Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Langgar PKPU 25/2023, PPS bersama KPPS se Kota Pematangsiantar Terancam Dipidana

Langgar PKPU 25/2023, PPS bersama KPPS se Kota Pematangsiantar Terancam Dipidana

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
23 Maret 2024 | 22:08 WIB
inBerita, Pematangsiantar
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara

Panitia Pemungutan Suara (PPS)  bersama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se Kota Pematangsiantar diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pasalnya, Dana Operasional KPPS, Dana Pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Dana Alat Penggandaan Dokumen (Printer) yang disalurkan oleh Sekretaris KPU Pematangsiantar, Hermanto Panjaitan melalui rekening PPS Kelurahan berjumlah Rp2.786.000.000 (Dua Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah) disinyalir telah dijadikan korupsi berjamaah, sehingga tidak tertutup kemungkinan akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, Kepolisian dan Kejaksaan.

 

Berdasarkan pengakuan  Sekretaris KPU Pematangsiantar, Hermanto Panjaitan, Kamis (21/3/2024), angka Rp2.786.000.000 itu merupakan total dana yang disalurkan dengan perincian, Dana Pembuatan TPS senilai Rp2.000.000, Dana Operasional KPPS sejumlah Rp1.000.000 dan Dana Pengadaan Printer senilai Rp500.000 untuk masing-masing KPPS yang berjumlah 796 melalui rekening PPS Kelurahan.

“”kita (Sekretariat KPU Pematangsiantar) sudah mentransfer ke rekening masing-masing PPS. Kemudian PPS yang menyalurkan seluruh dana itu kepada masing-masing KPPS, untuk pembuatan TPS, penyewaan printer dan operasional KPPS. Maka yang bertanggungjawab selanjutnya adalah KPPS “, kata Hermanto Panjaitan saat dikonfirmasi.

 

Namun kenyataannya, seluruh PPS dan KPPS bekerja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PKPU 25 Tahun 2023. Yang mana, pembuatan TPS yang semestinya berukuran panjang 10 meter x lebar 8 meter, tidak benar adanya. Bahkan banyak ditemukan, TPS menggunakan fasilitas rumah ibadah, peralatan halaman rumah warga, serta peralatan lokasi usaha warga setempat, yang ukurannya tidak sesuai semestinya.

Sehingga, dana pembuatan TPS disinyalir direkayasa dalam laporan pertanggungjawaban agar dapat dibagi-bagi dan dinikmati oleh para Ketua KPPS dan anggota PPS.

Kemudian, penggunaan dana penyewaan alat penggandaan dokumen (printer) oleh KPPS yang dialokasikan sejumlah Rp500.000, patut dicurigai harga sewa sebenarnya.

 

Begitu pula dengan dana operasional KPPS sejumlah Rp1.000.000, yang digunakan untuk membeli berbagai peralatan pendukung kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, diduga kuat direkayasa dalam harga pembeliannya.

Menyikapi hal ini, Sekretaris KPU Pematangsiantar, Hermanto Panjaitan menyatakan bahwa seluruh dana yang disalurkan ke PPS untuk KPPS, nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa KPU RI.

“Gpp,…nantikan ada tim pemeriksa nya datang, apakah sesuai atau tidak. Gak ad itu, PPK hanya menyalurkan uang sesuai besaran yg ditentukan oleh KPU RI jika ada yg tdk pas nantikan ada tim pemeriksa”, sebutnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara, Ketua PPS Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Junita Fitri Hutagalung yang dikonfirmasi tentang adanya pembuatan TPS menggunakan fasilitas Gereja, penggunaan halaman teras rumah warga, serta penggunaan lokasi usaha bengkel milik warga yang ukurannya tidak sesuai ketentuan PKPU 25 Tahun 2023, enggan memberikan keterangan apapun.(Silok)

Share282Tweet176SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian
Berita

Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Restorasidaily |Simalungun, SumateraUtara Modus operandi "mafia solar" yang merekayasa surat rekomendasi Dinas Pertanian merupakan penyelewenganyang memanfaatkan celah birokrasi dan digitalisasi...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli yang dilakukan manajemen Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Pematangsiantar

Berawal Perang Status Di FB Sekumpulan Pemuda Bentrok Di Rakutta sembiring

16 April 2018 | 15:18 WIB
Peristiwa

Tabrak Betor, Siswa Budi Mulia Tewas Saat Dibawa ke IGD Rumahsakit

28 Januari 2018 | 14:58 WIB
Berita

Banyak ASN “Dipanggil” Polisi dan Jaksa, Proyek Pembangunan Terkendala

28 Agustus 2019 | 23:56 WIB
Karo

Tabrak Pejalan Kaki, Penunggang Septor Meninggal Dunia

5 November 2017 | 17:42 WIB
Berita

Pindah Tugas, AKBP Benny Hutajulu Pamitan kepada Pejabat Forkompimda Sibolga

22 Desember 2017 | 00:14 WIB
Peristiwa

Tabrak Belakang Mega Pro, Pelajar SMA Terkapar di Aspal

2 Maret 2018 | 20:06 WIB
Hukum & Kriminal

Pesta Sabu Bersama 2 Teman, Honorer Disperindakop Tebing Tinggi Digerebek Anggota BNN

11 November 2017 | 21:20 WIB
Berita

Jika Himbauan Tak Digubris, 12 Tahun Penjara Bagi Pelaku Karhutla

21 September 2019 | 08:26 WIB
Regional

Anda Punya Rambut Uban Diusia Muda? Begini Cara Mengatasinya

8 Desember 2017 | 09:54 WIB
Berita

Harga Ayam dan Bawang Merah Pengaruhi Deflasi Indeks Harga Konsumen di Kota Pematang Siantar

11 September 2023 | 14:26 WIB
Berita

15 ABK Diberangkatkan Cari Kapal Mega Top III yang Hilang di Laut

22 Januari 2018 | 13:44 WIB
Peristiwa

Rosdelina Haloho Tewas ” Dibantai ” Pria Kumpul Kebonya

8 Januari 2018 | 01:55 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar