Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “

Oplus_131072

Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
13 April 2026 | 18:32 WIB
inBerita, Hukum & Kriminal
0

Restorasidaily | Lubuk Pakam, Sumatera Utara 

Menanggapi berkembangnya pemberitaan terkait perkara perdata Nomor 63/Pdt.G/2026/PN.Lbp, pihak Tergugat Abdul Rajak Halifah Ali melalui Kuasa Hukum, Dedi Pranoto, SH, MH.dan rekan, menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus keberatan atas langkah Penggugat yang dinilai telah membangun opini publik secara prematur.

Pihak Tergugat menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah keliru secara hukum karena ditujukan kepada pribadi Tergugat, padahal hubungan hukum yang didalilkan berkaitan dengan badan hukum PT. Suhaila Hurah Wisata Islami.

“secara hukum, tidak tepat apabila direktur dimintakan tanggung jawab pribadi atas hubungan hukum perseroan”, Dedi Pranoto SH, MH, Senin (13/4/2026).

Dedi Pranoto menjelaskan, dalam prinsip hukum Perseroan Terbatas, Perseroan adalah subjek hukum mandiri sehingga Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perseroan, tidak otomatis menimbulkan tanggung jawab pribadi. Ia juga juga menilai gugatan Penggugat justru tidak melibatkan pihak yang seharusnya (PT. Suhaila Hurah Wisata Islami) sehingga mengandung cacat hukum formil.

“sehingga gugatan ini sangat beralasan untuk dinyatakanTidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO)”, tegasnya.
Pihak Tergugat secara tegas menyayangkan langkah Penggugat yang telah melakukan konferensi pers di tengah proses perkara yang masih berjalan.

“langkah tersebut sangat prematur dan berpotensi membentuk opini publik yang menyesatkan, padahal perkara masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”, kata Dedi.

Lebih lanjut dijelaskannya, tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan persepsi negatif di masyarakat yang jelas-jelas merugikan nama baik dan reputasi kliennya dan berpotensi mencederai prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Untuk itu pihaknya juga menegaskan bahwa setiap penyampaian informasi ke publik harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melampaui batas hukum.

“kami tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum apabila terdapat pernyataan yang bersifat fitnah, pencemaran nama baik, atau menyesatkan publik”, ungkapnya sembari mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan dalam menerima informasi sepihak.

Dedi Pranoto juga meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari menunggu putusan pengadilan sebagai satu-satunya dasar kebenaran hukum. Pihaknya juga tetap berkomitmen untuk mengikuti proses hukum secara kooperatif.

“perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Oleh karena itu, segala bentuk opini publik yang dibangun sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap adalah tidak tepat dan berpotensi merugikan pihak tertentu. Kami yakin bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang objektif dan adil”, pungkasnya. (Ron)

Share127Tweet80SendShare

Berita Terkait

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu
Berita

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu

byRestorasidaily.com
16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN),...

Read moreDetails
Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa
Peristiwa

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa

byRestorasidaily.com
24 Juni 2026 | 15:23 WIB

Jabatan AKBP Suhana Sinaga SKom, MSi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, sepertinya layak dievaluasi oleh Kepala BNN...

Read moreDetails
Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut
Berita

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut

byRestorasidaily.com
21 Juni 2026 | 10:18 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kinerja Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid PenMad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag...

Read moreDetails
Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah
Berita

Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah

byRestorasidaily.com
19 Juni 2026 | 19:58 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Yayasan Pendidikan Islam Bhakti Mandiri Pematangsiantar, melaksanakan kegiatan Pentas Seni sekaligus Pelepasan Siswa/i TK IT Angkatan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Kesehatan

Dinas Kesehatan Diminta Periksa Kualitas Higienis Masakan di Pondok Puyuh Kang Latif

29 Maret 2018 | 12:22 WIB
Karo

Hari Minggu, Bupati Karo Respon Keluhan Warga Melihat Genangan Air Setiap Musim Hujan

11 Maret 2018 | 16:33 WIB
Berita

320 Atlet Berprestasi Kabupaten Karo Dapat Tali Asih dan Piagam Penghargaan

3 Desember 2019 | 00:33 WIB
Karo

Sinabung Kembali Erupsi, Kota Kabanjahe Diselimuti Debu Vulkanik

13 November 2017 | 16:24 WIB
Regional

Pemkab Simalungun Gelar Festival Seni dan Qasidah Tingkat Kabupaten

29 Juli 2023 | 21:49 WIB
Berita

Terobosan Baru Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematang Siantar. Tempatkan Seorang Kepala Bagian menjadi Kepala Seksi Kantor Kecamatan

8 September 2022 | 10:05 WIB
Pematangsiantar

Kabel Listrik Jatuh, Puluhan Kendaraan Antri Panjang

23 Januari 2018 | 13:06 WIB
Pematangsiantar

7 Bulan Jalin Hubungan Asmara, Doan Sianipar Dikeroyok Pria Selingkuhan Pacarnya

19 Januari 2018 | 23:50 WIB
Peristiwa

Bupati Karo ‘Pamer’ 17 Unit Ambulance Baru Dari Kemenkes RI, Berkeliling Kota Berastagi dan Kabanjahe

18 September 2019 | 21:05 WIB
Nasional

Legalisir dan Keabsahan Ijazah SMA JR Saragih Selalu Jadi Polemik

19 Januari 2018 | 18:12 WIB
Pematangsiantar

Pengurus Garda Pemuda Nasdem Dan Restorasidaily.com Jenguk Nadya, Korban Penganiayaan Dan Perampokan

21 Oktober 2017 | 22:09 WIB
Berita

TK Sultan Agung Bebas Laksanakan PTM. Camat Siantar Barat dan Petugas Gakkum Satgas Covid 19 Tak Bertindak

7 Agustus 2021 | 10:43 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar