Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Alasan Kegiatan TMMD Kodim 0207, Hefriansyah Minta Waktu 2 Hari Hadiri Panggilan Penyidik Poldasu

Alasan Kegiatan TMMD Kodim 0207, Hefriansyah Minta Waktu 2 Hari Hadiri Panggilan Penyidik Poldasu

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
15 September 2021 | 14:49 WIB
inBerita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Penyidik Unit 5 Subdit II Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut rencananya hari ini, Rabu (15/9/2021), akan menerima keterangan klarifikasi Wali Kota Pematangsiantar, H Hefriansyah, atas laporan mantan Sekda Kota Pematangsiantar, Budi Utari SP, Nomor : STTLP/B/1257/VIII/2021/SPKT/Polda Sumut.

Namun Hefriansyah tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan menghadiri kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Kodim 0207 Simalungun. Hefriansyah melalui Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, meminta waktu selama dua hari yakni Jumat (17/9/2021) untuk memberikan keterangan atas undangan klarifikasi Ditreskrimum Nomor : B/7200/IX/Res.1.24/2021/Ditreskrimum, tanggal 9 September 2021.

“seyogianya hari ini, undangan klarifikasi. Tadi pagi, dikonfirmasi dari Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar, diundur dua hari menjadi hari Jumat nanti. Karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Kalau tak salah kegiatan bersama Dandim. Dibuatlah surat permohonan minta waktu dua hari, jadi hari Jumat”, sebut Iptu Henry S Sirait, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, melalui sambungan telepon seluler.

Sementara, berdasarkan informasi diperoleh, Budi Utari SP melaporkan peristiwa pidana Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 216 dan atau pasal 421 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah.

Hefriansyah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA), putusan Nomor : 1 K/TUN/2021 antara dirinya sebagai Wali Kota melawan Budi Utari.

Dalam pokok perkara putusan MA menyampaikan sejumlah poin yakni: Pertama, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Wali Kota Siantar Nomor : 800/619/XI/WK-THN 2019 tanggal 11 November 2019 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Siantar atas nama Budi Utari.

Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tergugat Nomor : 800/619/XI/WK-THN 2019 tanggal 11 November 2019 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Siantar atas nama Budi Utari.(Silok)

Share108Tweet67SendShare

Berita Terkait

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun
Berita

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun

byRestorasidaily.com
25 Mei 2026 | 09:33 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Hingga kini, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni,...

Read moreDetails
Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta
Berita

Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta

byRestorasidaily.com
20 Mei 2026 | 16:30 WIB

Restoraaidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar biaya pengurusan surat nikah di Kantor Urusan Agama di bawah naungan Kantor Kementerian Agama...

Read moreDetails
Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN
Berita

Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN

byRestorasidaily.com
19 Mei 2026 | 23:10 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar honor pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terhadap seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan...

Read moreDetails
Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq
Berita

Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq

byRestorasidaily.com
17 Mei 2026 | 13:15 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Uang infaq seluruh siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga telah...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

dr Susanti Dewayani Menghadiri Pelantikan Anggota PPS se Kota Pematangsiantar

31 Mei 2024 | 19:08 WIB
Hukum & Kriminal

Rekaman CCTV Sekolah Akan Dibuka di Kasus Guru “Cabul”

10 November 2017 | 22:02 WIB
Berita

Dihadiri Ketua Komisi II DPR RI, Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Hari Kenaikan Isa Al-Masih

26 Mei 2022 | 18:32 WIB
Berita

Pemkab Simalungun Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2025

28 Februari 2024 | 20:27 WIB
Berita

2 Minggu Menggelar PTM, Sekolah TK YP Sultan Agung Hanya Akan Diberikan Sanksi Teguran

9 Agustus 2021 | 15:53 WIB
Berita

Jelang Pilkada 2020, PDI-P Pasang Amran Sinaga – Rospita Sitorus Bermanuver Politik

5 Oktober 2019 | 10:27 WIB
Nasional

Memalukan ! MC Acara Deklarasi Tolak Politik Uang Salah Ucap Bait Lagu Indonesia Raya

14 Februari 2018 | 15:56 WIB
Peristiwa

Hasil Olah TKP, Sepedamotor Ketiga Pemuda yang Tewas itu Bukan Menabrak Mobil Berhenti

3 Maret 2018 | 21:53 WIB
Hukum & Kriminal

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Khairul Divonis 4 Tahun Penjara

19 Desember 2017 | 18:32 WIB
Hukum & Kriminal

Pria Tanjung Pinggir Ini Diringkus Miliki Sabu

10 Oktober 2017 | 22:36 WIB
Berita

Wakil Bupati Hadiri HUT Bahayangkara Ke 77 Tahun 2023 Polres Simalungun

8 Juli 2023 | 07:27 WIB
Berita

Bupati Karo Terima Audensi 9 Dokter PIDI Angkatan III Sumut

14 Oktober 2019 | 15:12 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar