Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara
Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi CS Keras (Control Sosial–Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (24/8/2026).
Massa mendesak Kejatisu mengusut secara menyeluruh dugaan persoalan dalam pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Tahun 2025 di Kota Pematangsiantar.
Mereka meminta proses penyelidikan tidak hanya menyasar pihak yang berada di tingkat pelaksana, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran.
Dalam aksi tersebut, massa diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi SH. Ia menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan telah memeriksa belasan orang.
“Sudah ada belasan orang yang kami periksa. Penyelidikan membutuhkan proses, nanti akhirnya akan mengarah pada poster yang kalian bawa itu Wesly Silalahi,” ujar Rizaldi.
Rizaldi juga menyebut Alwi Adrian Lumban Gaol dan Arri Sembiring telah diperiksa. Sementara pejabat dan pihak lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut akan diperiksa berdasarkan hasil penyelidikan.
Penanggung Jawab Aksi, Goklif Manurung, meminta Kejatisu mengusut perkara tersebut dari awal hingga akhir, termasuk proses pengambilan keputusan, penilaian aset, mekanisme transaksi dan penggunaan anggaran.
“Kami datang ke sini bukan untuk meminta Kejaksaan menghukum orang berdasarkan opini. Kami datang untuk menuntut keberanian penegak hukum membongkar perkara ini dari hulu sampai hilir,” tegas Goklif.
Ia juga meminta Kejatisu memanggil dan memeriksa Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi apabila penyelidikan menemukan bukti atau dasar hukum yang menunjukkan keterkaitannya.
“Kalau memang ada bukti keterkaitan, jangan ada alasan untuk tidak memeriksa siapa pun. Jabatan tidak boleh menjadi tameng. Kami tidak mengatakan beliau bersalah. Tetapi kalau ada fakta dan bukti yang harus diklarifikasi, ya panggil dan periksa. Biarkan hukum yang menentukan,” ujarnya.
Goklif menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, menurutnya, prinsip tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pemeriksaan apabila terdapat fakta yang perlu diklarifikasi.
Koordinator Lapangan Aksi, Edis Galingging, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran dan aset negara.
“Kami ingin Kejati Sumut menunjukkan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jangan sampai kasus ini hanya ramai di awal, kemudian berhenti ketika menyentuh kepentingan orang-orang yang punya kekuasaan,” tegas Edis.
Edis meminta penyelidikan mencakup proses pengadaan dan pembelian, dasar penilaian aset, sumber anggaran, hingga pihak-pihak yang mengambil keputusan dan mengetahui proses transaksi.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai kesesuaian proses pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang semuanya benar, buka dan jelaskan kepada publik. Tetapi kalau ada penyimpangan dan ditemukan bukti tindak pidana, jangan lindungi siapa pun. Kami akan terus kawal,” ujarnya.
Aliansi CS Keras menegaskan tidak bermaksud memberikan vonis kepada pihak tertentu. Mereka menyerahkan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana kepada proses hukum.
“Kami tidak membawa vonis. Kami membawa pertanyaan rakyat. Dan pertanyaan itu harus dijawab melalui proses hukum dan pembuktian,” kata Edis.
Massa juga meminta Kejatisu menangani perkara tersebut secara profesional, independen, transparan dan tanpa tebang pilih. Mereka berharap perkembangan penanganan perkara dapat disampaikan kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu proses hukum.
“Kami akan terus mengawal. Jangan ada tebang pilih. Jangan ada intervensi. Jangan ada perkara yang berhenti di tengah jalan hanya karena menyentuh kekuasaan,” ujar Goklif.
Ia menegaskan, Aliansi CS Keras akan terus mengawal proses penyelidikan dugaan persoalan pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 tersebut.
“Kalau tidak bersalah, buktikan. Kalau ada pelanggaran, proses. Kalau ada korupsi, usut tuntas. Siapa pun orangnya, hukum harus berlaku sama!” pungkasnya.(Silok)






