkan memberikan uang Rp 10 ribu untuk ongkos tapi korban DA menolak dengan langsung menuju pintu keluar rumah dan memakai sepati lalu lari.

Begitupun terdakwa tidak merasa puas melainkan tetap nekat melakukan perbuatan yang sama terhadap korban lainnya. Dimana hari Selasa (10/1 2017) sekira pukul 13.00 wib terhadap korban MRDP, hari Sabtu (21/1 2017( sekira pukul 15.00 wib terhadap korban AA, hari Sabtu (20/5 2017) sekira pukul 15.30 wib terhadap korban LMD, hari Jumat (7/7 2017) sekira pukul 17.30 wib terhadap korban HA, hari Selasa (11/7 2017) terhadap korban MAP, hari Senin (17/7 2017) sekira pukul 11.30 terhadap korban ANRS.

Selain memegang alat kelamin,terdakwa juga memasukkan jari tangannya kelubang dubur beberapa oeang korban tersebut kemudian menyerahkan uang Rp 10 ribu dan mengantarkan pulang mengendarai sepedamotornya.

Akibat perbuatan terdakwa itu para korban mengalami sakit dan trauma sesuai Visum et Repertum No. 5859/VI/UPM/VER/VII/2017 tanggal 19 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani dr. Susanna dokter pada RSU Daerah Dr. Djasamen Saragih. Terdakwa dijerat melanggar pasal 292 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana.

Mendengarkan surat kembali menyatakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa itu pada hari Selasa (14/11 2017). “Sidang pembacaan pledoi terdakwa ditunda hingga hari Selasa depan. Sidang kami tutup”,ujar Fitra Dewi sembari mengetuk palu sidang tiga kali pertanda menutup persidangan. (Ridho/Aan)

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa
Peristiwa

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa

byRestorasidaily.com
24 Juni 2026 | 15:23 WIB

Jabatan AKBP Suhana Sinaga SKom, MSi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, sepertinya layak dievaluasi oleh Kepala BNN...

Read moreDetails
Punguan Silau Raja dan Ambarita Raja Minta Polres Pematangsiantar Serius Ungkap Kematian Jaka Jannes Malau
Peristiwa

Punguan Silau Raja dan Ambarita Raja Minta Polres Pematangsiantar Serius Ungkap Kematian Jaka Jannes Malau

byRestorasidaily.com
15 Juni 2026 | 13:40 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara    Pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban Jaka Jannes Malau, mendapat sorotan dari kumpulan marga dengan mengatasnamakan...

Read moreDetails
Setiap Minggu, Siswa MAN Simalungun Berinfaq. Uangnya “Raib” Dibuat Dianti Wahyuni, Irmawati Harahap dan Murti Rangkuti
Berita

Setiap Minggu, Siswa MAN Simalungun Berinfaq. Uangnya “Raib” Dibuat Dianti Wahyuni, Irmawati Harahap dan Murti Rangkuti

byRestorasidaily.com
12 Mei 2026 | 17:20 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Selain permasalahan kutipan uang perpisahan siswa-siswi Kelas XII yang masih ditindaklanjuti Kanwil Kemenag Sumatera Utara, kembali...

Read moreDetails
Plt Ka MAN Simalungun Dimintai Keterangan 4 Jam. Irmawati Harahap dan Seri Murti Rangkuti Bolos Kerja
Berita

Plt Ka MAN Simalungun Dimintai Keterangan 4 Jam. Irmawati Harahap dan Seri Murti Rangkuti Bolos Kerja

byRestorasidaily.com
11 Mei 2026 | 17:36 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kutipan uang perpisahan siswa-siswi Kelas XII MAN Kabupaten Simalungun ditindaklanjuti serius oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Pematangsiantar

dr Susanti Dewayani SpA Menghadiri Acara Kick Off Menuju Sepuluh Tahun Berturut-turut Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

15 Agustus 2023 | 14:55 WIB
Karo

Presiden Jokowi : “Jika Terjadi Kebakaran Hutan, Dandim dan Kapolres Akan Dicopot dari Jabatannya”

6 Februari 2018 | 20:06 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Menghadiri Pawai Budaya Colorful Medan Night Carnival

15 Juli 2024 | 21:29 WIB
Peristiwa

Makan di Pondok Puyuh Kang Latif, Tisu Terikut di Dalam Tumis Cah Kangkung

28 Maret 2018 | 22:46 WIB
Pematangsiantar

Pasca Libur Tahun Baru, Sekwan bersama 30 Anggota DPRD Pematangsiantar Mangkir Kerja

3 Januari 2018 | 15:25 WIB
Hukum & Kriminal

Dipaksa Bayar Satu Juta, Dipungli Ka KUA Bosar Maligas saat Nikah di Kantor

1 April 2026 | 15:32 WIB
Peristiwa

Tabrak Mobil Parkir, Dua Pemuda Tewas Secara Bersamaan. Satu Meninggal di Mobil Ambulans

3 Maret 2018 | 08:50 WIB
Berita

Pemko Pematang Siantar Gelar Sosialisasi Anti Korupsi kepada PPK

8 Juli 2023 | 07:18 WIB
Pematangsiantar

Tabrak Grand Max di Tikungan, Parbetor Luka Gores, Istrinya Selamat

28 Oktober 2017 | 14:37 WIB
Berita

Pindah ke Polda Kepri, Bagaimana Kelanjutan Rencana Pencalonan Walikota AKBP Liberty Panjaitan ?

6 September 2019 | 14:17 WIB
Regional

Ingat ! Togar Sitorus Itu Membantu Tugas Walikota

15 September 2017 | 00:33 WIB
Karo

Desa Tongging Kembali Diterjang Banjir, 50 Rumah Terendam Air

27 November 2017 | 17:46 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar