Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Berbiaya 2,4 Miliar, Pengawas Bangunan Rehab Ruang Kelas di SMP Negeri 1 Akui Gunakan Pondasi Tapak yang Lama

Berbiaya 2,4 Miliar, Pengawas Bangunan Rehab Ruang Kelas di SMP Negeri 1 Akui Gunakan Pondasi Tapak yang Lama

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
25 September 2021 | 22:43 WIB
inBerita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Proyek rehabilitasi ruang kelas di SMP Negeri 1 Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, senilai Rp 2,4 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus TA 2021, disinyalir terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021 sesuai Pepres Nomor 123 Tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.

Dugaan penyimpangan itu diketahui saat wartawan Restorasidaily.com melakukan investigasi ke lokasi proyek, Sabtu (25/9/2021). Berdasarkan pengakuan oknum pengawas bangunan dari CV Larisma Jaya selaku perusahaan jasa konstruksi, bahwa pengerjaan rehabilitasi ruang kelas di SMP Negeri 1 menggunakan dan memanfaatkan bangunan pondasi tapak yang lama.

“iya oke Pak. Iya ya harusnya dibongkar”, kata Pak Lubis selaku pengawas bangunan saat ditanya tentang aturan yang mengharuskan membongkar pondasi tapak bangunan ruang kelas yang lama. Namun nyatanya, itu tidak dilakukan.

Dengan adanya pengakuan tersebut, pengerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan berat berbiaya Rp 2.451.669.788.02 (dua miliar empat ratus lima puluh satu juta enam ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah dua sen) untuk 22 ruang kelas yang dikerjakan oleh CV Larisma Jaya, Jalan Parapat KM 4,5 Kota Pematangsiantar, diduga melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang mana sekolah termasuk dalam kategori “Bangunan Negara”, yang pada pembuatan/pembangunan termasuk rehab dilarang untuk menggunakan material atau bahan bekas pakai. Hal ini dimaksudkan agar bangunan tersebut tahan lama, aman dan nyaman untuk digunakan.

Pihak CV Larisma Jaya selaku perusahaan konstruksi yang memegang surat perjanjian pekerjaan jasa konstruksi dari pengguna anggaran Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar dengan Nomor : 00073/KONTRAK/SP/1.1.1.1/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021, patut diduga melakukan tindakan merugikan uang negara dikarenakan pemanfaatan dan penggunaan bangunan pondasi tapak yang lama pada seluruh ruang kelas yang sedang direhab bangunannya.

Sementara, saat dikonfirmasi, Pelaksana bangunan dari CV Larisma Jaya, H Hutagalung, menampik pengakuan yang diucapkan Pak Lubis selaku pengawas bangunan tersebut. Menurutnya, Pak Lubis tidak pandai menjawab pertanyaan wartawan.

“Tukang itu gak tahu jawabnya bang. Ini kan bongkarannya langsam. Yang ke dua, polesnya berapa, empat puluh. Jadi ini kan di atas pondasi ini cuman pondasi lama ukurannya lima puluh centi jadi masih ada pondasi yang lama. Pondasi yang dibayarkan lima puluh centi. Itu kan gini bang, itu kan bertingkat. Yang dipasang sloof ini harusnya pondasi bang. Cuman karena rawan, ku bilang pakekkan cor aja ini. Biarlah kita rugi karena itu batu bata”, sebutnya melalui sambungan telepon seluler.(Silok)

Share284Tweet178SendShare

Berita Terkait

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu
Berita

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu

byRestorasidaily.com
16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN),...

Read moreDetails
Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa
Peristiwa

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa

byRestorasidaily.com
24 Juni 2026 | 15:23 WIB

Jabatan AKBP Suhana Sinaga SKom, MSi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, sepertinya layak dievaluasi oleh Kepala BNN...

Read moreDetails
Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut
Berita

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut

byRestorasidaily.com
21 Juni 2026 | 10:18 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kinerja Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid PenMad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag...

Read moreDetails
Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah
Berita

Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah

byRestorasidaily.com
19 Juni 2026 | 19:58 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Yayasan Pendidikan Islam Bhakti Mandiri Pematangsiantar, melaksanakan kegiatan Pentas Seni sekaligus Pelepasan Siswa/i TK IT Angkatan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Karo

Lembaga KPPU Silaturahmi dengan Bupati Karo

20 Februari 2018 | 19:35 WIB
Regional

Ditangkap Polisi, Dua Buruh Bangunan ini Batal Hisap Sabu-Sabu

10 Maret 2018 | 15:51 WIB
Karo

Pemkab Karo Gelar Perayaan Hari Keluarga Nasional XXIV

23 Oktober 2017 | 18:48 WIB
Berita

TKP Pencurian Solar Truk Kontainer di Belawan, Manajemen PT STTC Panggil Polisi Polres Pematangsiantar Interogasi Puluhan Sopir

4 Maret 2021 | 01:17 WIB
Berita

Sebanyak 155 Perguruan Tinggi Tandatangan Deklarasi Anti Radikalisme

20 September 2017 | 07:28 WIB
Pematangsiantar

Jabatan Ketua PN Pematangsiantar Berganti, Acara Pisah-Sambut Digelar di Rumah Dinas Walikota

16 Desember 2017 | 00:51 WIB
Pematangsiantar

7 Bulan Jalin Hubungan Asmara, Doan Sianipar Dikeroyok Pria Selingkuhan Pacarnya

19 Januari 2018 | 23:50 WIB
Regional

Terkait 3 DPO Pemerkosa Siswi SMA 2, Orangtua Korban Disarankan Laporkan Kapolres ke Poldasu

6 Oktober 2017 | 20:54 WIB
Berita

Sambil Orasi, Ribuan Mahasiswa Pematangsiantar Duduk Bersama Kapolres dan Hentikan Aksi Saat Azan Ashar

26 September 2019 | 19:15 WIB
Regional

Pelaku Perampokan di Depan Gudang Coklat Nyantai Dituntut 2,5 Tahun Penjara

14 Desember 2017 | 20:21 WIB
Regional

Bandar Sabu Kelurahan Karo Ditangkap di Dekat Rumahnya

7 April 2018 | 22:03 WIB
Berita

Tim Supervisi Desa/Kelurahan Percontohan Provinsi Sumut Kunjungi Kabupaten Simalungun

28 Februari 2024 | 20:05 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar