Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
PT Binanga Hartama Raya Diduga Melakukan Penambangan Ilegal, GLAM Berunjukrasa di Kementerian ESDM

PT Binanga Hartama Raya Diduga Melakukan Penambangan Ilegal, GLAM Berunjukrasa di Kementerian ESDM

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
2 Maret 2021 | 11:50 WIB
inBerita, Nasional
0

Restorasidaily | JAKARTA

Masa dari Gerakan Lintas Aktivis Mahasiswa (GLAM) mendatangi gedung Kementerian ESDM dan Kementerian KLHK pada pada Senin, (1/3/2021) sekira pukul 13.30 WIB.

Masa aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan Muh. Risal Abjan menuntut agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) segera memeriksa PT. Binanga Hartama Raya yang diduga melakukan penambangan ilegal mining di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Perusahaan yang berlokasi di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut, diduga melakukan aktivitas penambangan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) secara ilegal.

Pihaknya menduga kuat perusahaan tersebut tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Sesuai pengaduan masyarakat sekitar, diduga kuat PT Binanga Hartama Raya tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) IPPKH adalah salah satu izin yang wajib dimiliki oleh siapapun yang akan menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan”, Katanya.

“Sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Lebih tegas, Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

“Terkait aksi yang dilakukan adalah untuk meminta agar ada pemeriksaan, evaluasi dan pemberian sanksi tegas terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Jika dilakukan pembiaran secara terus menerus, tentu akan menjadi problem serius pada lingkungan dan masa depan bangsa”, pungkasnya mengakhiri.

Berikut pernyataan sikap dan hasil kajian dari Gerakan Lintas Aktivis Mahasiswa (GLAM):

1. Mendesak kepada kemtrian kehutanan agar segera memeriksa PT. Binanga Hartama Raya yang di duga melakukan penambangan ilegal mining di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

2. PT Binanga Hartama Raya tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlokasi di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

3. Mendesak agar ada dilakukan pemeriksaan, evaluasi dan pemberian sanksi tegas terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh PT. Binanga Hartama Raya.

Reporter: Iqmal Santani

Share52Tweet32SendShare

Berita Terkait

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu
Berita

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu

byRestorasidaily.com
16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN),...

Read moreDetails
Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa
Peristiwa

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa

byRestorasidaily.com
24 Juni 2026 | 15:23 WIB

Jabatan AKBP Suhana Sinaga SKom, MSi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, sepertinya layak dievaluasi oleh Kepala BNN...

Read moreDetails
Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut
Berita

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut

byRestorasidaily.com
21 Juni 2026 | 10:18 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kinerja Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid PenMad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag...

Read moreDetails
Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah
Berita

Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah

byRestorasidaily.com
19 Juni 2026 | 19:58 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Yayasan Pendidikan Islam Bhakti Mandiri Pematangsiantar, melaksanakan kegiatan Pentas Seni sekaligus Pelepasan Siswa/i TK IT Angkatan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

Susanti Dewayani Menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW 1446 H di Masjid Al Ikhlas Sumber Jaya II

27 September 2024 | 23:38 WIB
Pematangsiantar

Dugaan Korupsi Renovasi Pasar Ikan dan Rehabilitasi Jalan Dinas PUPR “Diributi” ALMASIM

15 Maret 2018 | 11:33 WIB
Pematangsiantar

Siswi SMP dan 3 Pemuda Terjaring Satu Kamar. Pasutri Mengaku Nikah Siri bersama Seorang Bayi 4 Bulan Juga Diamankan

5 Desember 2017 | 17:40 WIB
Berita

Suhu Politik Semakin Memanas. Zonny Waldi Nyatakan Diri Siap Maju sebagai Calon Bupati di Pemilukada 2024

31 Mei 2024 | 00:09 WIB
Pematangsiantar

Meresahkan Masyarakat Setempat, Kos-Kosan Andalas Dirazia Satpol PP

31 Januari 2018 | 14:16 WIB
Hukum & Kriminal

Jual Sabu, 2 Supir Truk Diciduk Bersama Seorang Pembeli

23 Oktober 2017 | 19:59 WIB
Berita

Wali Kota Pematang Siantar Menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai Lahan kepada PMI

23 November 2023 | 19:04 WIB
Pematangsiantar

Pemilik Gudang Botot Dalanta Horas Tak Peduli Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan Sekitar

11 April 2018 | 11:39 WIB
Peristiwa

Bekerja Puluhan Tahun tanpa Hak Pensiun, 2 Karyawan STTC ini Tidak Bisa Menikmati Hari Tua

23 April 2024 | 23:38 WIB
Pematangsiantar

Paruhum Siregar Bakal Mulus Jabat Dirut PDAM Tirtauli Pematangsiantar

19 Februari 2018 | 15:16 WIB
Berita

Dibantu Operator Seksi Pendis Kemenag Simalungun, Dianti Wahyuni Merekayasa Data SIMPATIKA demi Memperoleh Dana Sertifikasi

7 April 2026 | 16:54 WIB
Berita

Wali Kota bersama Panitia Natal Oikumene menyalakan Pohon Terang Pematang Siantar

11 Desember 2023 | 16:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar