Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar “Tidur”, CV Teknik Showroom Honda Tetap Membandel

BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar “Tidur”, CV Teknik Showroom Honda Tetap Membandel

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
27 Januari 2021 | 16:27 WIB
inBerita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Himbauan sekaligus harapan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, agar jajaran BPJS Ketenagakerjaan mampu memenuhi ekspektasi publik untuk tumbuh dan berkembang dalam mewujudkan masyarakat pekerja yang sejahtera, sepertinya tak ditanggapi serius oleh pimpinan dan pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.

Buktinya, hingga kini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar tidak kunjung bertindak serius terhadap CV Teknik Showroom Honda, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, yang membandel karena mendaftarkan hanya 2 (dua) pekerja/karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal perusahaan itu sudah beroperasi selama puluhan tahun serta beromset miliaran rupiah dan mempekerjakan hampir seratusan pekerja/karyawan.

Kondisi itu pun menuai kritikan pedas dari Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Solidaritas -Pematangsiantar, Ramlan Sinaga. Kata Ramlan, pimpinan dan pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar “Tidur”, hingga mengakibatkan sistem jaminan sosial bagi pekerja di perusahaan jual-beli dan perawatan sepeda motor tersebut, tidak terlaksana sesuai UU 24/2011 tentang BPJS.

“Pertama, bahwa sistem jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tidak berjalan di perusahaan itu. Berarti orang BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, tidur. Yang kedua, kesadaran sebagai pengusaha tidak ada untuk mematuhi aturan sesuai apa yang diamanatkan di dalam UU 24/2011 tentang BPJS”, sebut Ramlan Sinaga saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (25/1/2021).

Untuk itu, Ramlan Sinaga meminta pimpinan dan pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar memeriksa perusahaan tersebut. Jika manajemen CV Teknik Showroom Honda tetap membandel, Ramlan Sinaga meminta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar melaporkannya ke pihak Kejaksaan Negeri.

“Jika nanti BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar tidak menindaklanjutinya, kita (SBSI-Solidaritas) akan menyurati atau bila perlu mendatangi langsung. Kita akan membantu para pekerja untuk mendapatkan hak-hak mereka di jaminan sosial ketenagakerjaan”, pungkasnya mengakhiri.

Keikutsertaan perusahaan dan seluruh pekerja perusahaan baik swasta maupun Badan Usaha Nasional (BUMN) dalam program BPJS Ketenakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan amanat UU 24/2011 tentang BPJS.

Pasal 14 UU 24 / 2011 menyatakan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Pasal 15 UU yang sama, ayat (1) menyatakan, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJSsesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Ayat (2) menyatakan, pemberi kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

Pasal 17 ayat (1) UU yang sama menyatakan, pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran tertulis dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh BPJS.(Silok)

 

Share130Tweet82SendShare

Berita Terkait

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu
Berita

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu

byRestorasidaily.com
16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN),...

Read moreDetails
Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa
Peristiwa

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa

byRestorasidaily.com
24 Juni 2026 | 15:23 WIB

Jabatan AKBP Suhana Sinaga SKom, MSi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, sepertinya layak dievaluasi oleh Kepala BNN...

Read moreDetails
Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut
Berita

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut

byRestorasidaily.com
21 Juni 2026 | 10:18 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kinerja Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid PenMad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag...

Read moreDetails
Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah
Berita

Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah

byRestorasidaily.com
19 Juni 2026 | 19:58 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Yayasan Pendidikan Islam Bhakti Mandiri Pematangsiantar, melaksanakan kegiatan Pentas Seni sekaligus Pelepasan Siswa/i TK IT Angkatan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Taman Jalan di Kabanjahe Kurang Terurus, Bupati Diminta Tempatkan Orang Berjiwa Seni Urus Pertamanan

16 Desember 2019 | 15:48 WIB
Berita

Polres Batubara Giatkan Cooling System Guna Menjaga Keharmonisan Polri dengan Masyarakat

14 Mei 2024 | 06:58 WIB
Karo

Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Beri Bantuan Warga Pengunsi Sinabung

10 Desember 2017 | 18:31 WIB
Peristiwa

Wali Kota Melepas Atlet Balap Sepeda Putri Jarak Dekat PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut

27 September 2024 | 23:07 WIB
Peristiwa

Diguyur Hujan selama 5 Jam, Beberapa Ruas Jalan Sibolga – Tapteng Terendam Banjir

20 Maret 2018 | 22:39 WIB
Karo

Daihatsu Zebra vs RX King, 2 Pengendaranya Luka Serius

23 Januari 2018 | 22:30 WIB
Berita

Pembagian Sembako Paslon No 4 dan Dugaan Politik Uang Paslon No 1 Dilaporkan ke Bawaslu Simalungun

2 Desember 2020 | 23:34 WIB
Berita

Dinas Kesehatan Sikapi Maraknya Penyakit Gondongan Melanda Anak-anak di Kota Pematang Siantar

26 November 2023 | 15:26 WIB
Pematangsiantar

Bocah 2 Tahun Terkena Kuah Mieso itu Akhirnya Meninggal Dunia

16 Oktober 2017 | 13:52 WIB
Berita

Amanat Dari Surya Paloh untuk Tengku Erry dan Ngogesa Sitepu

16 September 2017 | 22:23 WIB
Hukum & Kriminal

Mega Pro Raib di Parkiran PN Siantar, Diduga Pelaku Terekam CCTV

4 Oktober 2017 | 17:25 WIB
Peristiwa

Parit Isolasi dan Batang Pohon Sawit Sisa Replanting Kebun Marihat Diduga Penyebab Banjir di 2 Nagori

28 Agustus 2023 | 11:06 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar