Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Langgar PKPU 25/2023, PPS bersama KPPS se Kota Pematangsiantar Terancam Dipidana

Langgar PKPU 25/2023, PPS bersama KPPS se Kota Pematangsiantar Terancam Dipidana

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
23 Maret 2024 | 22:08 WIB
inBerita, Pematangsiantar
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara

Panitia Pemungutan Suara (PPS)  bersama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se Kota Pematangsiantar diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pasalnya, Dana Operasional KPPS, Dana Pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Dana Alat Penggandaan Dokumen (Printer) yang disalurkan oleh Sekretaris KPU Pematangsiantar, Hermanto Panjaitan melalui rekening PPS Kelurahan berjumlah Rp2.786.000.000 (Dua Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah) disinyalir telah dijadikan korupsi berjamaah, sehingga tidak tertutup kemungkinan akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, Kepolisian dan Kejaksaan.

 

Berdasarkan pengakuan  Sekretaris KPU Pematangsiantar, Hermanto Panjaitan, Kamis (21/3/2024), angka Rp2.786.000.000 itu merupakan total dana yang disalurkan dengan perincian, Dana Pembuatan TPS senilai Rp2.000.000, Dana Operasional KPPS sejumlah Rp1.000.000 dan Dana Pengadaan Printer senilai Rp500.000 untuk masing-masing KPPS yang berjumlah 796 melalui rekening PPS Kelurahan.

“”kita (Sekretariat KPU Pematangsiantar) sudah mentransfer ke rekening masing-masing PPS. Kemudian PPS yang menyalurkan seluruh dana itu kepada masing-masing KPPS, untuk pembuatan TPS, penyewaan printer dan operasional KPPS. Maka yang bertanggungjawab selanjutnya adalah KPPS “, kata Hermanto Panjaitan saat dikonfirmasi.

 

Namun kenyataannya, seluruh PPS dan KPPS bekerja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PKPU 25 Tahun 2023. Yang mana, pembuatan TPS yang semestinya berukuran panjang 10 meter x lebar 8 meter, tidak benar adanya. Bahkan banyak ditemukan, TPS menggunakan fasilitas rumah ibadah, peralatan halaman rumah warga, serta peralatan lokasi usaha warga setempat, yang ukurannya tidak sesuai semestinya.

Sehingga, dana pembuatan TPS disinyalir direkayasa dalam laporan pertanggungjawaban agar dapat dibagi-bagi dan dinikmati oleh para Ketua KPPS dan anggota PPS.

Kemudian, penggunaan dana penyewaan alat penggandaan dokumen (printer) oleh KPPS yang dialokasikan sejumlah Rp500.000, patut dicurigai harga sewa sebenarnya.

 

Begitu pula dengan dana operasional KPPS sejumlah Rp1.000.000, yang digunakan untuk membeli berbagai peralatan pendukung kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, diduga kuat direkayasa dalam harga pembeliannya.

Menyikapi hal ini, Sekretaris KPU Pematangsiantar, Hermanto Panjaitan menyatakan bahwa seluruh dana yang disalurkan ke PPS untuk KPPS, nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa KPU RI.

“Gpp,…nantikan ada tim pemeriksa nya datang, apakah sesuai atau tidak. Gak ad itu, PPK hanya menyalurkan uang sesuai besaran yg ditentukan oleh KPU RI jika ada yg tdk pas nantikan ada tim pemeriksa”, sebutnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara, Ketua PPS Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Junita Fitri Hutagalung yang dikonfirmasi tentang adanya pembuatan TPS menggunakan fasilitas Gereja, penggunaan halaman teras rumah warga, serta penggunaan lokasi usaha bengkel milik warga yang ukurannya tidak sesuai ketentuan PKPU 25 Tahun 2023, enggan memberikan keterangan apapun.(Silok)

Share282Tweet176SendShare

Berita Terkait

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional
Berita

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional

byRestorasidaily.com
4 September 2026 | 16:29 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Calon mitra dilarang keras membangun fasilitas fisik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum proses verifikasi persyaratan...

Read moreDetails
Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas
Berita

Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 19:45 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kebakaran terjadi di bagian pabrik Biding PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,...

Read moreDetails
Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi
Berita

Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi

byRestorasidaily.com
2 September 2026 | 23:05 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, diharapkan segera bertindak tegas terhadap kinerja Ketua Satgas MBG dan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Setelah Diberitakan, Bangunan Drainase yang Hancur Langsung Diperbaiki

14 September 2021 | 11:26 WIB
Berita

Kadis Kominfo Johannes Sihombing Bertemu dengan Panitia Natal Jurnalis Siantar-Simalungun Tahun 2023

18 Desember 2023 | 14:43 WIB
Berita

DPRD Pematang Siantar Daftarkan Uji Pendapat Mahkamah Agung terkait Usulan Pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar

31 Maret 2023 | 15:14 WIB
Berita

Pejabat Lapas II A Pematangsiantar bersama APGAKUM Gelar Razia Kamar Hunian WBP

22 April 2022 | 15:27 WIB
Pematangsiantar

Gelper Bintang Jaya Masih Bebas Beroperasi. Setiap Bulan Diduga Berpenghasilan 150 Juta

4 Maret 2018 | 12:24 WIB
Berita

Launching Pemberian Sumur Bor oleh Polres Pematang Siantar di Masjid Al-Hidayah Dihadiri Asisten I Pemko Pematang Siantar

26 September 2023 | 20:48 WIB
Sibolga

Puluhan Warga Dua Kecamatan Tuntut Tanah yang Diserobot Dikembalikan PT Nauli Sawit

4 April 2018 | 01:58 WIB
Peristiwa

Apes dan Sial , Dituding Curi Anjing Supir Angkot Fa Siantar Bus Sekarat Dikeroyok 8 OTK Didepan Rumah

1 Februari 2018 | 22:05 WIB
Karo

Bupati Karo Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Huntap di Desa Raya

17 November 2017 | 18:36 WIB
Regional

Informan Polisi Tahu Rony Hisap Sabu-Sabu di Kandang Ayam

4 Maret 2018 | 15:24 WIB
Berita

KPU Simalungun Lakukan Pelipatan Surat Suara di Ruang Terbuka

14 Januari 2024 | 12:17 WIB
Hukum & Kriminal

Sopir Mobil Rental Curi HP, Ditangkap Setelah Dijebak dengan Tawaran Sewa Rental

22 November 2017 | 00:03 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar