Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “

Oplus_131072

Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
13 April 2026 | 18:32 WIB
inBerita, Hukum & Kriminal
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | Lubuk Pakam, Sumatera Utara 

Menanggapi berkembangnya pemberitaan terkait perkara perdata Nomor 63/Pdt.G/2026/PN.Lbp, pihak Tergugat Abdul Rajak Halifah Ali melalui Kuasa Hukum, Dedi Pranoto, SH, MH.dan rekan, menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus keberatan atas langkah Penggugat yang dinilai telah membangun opini publik secara prematur.

Pihak Tergugat menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah keliru secara hukum karena ditujukan kepada pribadi Tergugat, padahal hubungan hukum yang didalilkan berkaitan dengan badan hukum PT. Suhaila Hurah Wisata Islami.

“secara hukum, tidak tepat apabila direktur dimintakan tanggung jawab pribadi atas hubungan hukum perseroan”, Dedi Pranoto SH, MH, Senin (13/4/2026).

Dedi Pranoto menjelaskan, dalam prinsip hukum Perseroan Terbatas, Perseroan adalah subjek hukum mandiri sehingga Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perseroan, tidak otomatis menimbulkan tanggung jawab pribadi. Ia juga juga menilai gugatan Penggugat justru tidak melibatkan pihak yang seharusnya (PT. Suhaila Hurah Wisata Islami) sehingga mengandung cacat hukum formil.

“sehingga gugatan ini sangat beralasan untuk dinyatakanTidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO)”, tegasnya.
Pihak Tergugat secara tegas menyayangkan langkah Penggugat yang telah melakukan konferensi pers di tengah proses perkara yang masih berjalan.

“langkah tersebut sangat prematur dan berpotensi membentuk opini publik yang menyesatkan, padahal perkara masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”, kata Dedi.

Lebih lanjut dijelaskannya, tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan persepsi negatif di masyarakat yang jelas-jelas merugikan nama baik dan reputasi kliennya dan berpotensi mencederai prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Untuk itu pihaknya juga menegaskan bahwa setiap penyampaian informasi ke publik harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melampaui batas hukum.

“kami tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum apabila terdapat pernyataan yang bersifat fitnah, pencemaran nama baik, atau menyesatkan publik”, ungkapnya sembari mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan dalam menerima informasi sepihak.

Dedi Pranoto juga meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari menunggu putusan pengadilan sebagai satu-satunya dasar kebenaran hukum. Pihaknya juga tetap berkomitmen untuk mengikuti proses hukum secara kooperatif.

“perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Oleh karena itu, segala bentuk opini publik yang dibangun sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap adalah tidak tepat dan berpotensi merugikan pihak tertentu. Kami yakin bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang objektif dan adil”, pungkasnya. (Ron)

Share129Tweet81SendShare

Berita Terkait

Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi
Berita

Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi

byRestorasidaily.com
2 September 2026 | 23:05 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, diharapkan segera bertindak tegas terhadap kinerja Ketua Satgas MBG dan...

Read moreDetails
Marpesta Qris 2026 Sukses Digelar di Kota Pematangsiantar
Berita

Marpesta Qris 2026 Sukses Digelar di Kota Pematangsiantar

byRestorasidaily.com
1 September 2026 | 17:12 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kegiatan Marpesta Qris 2026 sukses digelar dan mendapat antusias masyarakat Kota Pematangsiantar. Serangkaian kegiatan dilakukan mulai...

Read moreDetails
Dugaan Jual – Beli Dapur SPPG di Kabupaten Simalungun, Bangunan MBG Mangkrak di Bosar Maligas
Berita

Dugaan Jual – Beli Dapur SPPG di Kabupaten Simalungun, Bangunan MBG Mangkrak di Bosar Maligas

byRestorasidaily.com
31 Agustus 2026 | 14:13 WIB

Restotasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Dugaan praktek jual-beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Read moreDetails
Distribusikan Barang ke Aceh, CV Tunas Jaya Gunakan Kendaraan Over Dimensi
Berita

Distribusikan Barang ke Aceh, CV Tunas Jaya Gunakan Kendaraan Over Dimensi

byRestorasidaily.com
29 Agustus 2026 | 20:02 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Larangan kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) pada Pasal 277 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

Selisih Paham dengan Sopir Angkot, Oknum ASN Pecahkan Kaca Spion

23 Oktober 2017 | 09:48 WIB
Peristiwa

Uang Koperasi Guru Negeri se Kecamatan Sidamanik 350 Juta Dirampok 2 OTK

12 Februari 2018 | 13:55 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Menghadiri Penyampaian LHP BPK LKPD TA 2023

30 Mei 2024 | 13:46 WIB
Peristiwa

Sepedamotor Tergelincir ke Sungai Jembatan Gantung, Bocah 6 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa

8 Januari 2018 | 00:45 WIB
Peristiwa

Tabrakan Maut Hiline vs Verza. Seorang Penginjil Wanita Tewas, Suaminya Luka Parah

20 Februari 2018 | 15:10 WIB
Simalungun

Pelantikan dan Pembekalan Anggota PPS se Kabupaten Simalungun, Wabup Amran Sinaga Minta Bekerja Independen

9 November 2017 | 10:38 WIB
Regional

Benarkah Pejabat Pemko Pematangsiantar Bebas dari Korupsi? Kasi Pidsus Herianto Siagian; “Saya Bekerja Sesuai Instruksi Pimpinan”

2 April 2018 | 19:46 WIB
Peristiwa

Sumiarti, Ratu Sabu Tebing Tinggi Dituntut 9 Tahun Penjara

17 Januari 2018 | 00:12 WIB
Peristiwa

A Cun, Anak “Durhaka” ini Mabuk lalu Menampar Pipi Ibu Kandungnya

6 April 2018 | 17:13 WIB
Berita

Pelanggan Temukan Ulat Dalam Jus Jeruk di Kafe Kopi Sio Pematang Siantar

26 Maret 2023 | 17:06 WIB
Peristiwa

Ditinggal ke Warnet, Rumah Nyaris Ludes Terbakar

17 Oktober 2017 | 03:06 WIB
Regional

Diduga Mengedarkan Sabu-Sabu di Wilayah Simalungun, Dua Pemuda Pematangsiantar Mendekam di Sel Tahanan Polisi

24 Maret 2018 | 22:18 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar