Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita

Blunder, Plt Kadis PUPR Siantar Tandatangani Rekomendasi IMB Bisnis Perumahan di Lahan Berstatus Pertanian Hortikultura

6 Bulan Kemudian Batalkan Rekomendasi IMB

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
25 November 2019 | 00:08 WIB
inBerita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematangsiantar, Ir Jhonson Tambunan dituding melakukan blunder dalam jabatan. Dirinya telah menandatangani rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 30 unit bangunan perumahan di lahan berstatus pertanian hortikultura, milik seorang warga berinisial SPS, di Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ir Jhonson Tambunan pun dapat dipenjarakan atas kesalahannya tersebut.

Sesuai data yang diperoleh wartawan Restorasidaily.com, pada tanggal 12 Mei 2019, Ir Jhonson Tambunan telah menandatangani Surat Rekomendasi Kesesuaian Penataan Ruang Nomor : 650/705/VI/PUPR/2019, kepada warga berinisial SPS. Di dalam surat rekomendasi itu disebutkan, lahan yang terletak di Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba merupakan kawasan Pemukiman, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar Tahun 2012-2032.

Sedangkan di dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada tanggal 28 Pebruari 2019, ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Iwayan Suada, A.Ptnh,SH,MH, tertulis bahwasanya tanah seluas 2.834 M2 milik SPS, memiliki penggunaan tanah Pertanian Hortikultura, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar.

Lalu, pada tanggal 20 Juli 2019, berdasarkan Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Ir Jhonson Tambunan tersebut, atas nama Walikota Pematangsiantar, Kepala DPM-PTSP Agus Salam SE menandatangani Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) Nomor 648/234/IMB/DPMPTSP/VII/2019, kepada warga berinisial SPS, untuk membangun 30 unit bangunan rumah tempat tinggal (perumahan).

Namun anehnya, pada tanggal 18 Nopember 2019, Plt Kadis PUPR, Ir Jhonson Tambunan menandatangani surat nomor : 650/1500/PUPR/X/2019, perihal Pembatalan Rekomendasi atas surat nomor 650/705/VI/PUPR/2019 tanggal 12 Mei 2019. Di dalam surat Pembatalan Rekomendasi tu, Jhonson Tambunan menyatakan bahwasanya lahan yang dimaksud tersebut merupakan Kawasan Pertanian berdasarkan Peta Tata Ruang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar.

Plt Kadis PUPR Ir Jhonson Tambunan, yang dimintai tanggapan, enggan memberikan keterangan secara gamblang. Melalui pesan WhatsApp yang disampaikan, kata Jhonson Tambunan, pemberian rekomendasi sudah berdasarkan peninjauan lapangan (survey) pada Bidang Cipta Karya dan Bidang Penataan Ruang.

“Maaf pak, saya sedang bersama keluarga”, sebutnya singkat saat dikonformasi melalui sambungan telepon seluler, Minggu (24/11/2019).

Sementara, Kepala Bidang Perizinan pada DPM-PTSP, Mardiana mengaku, sebelum menerbitkan SIMB, pihaknya telah melakukan survey bersama dengan Dinas PUPR selaku Koordinator Tim Teknis. Penerbitan SIMB, kata Mardiana, juga mengacu kepada Surat Rekomendasi yang ditandatangani Plt Kadis PUPR Ir Jhonson Tambunan. Namun belakangan hari, entah apa alasannya, Ir Jhonson Tambunan menandatangani Surat Pembatalan Rekomendasi.

“Sampai sekarang, kami tak tahu apa alasan pembatalan surat rekomendasi itu. Kami sudah surati mereka, mempertanyakannya. Tapi, belum dijawab juga”, katanya.

Mardiana juga menjelaskan, Pemko Pematangsiantar sedang memperjuangkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar. Namun hingga kini, revisi itu belum disahkan.(Silok)

Share50Tweet31SendShare

Berita Terkait

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun
Berita

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun

byRestorasidaily.com
25 Mei 2026 | 09:33 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Hingga kini, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni,...

Read moreDetails
Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta
Berita

Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta

byRestorasidaily.com
20 Mei 2026 | 16:30 WIB

Restoraaidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar biaya pengurusan surat nikah di Kantor Urusan Agama di bawah naungan Kantor Kementerian Agama...

Read moreDetails
Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN
Berita

Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN

byRestorasidaily.com
19 Mei 2026 | 23:10 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar honor pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terhadap seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan...

Read moreDetails
Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq
Berita

Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq

byRestorasidaily.com
17 Mei 2026 | 13:15 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Uang infaq seluruh siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga telah...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Regional

Dituntut 9 Tahun Penjara , Pengacara Terdakwa Afrizal Lubis Bacakan Pledoi

23 November 2017 | 07:00 WIB
Berita

Bupati Karo Hadiri Rakornas Indonesia Maju, Tanpa Komunikasi Mustahil Ada Kebersamaan

14 November 2019 | 14:39 WIB
Peristiwa

Curi Uang Nenek, Pelajar SD Disiksa Ayah Kandung Hingga Diopname . Wajahnya Dipukuli dengan Sebatang Kayu

29 November 2017 | 20:12 WIB
Berita

Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq

17 Mei 2026 | 13:15 WIB
Berita

Goresan Layar : Susanti Diberhentikan, Susanti Manfaatkan Momen Hari Jadi Pematang Siantar

19 April 2023 | 07:42 WIB
Regional

Rayakan Valentine Bareng Pasangan Makin Terasa Romantis dengan Dinner di Rumah Cafe YR’ Bar & Resto

12 Februari 2018 | 07:46 WIB
Pematangsiantar

Pungutan Retribusi Parkir di Areal Rambu Larangan Parkir. Bayar lalu Karcis Diminta Kembali

4 Maret 2018 | 19:11 WIB
Pematangsiantar

Diduga Serangan Jantung, Pensiunan KPLP Tanjung Priok Meninggal di Dalam Kamar

17 September 2019 | 15:43 WIB
Peristiwa

Susanti Dewayani Menyerahkan DBH – CHT kepada 608 KPM di Kantor Dinsos P3A Pematangsianțar

27 September 2024 | 23:26 WIB
Karo

Sempat Diwarnai Kericuhan, Eksekusi Tanah Perladangan dan 1 Unit Rumah di Desa Lau Gumba Berjalan Lancar

23 November 2017 | 20:07 WIB
Berita

Wakil Bupati Simalungun Melantik Majelis Pembimbing dan Gudep Masa Bakti 2023-2026

30 November 2023 | 21:49 WIB
Peristiwa

BNNK Dan Resmob Tebing Tinggi Berhasil Gagalkan Pelaku Kurir 250 Kg Ganja Asal Aceh

11 Februari 2018 | 16:11 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar