Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaPeristiwa

Sumiarti, Ratu Sabu Tebing Tinggi Dituntut 9 Tahun Penjara

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
17 Januari 2018 | 00:12 WIB
inPeristiwa
0

Restorasidaily.com | TEBING TINGGI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Sumatera Utara, Sai Sintong Purba SH menyampaikan tuntutan hukuman sembilan tahun penjara kepada terdakwa kepemilikan markotika jenis sabu, Sumiarti alias Makcum. Hal itu diungkapkan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sangkot Tobing SH, digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi, Selasa (16/1/2018)

Sumiart, yang digelari dengan “Ratus Sabu” itu didakwa melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2.

Dalam dakwaan dan keterangan para saksi di persidangan, terdakwa Sumiarti alias Makcum warga Jalan Persiakan, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, pernah dijatuhi hukuman atas kasus yang sama.

Sebelum Mak Cum ditangkap, Minggu (6/7/2017 sekira pukul 19.00 WIB, seseorang berinisial UTE (DPO) datang ke rumah terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic transparan kecil seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan mengatakan kepada terdakwa “ini barangnya mak jualkan”. Lalu terdakwa dan UTE (DPO) sepakat untuk dibayar setelah sabu tersebut laku terjual.

Selanjutnya, sebagian sabu tersebut, dibagi atau dimasukkan kedalam 3 (tiga) bungkus plastic klip transparan. Sabu dimasukkan ke dalam 1 (satu) lembar tisu, dan terdakwa menyimpannya di dalam tas terdakwa.

Setelah itu sekira pukul 19.30 WIB, saksi M.Sahdan Saragih  alias POPO (berkas terpisah) datang ke rumah terdakwa, menanyakan apakah sudah ada sabu. Lalu, terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic kecil narkotika jenis sabu seharga Rp1.000.000,-.

Mendengar bahwa  POPO ditangkap Polisi,  terdakwa bangun dan mengambil tas terdakwa yang berisi 2 (dua) bungkus plastic kecil transparan berisi narkotika jenis sabu. Terdakwa pergi bersembunyi di belakang rumah terdakwa dengan posisi jongkok, namun terdakwa berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian. Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian dan dilakukan penggeledahan terhadap tas terdakwa dan ditemukan narkotika jenis sabu.

Saat ditangkap petugas, barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 7,24 (tujuh koma dua puluh empat) gram;1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine.

Sidang lanjutan beragendakan pembacaan putusan, akan digelar pekan depan.

Penulis : Erwan

Edifor : Hendro Susilo

Share33Tweet21SendShare

Berita Terkait

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa
Peristiwa

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa

byRestorasidaily.com
24 Juni 2026 | 15:23 WIB

Jabatan AKBP Suhana Sinaga SKom, MSi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, sepertinya layak dievaluasi oleh Kepala BNN...

Read moreDetails
Punguan Silau Raja dan Ambarita Raja Minta Polres Pematangsiantar Serius Ungkap Kematian Jaka Jannes Malau
Peristiwa

Punguan Silau Raja dan Ambarita Raja Minta Polres Pematangsiantar Serius Ungkap Kematian Jaka Jannes Malau

byRestorasidaily.com
15 Juni 2026 | 13:40 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara    Pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban Jaka Jannes Malau, mendapat sorotan dari kumpulan marga dengan mengatasnamakan...

Read moreDetails
Setiap Minggu, Siswa MAN Simalungun Berinfaq. Uangnya “Raib” Dibuat Dianti Wahyuni, Irmawati Harahap dan Murti Rangkuti
Berita

Setiap Minggu, Siswa MAN Simalungun Berinfaq. Uangnya “Raib” Dibuat Dianti Wahyuni, Irmawati Harahap dan Murti Rangkuti

byRestorasidaily.com
12 Mei 2026 | 17:20 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Selain permasalahan kutipan uang perpisahan siswa-siswi Kelas XII yang masih ditindaklanjuti Kanwil Kemenag Sumatera Utara, kembali...

Read moreDetails
Plt Ka MAN Simalungun Dimintai Keterangan 4 Jam. Irmawati Harahap dan Seri Murti Rangkuti Bolos Kerja
Berita

Plt Ka MAN Simalungun Dimintai Keterangan 4 Jam. Irmawati Harahap dan Seri Murti Rangkuti Bolos Kerja

byRestorasidaily.com
11 Mei 2026 | 17:36 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kutipan uang perpisahan siswa-siswi Kelas XII MAN Kabupaten Simalungun ditindaklanjuti serius oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Pelantikan Pengurus Cabang BKMT 5 Kecamatan Masa Bakti 2023-2028 Dihadiri Wali Kota Pematang Siantar

11 Desember 2023 | 17:25 WIB
Berita

Fasilitas Lama Masih Berfungsi, Proyek Air Bersih RS Perdagangan Berpotensi Pemborosan Uang Negara

28 September 2021 | 17:35 WIB
Olahraga

Arsenal Tersingkir di Piala FA 2017-2018

8 Januari 2018 | 09:05 WIB
Berita

PAN Pematang Siantar Daftarkan Bacaleg Mantan Narapidana. Polres dan Pengadilan Negeri Kompak Terbitkan Surat Tidak Pernah Dipidana

25 Oktober 2023 | 14:59 WIB
Peristiwa

Siswi SMA Teladan Dirampok, Dibuang di Dekat Pembuangan Sampah

19 Oktober 2017 | 16:24 WIB
Berita

Demi Pendapatan dan Keuntungan, Pengusaha Pusat Jajanan Malam Siantar Square Abaikan Disiplin Prokes Covid 19

28 Februari 2021 | 02:23 WIB
Pematangsiantar

Pelantikan Anggota DPRD Pematangsiantar Diwarnai Unjuk Rasa. 6 Mahasiswa Diamankan Polisi

2 September 2019 | 14:43 WIB
Karo

Pemkab Karo Mangkir di Sidang Gugatan Sengketa Lahan Pasar Kabanjahe, DPRD Akan Panggil Bupati Karo

18 Februari 2018 | 19:41 WIB
Pematangsiantar

Satpol PP Tertibkan Pedagang Diseputaran Lapangan Merdeka

3 Januari 2018 | 17:31 WIB
Berita

Jika Himbauan Tak Digubris, 12 Tahun Penjara Bagi Pelaku Karhutla

21 September 2019 | 08:26 WIB
Kesehatan

Waspada, Kelelahan Dalam Bekerja Tingkatkan Risiko Celaka

4 Januari 2019 | 14:18 WIB
Berita

Sambut Ibadah Puasa Ramadhan, Pemuda Pancasila Siantar Barat Bersih-bersih Rumah Ibadah

11 April 2021 | 20:04 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar