Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “

Oplus_131072

Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
13 April 2026 | 18:32 WIB
inBerita, Hukum & Kriminal
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | Lubuk Pakam, Sumatera Utara 

Menanggapi berkembangnya pemberitaan terkait perkara perdata Nomor 63/Pdt.G/2026/PN.Lbp, pihak Tergugat Abdul Rajak Halifah Ali melalui Kuasa Hukum, Dedi Pranoto, SH, MH.dan rekan, menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus keberatan atas langkah Penggugat yang dinilai telah membangun opini publik secara prematur.

Pihak Tergugat menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah keliru secara hukum karena ditujukan kepada pribadi Tergugat, padahal hubungan hukum yang didalilkan berkaitan dengan badan hukum PT. Suhaila Hurah Wisata Islami.

“secara hukum, tidak tepat apabila direktur dimintakan tanggung jawab pribadi atas hubungan hukum perseroan”, Dedi Pranoto SH, MH, Senin (13/4/2026).

Dedi Pranoto menjelaskan, dalam prinsip hukum Perseroan Terbatas, Perseroan adalah subjek hukum mandiri sehingga Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perseroan, tidak otomatis menimbulkan tanggung jawab pribadi. Ia juga juga menilai gugatan Penggugat justru tidak melibatkan pihak yang seharusnya (PT. Suhaila Hurah Wisata Islami) sehingga mengandung cacat hukum formil.

“sehingga gugatan ini sangat beralasan untuk dinyatakanTidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO)”, tegasnya.
Pihak Tergugat secara tegas menyayangkan langkah Penggugat yang telah melakukan konferensi pers di tengah proses perkara yang masih berjalan.

“langkah tersebut sangat prematur dan berpotensi membentuk opini publik yang menyesatkan, padahal perkara masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”, kata Dedi.

Lebih lanjut dijelaskannya, tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan persepsi negatif di masyarakat yang jelas-jelas merugikan nama baik dan reputasi kliennya dan berpotensi mencederai prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Untuk itu pihaknya juga menegaskan bahwa setiap penyampaian informasi ke publik harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melampaui batas hukum.

“kami tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum apabila terdapat pernyataan yang bersifat fitnah, pencemaran nama baik, atau menyesatkan publik”, ungkapnya sembari mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan dalam menerima informasi sepihak.

Dedi Pranoto juga meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari menunggu putusan pengadilan sebagai satu-satunya dasar kebenaran hukum. Pihaknya juga tetap berkomitmen untuk mengikuti proses hukum secara kooperatif.

“perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Oleh karena itu, segala bentuk opini publik yang dibangun sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap adalah tidak tepat dan berpotensi merugikan pihak tertentu. Kami yakin bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang objektif dan adil”, pungkasnya. (Ron)

Share129Tweet81SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian
Berita

Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Restorasidaily |Simalungun, SumateraUtara Modus operandi "mafia solar" yang merekayasa surat rekomendasi Dinas Pertanian merupakan penyelewenganyang memanfaatkan celah birokrasi dan digitalisasi...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli yang dilakukan manajemen Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar