Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Melanggar Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Susanti Dewayani Diminta Batalkan Pelantikan 92 Pejabat Pemko Pematangsiantar

Melanggar Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Susanti Dewayani Diminta Batalkan Pelantikan 92 Pejabat Pemko Pematangsiantar

Goresan Layar : Oleh Pemred Restorasidailycom, Hendro Susilo

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
26 Maret 2024 | 06:52 WIB
inBerita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara

Segala kebijakan dan keputusan Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, sepertinya tidak ada lagi pihak yang mengawasi secara arif dan tegas. Buktinya, pelantikan 92 Pejabat yang dilakukan dirinya, Jumat (22/3/2024) di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar, luput dari pengawasan 30 anggota DPRD dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar.

Padahal, pelantikan dan pengambilan sumpah janji 92 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional, itu telah melanggar Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

 

Lebih parah lagi, pelantikan pejabat itu hanya berdasarkan surat rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan surat rekomendasi Gubernur Sumatera Utara, namun tidak mendapatkan SK persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-undang Pemilu Kepala Daerah tersebut.

Untuk itu, Susanti Dewayani SpA diminta membatalkan 2 (Dua) Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar, yakni SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.1.3.3/553/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.1.3.3/554/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil ke Dalam jabatan Administrasi.

Menurut ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 disebut bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

 

Lalu, di Pasal 71 Ayat 2 dinyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Berdasarkan jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU, jatuh pada 22 September 2024. Maka ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal itu jatuh pada 21 Maret 2024. Oleh sebab itu pelantikan yang telah terlanjur dilakukan Susanti Dewayani selaku Wali Kota Pematangsiantar pada Jumat (22/3/2024), diminta dibatalkan karena telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.(Silok)

Share277Tweet173SendShare

Berita Terkait

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu
Berita

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu

byRestorasidaily.com
16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN),...

Read moreDetails
Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa
Peristiwa

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa

byRestorasidaily.com
24 Juni 2026 | 15:23 WIB

Jabatan AKBP Suhana Sinaga SKom, MSi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, sepertinya layak dievaluasi oleh Kepala BNN...

Read moreDetails
Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut
Berita

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut

byRestorasidaily.com
21 Juni 2026 | 10:18 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kinerja Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid PenMad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag...

Read moreDetails
Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah
Berita

Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah

byRestorasidaily.com
19 Juni 2026 | 19:58 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Yayasan Pendidikan Islam Bhakti Mandiri Pematangsiantar, melaksanakan kegiatan Pentas Seni sekaligus Pelepasan Siswa/i TK IT Angkatan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Diduga Tak Sesuai Petunjuk Teknis, CV Larisma Jaya Bongkar Bangunan SMP 1 Pematangsiantar

29 September 2021 | 09:34 WIB
Olahraga

Publik Old Trafford Bakal Tetap Sambut Hangat Wayne Rooney

16 September 2017 | 11:50 WIB
Olahraga

Berikut 10 Pemain Termahal pada Bursa Transfer Januari 2018

3 Februari 2018 | 09:49 WIB
Pematangsiantar

Tak Dipinjami Alat Penyelaman, Abang Kandung Hari Muda Emosi kepada Petugas BNPBD

4 Desember 2017 | 15:26 WIB
Pematangsiantar

Jelang Konser 2 Hari di Lapangan Horbo, Spanduk Lucky Tribe Bertebaran di Tiang Lampu Jalan

10 November 2017 | 18:59 WIB
Berita

Komisi II DPRD Pematangsiantar Minta PD-PHJ Bayarkan Gaji Pegawai

19 Desember 2019 | 18:04 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Kunjungi dan Beri Bantuan kepada Korban Kebakaran

28 Maret 2024 | 19:56 WIB
Berita

BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar “Tidur”, CV Teknik Showroom Honda Tetap Membandel

27 Januari 2021 | 16:27 WIB
Berita

Bina Kader Imam dan Khatib, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Pesantren Kilat Untuk Warga Binaan

19 Maret 2024 | 11:16 WIB
Berita

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Susanti – Ronald.

4 Februari 2025 | 19:06 WIB
Karo

Pemkab Karo ” Kadali” Anggota DPRD

6 Maret 2018 | 23:08 WIB
Hukum & Kriminal

Wow..!! Lagi BNN Cokok Pengedar Sabu Jaringan Malaysia

5 November 2017 | 12:59 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar