Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita

Blunder, Plt Kadis PUPR Siantar Tandatangani Rekomendasi IMB Bisnis Perumahan di Lahan Berstatus Pertanian Hortikultura

6 Bulan Kemudian Batalkan Rekomendasi IMB

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
25 November 2019 | 00:08 WIB
inBerita, Pematangsiantar
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematangsiantar, Ir Jhonson Tambunan dituding melakukan blunder dalam jabatan. Dirinya telah menandatangani rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 30 unit bangunan perumahan di lahan berstatus pertanian hortikultura, milik seorang warga berinisial SPS, di Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ir Jhonson Tambunan pun dapat dipenjarakan atas kesalahannya tersebut.

Sesuai data yang diperoleh wartawan Restorasidaily.com, pada tanggal 12 Mei 2019, Ir Jhonson Tambunan telah menandatangani Surat Rekomendasi Kesesuaian Penataan Ruang Nomor : 650/705/VI/PUPR/2019, kepada warga berinisial SPS. Di dalam surat rekomendasi itu disebutkan, lahan yang terletak di Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba merupakan kawasan Pemukiman, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar Tahun 2012-2032.

Sedangkan di dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada tanggal 28 Pebruari 2019, ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Iwayan Suada, A.Ptnh,SH,MH, tertulis bahwasanya tanah seluas 2.834 M2 milik SPS, memiliki penggunaan tanah Pertanian Hortikultura, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar.

Lalu, pada tanggal 20 Juli 2019, berdasarkan Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Ir Jhonson Tambunan tersebut, atas nama Walikota Pematangsiantar, Kepala DPM-PTSP Agus Salam SE menandatangani Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) Nomor 648/234/IMB/DPMPTSP/VII/2019, kepada warga berinisial SPS, untuk membangun 30 unit bangunan rumah tempat tinggal (perumahan).

Namun anehnya, pada tanggal 18 Nopember 2019, Plt Kadis PUPR, Ir Jhonson Tambunan menandatangani surat nomor : 650/1500/PUPR/X/2019, perihal Pembatalan Rekomendasi atas surat nomor 650/705/VI/PUPR/2019 tanggal 12 Mei 2019. Di dalam surat Pembatalan Rekomendasi tu, Jhonson Tambunan menyatakan bahwasanya lahan yang dimaksud tersebut merupakan Kawasan Pertanian berdasarkan Peta Tata Ruang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar.

Plt Kadis PUPR Ir Jhonson Tambunan, yang dimintai tanggapan, enggan memberikan keterangan secara gamblang. Melalui pesan WhatsApp yang disampaikan, kata Jhonson Tambunan, pemberian rekomendasi sudah berdasarkan peninjauan lapangan (survey) pada Bidang Cipta Karya dan Bidang Penataan Ruang.

“Maaf pak, saya sedang bersama keluarga”, sebutnya singkat saat dikonformasi melalui sambungan telepon seluler, Minggu (24/11/2019).

Sementara, Kepala Bidang Perizinan pada DPM-PTSP, Mardiana mengaku, sebelum menerbitkan SIMB, pihaknya telah melakukan survey bersama dengan Dinas PUPR selaku Koordinator Tim Teknis. Penerbitan SIMB, kata Mardiana, juga mengacu kepada Surat Rekomendasi yang ditandatangani Plt Kadis PUPR Ir Jhonson Tambunan. Namun belakangan hari, entah apa alasannya, Ir Jhonson Tambunan menandatangani Surat Pembatalan Rekomendasi.

“Sampai sekarang, kami tak tahu apa alasan pembatalan surat rekomendasi itu. Kami sudah surati mereka, mempertanyakannya. Tapi, belum dijawab juga”, katanya.

Mardiana juga menjelaskan, Pemko Pematangsiantar sedang memperjuangkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar. Namun hingga kini, revisi itu belum disahkan.(Silok)

Share50Tweet31SendShare

Berita Terkait

Truk Tangki CPO milik Pengusaha Kaya PT DJAT ini Gunakan Solar Subsidi Pertamina
Hukum & Kriminal

Truk Tangki CPO milik Pengusaha Kaya PT DJAT ini Gunakan Solar Subsidi Pertamina

byRestorasidaily.com
20 Oktober 2026 | 09:12 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Di jalanan, mungkin anda sering melihat truk tangki pengangkut CPO (Crude Palm Oil). Kendaraan roda enam...

Read moreDetails
Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian
Berita

Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Restorasidaily |Simalungun, SumateraUtara Modus operandi "mafia solar" yang merekayasa surat rekomendasi Dinas Pertanian merupakan penyelewenganyang memanfaatkan celah birokrasi dan digitalisasi...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Dugaan Pencurian Volume Pembangunan Parit Pasangan di Nagori Karang Sari

14 September 2022 | 17:05 WIB
Peristiwa

Pemko Pematangsianțar Menggelar Kegiatan Sosialisasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

26 September 2024 | 15:46 WIB
Berita

Gebyar UMKM 2022, Pemko Pematang Siantar ” Berkolaborasi ” dengan SRC Binaan Perusahaan Rokok PT Sampoerna

12 November 2022 | 13:54 WIB
Berita

Susanti Dewayani Memimpin Rapat Kordinasi Forkopimda Kota Pematangsiantar terkait Stabilitas Kamtibmas menjelang Pemilihan Umum Tahun 2024

27 Januari 2024 | 14:07 WIB
Hukum & Kriminal

Tak Punya Pekerjaan, Pemuda Ini Suka Nyabu

31 Oktober 2017 | 19:00 WIB
Berita

Masalah Fardhu Kifayah Jenazah Perempuan oleh Pegawai RSUD Djasamen Saragih.Wakil Walikota Siantar Terima Audiensi BKPRMI dan Al Washliyah 

1 Oktober 2020 | 15:25 WIB
Peristiwa

3 Pegawai Honor Diskominfo Tebing Tinggi Dipecat Secara Sepihak

10 Januari 2018 | 00:30 WIB
Pematangsiantar

Pemilik Gudang Botot Dalanta Horas Tak Peduli Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan Sekitar

11 April 2018 | 11:39 WIB
Pematangsiantar

Di Pematangsiantar, Rambu Larangan Parkir Dianggap Pajangan

26 Januari 2018 | 16:14 WIB
Berita

Adanya Temuan Kasus Positif Covid 19 dari Hasil Swab. Pabrik Roti Ganda Dibiarkan Beroperasi, Kedai Kopi Barika Ditutup 14 Hari.

2 September 2021 | 15:45 WIB
Hukum & Kriminal

Aniaya Bocah 13 Tahun, Pangulu dan Sekretaris Nagori Mariah Jambi Dijebloskan ke Penjara

11 Februari 2018 | 00:29 WIB
Hukum & Kriminal

2 Kurir Sabu Kecamatan Sipispis Diringkus Polisi

12 Januari 2018 | 12:18 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar