Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Melanggar Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Susanti Dewayani Diminta Batalkan Pelantikan 92 Pejabat Pemko Pematangsiantar

Melanggar Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Susanti Dewayani Diminta Batalkan Pelantikan 92 Pejabat Pemko Pematangsiantar

Goresan Layar : Oleh Pemred Restorasidailycom, Hendro Susilo

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
26 Maret 2024 | 06:52 WIB
inBerita, Pematangsiantar
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara

Segala kebijakan dan keputusan Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, sepertinya tidak ada lagi pihak yang mengawasi secara arif dan tegas. Buktinya, pelantikan 92 Pejabat yang dilakukan dirinya, Jumat (22/3/2024) di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar, luput dari pengawasan 30 anggota DPRD dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar.

Padahal, pelantikan dan pengambilan sumpah janji 92 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional, itu telah melanggar Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

 

Lebih parah lagi, pelantikan pejabat itu hanya berdasarkan surat rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan surat rekomendasi Gubernur Sumatera Utara, namun tidak mendapatkan SK persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-undang Pemilu Kepala Daerah tersebut.

Untuk itu, Susanti Dewayani SpA diminta membatalkan 2 (Dua) Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar, yakni SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.1.3.3/553/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.1.3.3/554/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil ke Dalam jabatan Administrasi.

Menurut ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 disebut bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

 

Lalu, di Pasal 71 Ayat 2 dinyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Berdasarkan jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU, jatuh pada 22 September 2024. Maka ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal itu jatuh pada 21 Maret 2024. Oleh sebab itu pelantikan yang telah terlanjur dilakukan Susanti Dewayani selaku Wali Kota Pematangsiantar pada Jumat (22/3/2024), diminta dibatalkan karena telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.(Silok)

Share277Tweet173SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian
Berita

Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Restorasidaily |Simalungun, SumateraUtara Modus operandi "mafia solar" yang merekayasa surat rekomendasi Dinas Pertanian merupakan penyelewenganyang memanfaatkan celah birokrasi dan digitalisasi...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli yang dilakukan manajemen Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Kinerja Kapolres Pematang Siantar Bobrok, Tidak Bertindak Tegas terhadap Pengusaha Odong-odong

13 Januari 2024 | 22:08 WIB
Berita

Kasi Intelijen Kejari Simalungun Dampingi Oknum Wartawan Wawancara Tahanan Narkotika, Ahmadi, di Lapas Pematangsiantar

20 Januari 2022 | 16:11 WIB
Peristiwa

Polisi Tembak Mati Abu Razak, Pimpinan KKB di Aceh

20 September 2019 | 17:52 WIB
Hukum & Kriminal

Armaya Siregar ; “Walikota Hefriansyah Harus Tutup Seluruh Judi Gelper”

5 Februari 2018 | 01:31 WIB
Berita

Lagi, Susanti Dewayani “Impor” ASN dari Luar Kota Pematang Siantar

29 September 2022 | 23:44 WIB
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

16 Oktober 2026 | 22:46 WIB
Simalungun

Soroti Ternak Babi dr Abadi Sinaga, Legalitas GMPLH Dipertanyakan

20 November 2017 | 17:25 WIB
Peristiwa

Poniran, Pensiunan PTPN III Gunung Para Ditemukan Tidak Bernyawa di Areal Kebun Karet

26 Februari 2018 | 23:51 WIB
Berita

Sekolah Islam Diwajibkan Bayar 1,5 Juta, Penmad Kemenag Pematang Siantar Gelar Rapat Koordinasi Operator EMIS di Parapat

20 Oktober 2023 | 10:31 WIB
Berita

Sebut Deli Serdang sebagai Kabupaten Nahdiyin, Al Wasliyah Pematangsianțar Minta Lomlom Suwondo Ditindak Tegas Mendagri

27 Mei 2025 | 11:30 WIB
Karo

Lapas Kabanjahe Pindahkan 20 Napi ke Lapas Medan

8 Januari 2018 | 17:41 WIB
Peristiwa

Dua Hari Hanyut, Jasad Aji Anugerah Ditemukan

28 Oktober 2017 | 11:37 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar