Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita

Blunder, Plt Kadis PUPR Siantar Tandatangani Rekomendasi IMB Bisnis Perumahan di Lahan Berstatus Pertanian Hortikultura

6 Bulan Kemudian Batalkan Rekomendasi IMB

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
25 November 2019 | 00:08 WIB
inBerita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematangsiantar, Ir Jhonson Tambunan dituding melakukan blunder dalam jabatan. Dirinya telah menandatangani rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 30 unit bangunan perumahan di lahan berstatus pertanian hortikultura, milik seorang warga berinisial SPS, di Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ir Jhonson Tambunan pun dapat dipenjarakan atas kesalahannya tersebut.

Sesuai data yang diperoleh wartawan Restorasidaily.com, pada tanggal 12 Mei 2019, Ir Jhonson Tambunan telah menandatangani Surat Rekomendasi Kesesuaian Penataan Ruang Nomor : 650/705/VI/PUPR/2019, kepada warga berinisial SPS. Di dalam surat rekomendasi itu disebutkan, lahan yang terletak di Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba merupakan kawasan Pemukiman, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar Tahun 2012-2032.

Sedangkan di dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada tanggal 28 Pebruari 2019, ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Iwayan Suada, A.Ptnh,SH,MH, tertulis bahwasanya tanah seluas 2.834 M2 milik SPS, memiliki penggunaan tanah Pertanian Hortikultura, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar.

Lalu, pada tanggal 20 Juli 2019, berdasarkan Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Ir Jhonson Tambunan tersebut, atas nama Walikota Pematangsiantar, Kepala DPM-PTSP Agus Salam SE menandatangani Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) Nomor 648/234/IMB/DPMPTSP/VII/2019, kepada warga berinisial SPS, untuk membangun 30 unit bangunan rumah tempat tinggal (perumahan).

Namun anehnya, pada tanggal 18 Nopember 2019, Plt Kadis PUPR, Ir Jhonson Tambunan menandatangani surat nomor : 650/1500/PUPR/X/2019, perihal Pembatalan Rekomendasi atas surat nomor 650/705/VI/PUPR/2019 tanggal 12 Mei 2019. Di dalam surat Pembatalan Rekomendasi tu, Jhonson Tambunan menyatakan bahwasanya lahan yang dimaksud tersebut merupakan Kawasan Pertanian berdasarkan Peta Tata Ruang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar.

Plt Kadis PUPR Ir Jhonson Tambunan, yang dimintai tanggapan, enggan memberikan keterangan secara gamblang. Melalui pesan WhatsApp yang disampaikan, kata Jhonson Tambunan, pemberian rekomendasi sudah berdasarkan peninjauan lapangan (survey) pada Bidang Cipta Karya dan Bidang Penataan Ruang.

“Maaf pak, saya sedang bersama keluarga”, sebutnya singkat saat dikonformasi melalui sambungan telepon seluler, Minggu (24/11/2019).

Sementara, Kepala Bidang Perizinan pada DPM-PTSP, Mardiana mengaku, sebelum menerbitkan SIMB, pihaknya telah melakukan survey bersama dengan Dinas PUPR selaku Koordinator Tim Teknis. Penerbitan SIMB, kata Mardiana, juga mengacu kepada Surat Rekomendasi yang ditandatangani Plt Kadis PUPR Ir Jhonson Tambunan. Namun belakangan hari, entah apa alasannya, Ir Jhonson Tambunan menandatangani Surat Pembatalan Rekomendasi.

“Sampai sekarang, kami tak tahu apa alasan pembatalan surat rekomendasi itu. Kami sudah surati mereka, mempertanyakannya. Tapi, belum dijawab juga”, katanya.

Mardiana juga menjelaskan, Pemko Pematangsiantar sedang memperjuangkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar. Namun hingga kini, revisi itu belum disahkan.(Silok)

Share50Tweet31SendShare

Berita Terkait

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu
Berita

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu

byRestorasidaily.com
16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN),...

Read moreDetails
Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa
Peristiwa

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa

byRestorasidaily.com
24 Juni 2026 | 15:23 WIB

Jabatan AKBP Suhana Sinaga SKom, MSi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, sepertinya layak dievaluasi oleh Kepala BNN...

Read moreDetails
Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut
Berita

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut

byRestorasidaily.com
21 Juni 2026 | 10:18 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kinerja Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid PenMad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag...

Read moreDetails
Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah
Berita

Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah

byRestorasidaily.com
19 Juni 2026 | 19:58 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Yayasan Pendidikan Islam Bhakti Mandiri Pematangsiantar, melaksanakan kegiatan Pentas Seni sekaligus Pelepasan Siswa/i TK IT Angkatan...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar