Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “

Oplus_131072

Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
13 April 2026 | 18:32 WIB
inBerita, Hukum & Kriminal
0

Restorasidaily | Lubuk Pakam, Sumatera Utara 

Menanggapi berkembangnya pemberitaan terkait perkara perdata Nomor 63/Pdt.G/2026/PN.Lbp, pihak Tergugat Abdul Rajak Halifah Ali melalui Kuasa Hukum, Dedi Pranoto, SH, MH.dan rekan, menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus keberatan atas langkah Penggugat yang dinilai telah membangun opini publik secara prematur.

Pihak Tergugat menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah keliru secara hukum karena ditujukan kepada pribadi Tergugat, padahal hubungan hukum yang didalilkan berkaitan dengan badan hukum PT. Suhaila Hurah Wisata Islami.

“secara hukum, tidak tepat apabila direktur dimintakan tanggung jawab pribadi atas hubungan hukum perseroan”, Dedi Pranoto SH, MH, Senin (13/4/2026).

Dedi Pranoto menjelaskan, dalam prinsip hukum Perseroan Terbatas, Perseroan adalah subjek hukum mandiri sehingga Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perseroan, tidak otomatis menimbulkan tanggung jawab pribadi. Ia juga juga menilai gugatan Penggugat justru tidak melibatkan pihak yang seharusnya (PT. Suhaila Hurah Wisata Islami) sehingga mengandung cacat hukum formil.

“sehingga gugatan ini sangat beralasan untuk dinyatakanTidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO)”, tegasnya.
Pihak Tergugat secara tegas menyayangkan langkah Penggugat yang telah melakukan konferensi pers di tengah proses perkara yang masih berjalan.

“langkah tersebut sangat prematur dan berpotensi membentuk opini publik yang menyesatkan, padahal perkara masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”, kata Dedi.

Lebih lanjut dijelaskannya, tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan persepsi negatif di masyarakat yang jelas-jelas merugikan nama baik dan reputasi kliennya dan berpotensi mencederai prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Untuk itu pihaknya juga menegaskan bahwa setiap penyampaian informasi ke publik harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melampaui batas hukum.

“kami tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum apabila terdapat pernyataan yang bersifat fitnah, pencemaran nama baik, atau menyesatkan publik”, ungkapnya sembari mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan dalam menerima informasi sepihak.

Dedi Pranoto juga meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari menunggu putusan pengadilan sebagai satu-satunya dasar kebenaran hukum. Pihaknya juga tetap berkomitmen untuk mengikuti proses hukum secara kooperatif.

“perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Oleh karena itu, segala bentuk opini publik yang dibangun sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap adalah tidak tepat dan berpotensi merugikan pihak tertentu. Kami yakin bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang objektif dan adil”, pungkasnya. (Ron)

Share126Tweet79SendShare

Berita Terkait

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun
Berita

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun

byRestorasidaily.com
25 Mei 2026 | 09:33 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Hingga kini, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni,...

Read moreDetails
Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta
Berita

Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta

byRestorasidaily.com
20 Mei 2026 | 16:30 WIB

Restoraaidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar biaya pengurusan surat nikah di Kantor Urusan Agama di bawah naungan Kantor Kementerian Agama...

Read moreDetails
Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN
Berita

Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN

byRestorasidaily.com
19 Mei 2026 | 23:10 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar honor pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terhadap seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan...

Read moreDetails
Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq
Berita

Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq

byRestorasidaily.com
17 Mei 2026 | 13:15 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Uang infaq seluruh siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga telah...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Karo

Melawan Saat Akan Ditangkap, BNNK Karo Tetap Konsisten Tembak di Tempat bagi Pengedar Narkoba

13 November 2017 | 21:16 WIB
Simalungun

Kinerja Personil Sat Lantas Simalungun Diapresiasi Manajemen PT Global Mitra Prima

21 Januari 2018 | 13:31 WIB
Berita

Sekolah Islam Diwajibkan Bayar 1,5 Juta, Penmad Kemenag Pematang Siantar Gelar Rapat Koordinasi Operator EMIS di Parapat

20 Oktober 2023 | 10:31 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab Kabag Sumda dan 4 Kapolsek

31 Oktober 2017 | 14:44 WIB
Karo

Sekdakab Karo Lantik Pejabat Pengawas Eselon IV

9 Februari 2018 | 08:39 WIB
Berita

Susanti Dewayani Membuka Uji Coba Pertandingan antara Tim PON Sumut melawan Siantar Selection di Lapangan Rindam I/BB

15 Juni 2024 | 19:32 WIB
Berita

Raih Suara Terbanyak di Pilkada 2024, Wesly Silalahi – Herlina Ajak Semua Pihak Bergandengan-tangan Memajukan Kota Pematangsiantar

3 Desember 2024 | 19:55 WIB
Peristiwa

Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum Nomensen Medan “Swiping” Mahasiswa Fakultas Tehnik Elektro

23 Oktober 2017 | 23:03 WIB
Simalungun

Patah As, Truk Fuso Bermuatan Garam 30 Ton Tabrak Pembatas Jalan

30 Januari 2018 | 14:06 WIB
Karo

Peringatan Hari Nusantara 2017. ” Laut sebagai Tumpuan Masa Depan Bangsa “

13 Desember 2017 | 17:04 WIB
Berita

Hasil Pemeriksaan Budi Utari Siregar. Hefriansyah : “Dia Gak Kooperatif, Gak Mau Jawab Dia”

8 November 2019 | 16:52 WIB
Peristiwa

Wali Kota Pematangsiantar Kunjungi sekaligus Berikan Bantuan kepada Warga Korban Kebakaran Gang Air Bersih

26 September 2024 | 12:41 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar