Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Melanggar Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Susanti Dewayani Diminta Batalkan Pelantikan 92 Pejabat Pemko Pematangsiantar

Melanggar Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Susanti Dewayani Diminta Batalkan Pelantikan 92 Pejabat Pemko Pematangsiantar

Goresan Layar : Oleh Pemred Restorasidailycom, Hendro Susilo

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
26 Maret 2024 | 06:52 WIB
inBerita, Pematangsiantar
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara

Segala kebijakan dan keputusan Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, sepertinya tidak ada lagi pihak yang mengawasi secara arif dan tegas. Buktinya, pelantikan 92 Pejabat yang dilakukan dirinya, Jumat (22/3/2024) di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar, luput dari pengawasan 30 anggota DPRD dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar.

Padahal, pelantikan dan pengambilan sumpah janji 92 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional, itu telah melanggar Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

 

Lebih parah lagi, pelantikan pejabat itu hanya berdasarkan surat rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan surat rekomendasi Gubernur Sumatera Utara, namun tidak mendapatkan SK persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-undang Pemilu Kepala Daerah tersebut.

Untuk itu, Susanti Dewayani SpA diminta membatalkan 2 (Dua) Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar, yakni SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.1.3.3/553/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.1.3.3/554/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil ke Dalam jabatan Administrasi.

Menurut ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 disebut bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

 

Lalu, di Pasal 71 Ayat 2 dinyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Berdasarkan jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU, jatuh pada 22 September 2024. Maka ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal itu jatuh pada 21 Maret 2024. Oleh sebab itu pelantikan yang telah terlanjur dilakukan Susanti Dewayani selaku Wali Kota Pematangsiantar pada Jumat (22/3/2024), diminta dibatalkan karena telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.(Silok)

Share277Tweet173SendShare

Berita Terkait

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional
Berita

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional

byRestorasidaily.com
4 September 2026 | 16:29 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Calon mitra dilarang keras membangun fasilitas fisik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum proses verifikasi persyaratan...

Read moreDetails
Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas
Berita

Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 19:45 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kebakaran terjadi di bagian pabrik Biding PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,...

Read moreDetails
Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi
Berita

Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi

byRestorasidaily.com
2 September 2026 | 23:05 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, diharapkan segera bertindak tegas terhadap kinerja Ketua Satgas MBG dan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Simalungun

JR Saragih Teteskan Air Mata saat Bantu Keluarga Penyandang Disabilitas

27 Februari 2018 | 23:09 WIB
Berita

Susanti Dewayani Menghadiri Pra Musyawarah Musrenbang RKPD Zona Dataran Tinggi Provsu

27 Januari 2024 | 13:21 WIB
Peristiwa

SPBU Komplek Perumahan Perwira Korem 022/PT Terbakar

6 Desember 2017 | 14:37 WIB
Berita

Sekolah Islam Diwajibkan Bayar 1,5 Juta, Penmad Kemenag Pematang Siantar Gelar Rapat Koordinasi Operator EMIS di Parapat

20 Oktober 2023 | 10:31 WIB
Berita

1 Rumah Warga di Karo, Tertimbun Longsor

1 November 2019 | 15:38 WIB
Pematangsiantar

Jika Tidak Mendukung, Baiknya Walikota Hefriansah Bubarkan PD-PAUS

9 Oktober 2017 | 15:22 WIB
Pematangsiantar

Setiap Hari, Wanita Asal Nangroe Aceh Darussalam ini Berpenghasilan 200 Ribu dari Mengemis

13 Maret 2018 | 15:22 WIB
Berita

Personel Korem 022/PT Laksanakan Upacara Peringati Hari Ibu Ke-89

22 Desember 2017 | 22:11 WIB
Berita

Memiliki Gangguan Kejiwaan, Boris Manurung Buang Rokok ke Kasur. Rumah Orangtuanya Ludes Terbakar

7 Maret 2021 | 13:38 WIB
Berita

Bupati Simalungun Menghadiri Pesta Pembangunan GKPS Simarjarunjung Marubun Panei

29 Juli 2023 | 21:00 WIB
Berita

Puluhan Tahun Beroperasi, Pengusaha SPBU Simpang Sambo Tidak Daftarkan Karyawan sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

24 Maret 2021 | 22:47 WIB
Regional

Ini Dia, Tips Cepat Nikah biar Kamu Tak Kelamaan Menjomblo

9 Desember 2017 | 10:00 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar