Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegional

Bayar Permintaan Jaksa, Terdakwa Kasus Sabu Pinjam Uang 50 Juta ke Presiden Jokowi

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
2 November 2017 | 20:37 WIB
inRegional
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com | SIMALUNGUN

Seorang terdakwa atas kasus Narkotika jenis Sabu, Alasen Kaban mengirim surat ke Presiden RI Joko Widodo untuk meminjam uang sejumlah Rp50 juta. Uang tersebut akan dipergunakan untuk “membayar” permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang menangani kasusnya di Kejaksaan Negeri Simalungun.

Sesuai data copyan surat yang dikirim ke Presiden Jokowi, yang diterima redaksi Restorasidaily.com dari Ani, istri Alasen Kaban, disebutkan bahwa terdakwa Alasen Kaban mengaku jikalau awalnya dia bersama 4 temannya diringkus personil Jahtanras Polres Simalungun atas dugaan menyimpan sepedamotor hasil curian/penggelapan pada tanggal 12 April 2017.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sebungkus plastik kosong bekas sabu yang dikonsumsi pada dua hari sebelum penggeledahan, yakni pada tanggal 10 April 2017.

Oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Simalungun, Alasen Kaban dinyatakan tidak bersalah atas kasus penadah sepedamotor curian. Namun selanjutnya Alasen Kaban bersama keempat temannya diserahkan ke unit Satuan Narkoba Polres Simalungun, lalu ditetapkan sebagai Tersangka penyalahgunaan (pemakai) narkotika jenis sabu.

Kemudian, penanganan kasus sabu dari penyidik Satuan Narkoba Polres Simalungun ini bergulir ke meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik Sitanggang SH di Kejari Simalungun.

Pada saat jadwal sidang diundur sebelum ke tahap sidang tuntutan, dirinya ditemui oleh JPU Erik Sitanggang yang berpesan agar keluarga Alasen Kaban menemui Jaksa Erik. Selanjutnya istri dan mertuanya menemui Jaksa Erik, namun tidak ada sesuatu hal serius yang dibicarakan.

Alasen Kaban lalu menyuruh istrinya untuk menemui oknum penyidik (juper) bernama Bancin. Si oknum juper pun menyuruh Alasen Kaban menyiapkan uang sejumlah Rp50 juta untuk mengurus pengurangan masa tahanan yang bakal diterimanya.

Adanya surat permohonan pinjaman uang kepada Presiden RI Jokowi untuk “membayar” permintaan JPU Erik Sitaanggang, kru media ini menemui Jaksa Erik di ruang kerjanya. Menurut Jaksa Erik, dirinya tidak pernah menyampaikan permintaan uang kepada Alasen Kaban, istri, mertua dan oknum juper bernama Bancin tersebut.

“Saya tidak ada sebutkan seperti apa yang ditulis di dalam surat ke presiden itu. Bahkan kemarin sewaktu persidangan, si terdakwa alasen kaban ditegur majelis hakim. Ia ngaku nyesal telah membuat dan mengirim surat untuk meminjam uang ke presiden. Dia lakukan itu karena rasa kekhawatiran atas masa hukumannya saja,” ucap Jaksa Erik, Rabu (1/11/2017) sekira pukul 14.00 WIB.

Begitu pula halnya dengan oknum Juper bernama Bancin saat dihubungi melalui sambungan seluler. Juper Bancin menepis ungkapan permintaan uang sejumlah Rp50 juta untuk mengurus perkara sabu di Kejaksaan Simalungun.

“Saya tidak pernah meminta uang dari si tersangka alasen kaban,” kata Juper Bancin singkat.

Surat peminjaman uang kepada Presiden RI Joko Widodo, hingga kini belum mendapat balasan. Sedangkan terkait kebenaran permintaan uang Rp50 juta yang harus disediakan oleh terdakwa Alasen Kaban, hanya JPU Erik Sitanggang, oknum Juper bernama Bancin, istri, mertua dan Alasen Kaban lah yang tahu sebenarnya. Jikalaupun ada pihak yang membantahnya, semoga kelak itu akan terungkap dengan sendirinya.(Silok)

Share33Tweet21SendShare

Berita Terkait

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas
Berita

Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 19:45 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kebakaran terjadi di bagian pabrik Biding PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,...

Read moreDetails
Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi
Berita

Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi

byRestorasidaily.com
2 September 2026 | 23:05 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, diharapkan segera bertindak tegas terhadap kinerja Ketua Satgas MBG dan...

Read moreDetails
Marpesta Qris 2026 Sukses Digelar di Kota Pematangsiantar
Berita

Marpesta Qris 2026 Sukses Digelar di Kota Pematangsiantar

byRestorasidaily.com
1 September 2026 | 17:12 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kegiatan Marpesta Qris 2026 sukses digelar dan mendapat antusias masyarakat Kota Pematangsiantar. Serangkaian kegiatan dilakukan mulai...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Turut Meresmikan Gedung Perkumpulan Persaudaraan Putra Solo 

30 April 2024 | 17:53 WIB
Berita

Oppung Raminah Garingging diusulkan sebagai Calon Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) Tahun 2023

28 Oktober 2023 | 07:49 WIB
Karo

BNPB RI Meninjau Jalur Lahar Dingin, Alat berat Beko, Lampu Sorot dan Pengeras Suara Akan Disediakan

28 Februari 2018 | 18:35 WIB
Pematangsiantar

“Surat Sakti” Inspektorat Selamatkan 3 Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli dari Kasus Korupsi

4 Agustus 2024 | 12:01 WIB
Berita

Anak-anak di bawah Umur Pakai Kaos Berwajah Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Lambang Partai Golkar

7 Desember 2023 | 23:31 WIB
Berita

Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN

19 Mei 2026 | 23:10 WIB
Karo

Cek Kesiapan Berbasis Kinerja ASN, Bupati Karo Sidak ke Kantor Pertanian

18 Januari 2018 | 21:11 WIB
Berita

Lantunan Sholawat Nabi Iringi Pendaftaran H Anton Saragih – Benny Sinaga sebagai Bacalon Bupati – Wakil Bupati Simalungun

29 Agustus 2024 | 21:23 WIB
Berita

Dokumen Belum Lengkap, KPU Sumut Kembalikan Berkas JR Saragih-Ance Selian

9 Januari 2018 | 19:34 WIB
Peristiwa

Mayat Mr X Ditemukan di Gorong-gorong Depan Kampus Universitas Budi Mandiri

31 Desember 2017 | 18:03 WIB
Berita

Langgar PKPU 25/2023, PPS bersama KPPS se Kota Pematangsiantar Terancam Dipidana

23 Maret 2024 | 22:08 WIB
Peristiwa

Menyeberang Jalan, Pensiunan Telkom Ditabrak Pengendara Revo

30 November 2017 | 15:59 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar