Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegional

Bayar Permintaan Jaksa, Terdakwa Kasus Sabu Pinjam Uang 50 Juta ke Presiden Jokowi

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
2 November 2017 | 20:37 WIB
inRegional
0

Restorasidaily.com | SIMALUNGUN

Seorang terdakwa atas kasus Narkotika jenis Sabu, Alasen Kaban mengirim surat ke Presiden RI Joko Widodo untuk meminjam uang sejumlah Rp50 juta. Uang tersebut akan dipergunakan untuk “membayar” permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang menangani kasusnya di Kejaksaan Negeri Simalungun.

Sesuai data copyan surat yang dikirim ke Presiden Jokowi, yang diterima redaksi Restorasidaily.com dari Ani, istri Alasen Kaban, disebutkan bahwa terdakwa Alasen Kaban mengaku jikalau awalnya dia bersama 4 temannya diringkus personil Jahtanras Polres Simalungun atas dugaan menyimpan sepedamotor hasil curian/penggelapan pada tanggal 12 April 2017.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sebungkus plastik kosong bekas sabu yang dikonsumsi pada dua hari sebelum penggeledahan, yakni pada tanggal 10 April 2017.

Oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Simalungun, Alasen Kaban dinyatakan tidak bersalah atas kasus penadah sepedamotor curian. Namun selanjutnya Alasen Kaban bersama keempat temannya diserahkan ke unit Satuan Narkoba Polres Simalungun, lalu ditetapkan sebagai Tersangka penyalahgunaan (pemakai) narkotika jenis sabu.

Kemudian, penanganan kasus sabu dari penyidik Satuan Narkoba Polres Simalungun ini bergulir ke meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik Sitanggang SH di Kejari Simalungun.

Pada saat jadwal sidang diundur sebelum ke tahap sidang tuntutan, dirinya ditemui oleh JPU Erik Sitanggang yang berpesan agar keluarga Alasen Kaban menemui Jaksa Erik. Selanjutnya istri dan mertuanya menemui Jaksa Erik, namun tidak ada sesuatu hal serius yang dibicarakan.

Alasen Kaban lalu menyuruh istrinya untuk menemui oknum penyidik (juper) bernama Bancin. Si oknum juper pun menyuruh Alasen Kaban menyiapkan uang sejumlah Rp50 juta untuk mengurus pengurangan masa tahanan yang bakal diterimanya.

Adanya surat permohonan pinjaman uang kepada Presiden RI Jokowi untuk “membayar” permintaan JPU Erik Sitaanggang, kru media ini menemui Jaksa Erik di ruang kerjanya. Menurut Jaksa Erik, dirinya tidak pernah menyampaikan permintaan uang kepada Alasen Kaban, istri, mertua dan oknum juper bernama Bancin tersebut.

“Saya tidak ada sebutkan seperti apa yang ditulis di dalam surat ke presiden itu. Bahkan kemarin sewaktu persidangan, si terdakwa alasen kaban ditegur majelis hakim. Ia ngaku nyesal telah membuat dan mengirim surat untuk meminjam uang ke presiden. Dia lakukan itu karena rasa kekhawatiran atas masa hukumannya saja,” ucap Jaksa Erik, Rabu (1/11/2017) sekira pukul 14.00 WIB.

Begitu pula halnya dengan oknum Juper bernama Bancin saat dihubungi melalui sambungan seluler. Juper Bancin menepis ungkapan permintaan uang sejumlah Rp50 juta untuk mengurus perkara sabu di Kejaksaan Simalungun.

“Saya tidak pernah meminta uang dari si tersangka alasen kaban,” kata Juper Bancin singkat.

Surat peminjaman uang kepada Presiden RI Joko Widodo, hingga kini belum mendapat balasan. Sedangkan terkait kebenaran permintaan uang Rp50 juta yang harus disediakan oleh terdakwa Alasen Kaban, hanya JPU Erik Sitanggang, oknum Juper bernama Bancin, istri, mertua dan Alasen Kaban lah yang tahu sebenarnya. Jikalaupun ada pihak yang membantahnya, semoga kelak itu akan terungkap dengan sendirinya.(Silok)

Share33Tweet21SendShare

Berita Terkait

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun
Berita

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun

byRestorasidaily.com
25 Mei 2026 | 09:33 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Hingga kini, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni,...

Read moreDetails
Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta
Berita

Pegawai KUA Siantar Pungli Biaya Nikah 1,4 Juta

byRestorasidaily.com
20 Mei 2026 | 16:30 WIB

Restoraaidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar biaya pengurusan surat nikah di Kantor Urusan Agama di bawah naungan Kantor Kementerian Agama...

Read moreDetails
Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN
Berita

Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN

byRestorasidaily.com
19 Mei 2026 | 23:10 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar honor pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terhadap seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan...

Read moreDetails
Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq
Berita

Hutang Ratusan Juta di Koperasi Kemenag, Plt Kepala MAN Simalungun Diduga Rekayasa Dana DIPA dengan Uang Infaq

byRestorasidaily.com
17 Mei 2026 | 13:15 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Uang infaq seluruh siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga telah...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

104 Karyawan Perkebunan Dilatih Danbrigif 7 Rimba Raya

30 September 2019 | 17:30 WIB
Sibolga

Aksi Nekat Seorang Ibu Rumah tangga Membawa 11 Paket Sabu Dan Emas Hasil Curian Di Dalam Bra Masuk Ke Lapas

31 Januari 2018 | 20:55 WIB
Regional

Bupati Simalungun : ” Stop Memberi Makan Kera di Jalan Kawasan Parapat Danau Toba ” 

29 Juli 2023 | 21:19 WIB
Berita

Kristian Silitonga : “PT STTC Langgar Etika Bisnis dan Prinsip Subsidi”

12 September 2021 | 22:22 WIB
Karo

DPRD Setujui Ranperda APBD Pemkab Karo TA 2018

14 Desember 2017 | 20:32 WIB
Berita

Cahaya Kaabah Al Haramain Buka Kantor Cabang di Lubuk Pakam

4 Maret 2025 | 16:45 WIB
Regional

Dilaporkan Warga, Ucok Siregar Ditangkap Polisi Saat Hendak Hisap Sabu

10 Februari 2018 | 17:51 WIB
Berita

Di MTs Negeri Pematangsiantar. Acara Perpisahan Batal, Uang Perpisahan “Dipaksakan” Jadi Uang Infaq

31 Mei 2020 | 00:26 WIB
Berita

Pemko Pematangsianțar Gelar Pertandingan Olahraga Tradisional Tingkat Pelajar di GOR Merdeka Suzuya Mal

23 Oktober 2024 | 19:33 WIB
Pematangsiantar

Togar Sitorus Dilantik Wakil Walikota, Posisi Pimpinan SKPD “Berubah”

7 Desember 2017 | 14:59 WIB
Peristiwa

Ngaku Anggota TNI, 2 Pencuri Sawit Berhasil Melarikan Diri

28 Desember 2017 | 19:23 WIB
Pematangsiantar

Bersama Ketua Dekranasda, Wali Kota Pematang Menghadiri Lomba Mewarnai Menyemarakkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia

15 Agustus 2023 | 14:33 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar