Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaPeristiwa
Bekerja Puluhan Tahun tanpa Hak Pensiun, 2 Karyawan STTC ini Tidak Bisa Menikmati Hari Tua

Bekerja Puluhan Tahun tanpa Hak Pensiun, 2 Karyawan STTC ini Tidak Bisa Menikmati Hari Tua

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
23 April 2024 | 23:38 WIB
inPeristiwa
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara

Sungguh sedih nasib dua karyawan pabrik rokok terbesar di Kota Pematangsianțar, Provinsi Sumatera Utara, PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) ini. Samsul Bahri Tanjung dan Kaman Sinaga, yang sudah berusia di atas 60 tahun ini terancam tidak bisa menikmati hari tua bersama istri, anak dan cucu masing-masing.

Itu dikarenakan ulah semena-mena pemilik dan manajemen PT STTC yang tidak menerapkan program batas usia pensiun bagi ribuan karyawan. Padahal hak pensiun bagi karyawan perusahaan swasta telah diatur dengan Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja (No 6/2023) dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Kepada wartawan Restorasidailycom, Selasa (23/4/2024), Samsul Bahri Tanjung berusia 69 tahun mengaku telah bekerja di PT STTC selama 48 tahun sejak Nopember Tahun 1975. Begitu pula Kaman Sinaga berumur 63 tahun, diketahui telah menjadi karyawan PT STTC selama 39 tahun semenjak April Tahun 1985.

Mereka mengeluh, di usia tua tidak memperoleh hak jaminan pensiun dari pemilik dan manajemen PT STTC. Mereka juga sudah memiliki keterbatasan tenaga serta tidak produktif lagi, namun tetap diwajibkan bekerja tanpa pernah diberikan atau bahkan ditawari untuk mengajukan permohonan pensiun.

“sesuai dengan usia, kami berharap dan menginginkan diberikan hak-hak kami, pensiun. Karena tenaga pun sudah tak ada. Program batas usia pensiun di STTC, tidak ada. Kami, meminta sudah dipensiunkan. Kami memohon Presiden, Pemerintah, Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Pematangsiantar, membantu dan memperjuangkan hak-hak jaminan pensiun bagi kami, karyawan PT STTC”, ungkap Samsul Bahri Tanjung dan Kaman Sinaga.

Untuk memperjuangkan hak-hak jaminan pensiun tersebut, Samsul Bahri Tanjung dan Kaman Sinaga telah meminta bantuan kepada Kuasa Hukum sekaligus Ketua Umum SBSI Solidaritas, Ramlan Sinaga SH.

Hal itu pun telah diketahui pemilik dan manajemen PT STTC, dengan mengutus perwakilan untuk menemui Kaman Sinaga. Perwakilan manajemen PT STTC, menurut Kaman Sinaga, meminta dirinya tetap bekerja. Jika merasa tidak sanggup lagi bekerja, Kaman Sinaga diminta untuk membuat surat pengunduran diri karena PT STTC tidak memberlakukan batas usia pensiun. Kaman Sinaga terancam tidak akan menerima hak-hak atas jaminan pensiun yang berlaku dalam Undang-undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah tentang ketentuan pemberian jaminan pensiun.

Apa yang dialami dan dikeluhkan oleh Samsul Bahri Tanjung dan Kaman Sinaga tersebut, sejalan dengan apa yang diucapkan perwakilan manajemen PT STTC, Richard Manurung dan Kok Cien, Kamis (18/4/2024), saat pertemuan antara seorang karyawan a/n Sulastri didampingi Kuasa Hukum, Ramlan Sinaga SH (Ketua Umum SBSI Solidaritas) dengan perwakilan manajemen PT STTC.

“gak ada. Belum ada, belum dibuat. Belum dibuat pembatasan umur pensiun”, kata Richard Manurung.

 

Ditanya apa alasan pemilik PT STTC tidak menerapkan program batas usia pensiun bagi karyawan yang bekerja, Richard Manurung memaparkan, yang membuat program batas usia pensiun adalah pengurus Serikat Pekerja Karyawan dengan pengusaha (pemilik PT STTC), bukan manajemen PT STTC.

 

“itu, yang membuat itukan pengurus serikat pekerja dengan pengusaha, bukan kami (manajemen). Berarti sepakat untuk tidak dibuatkan, ya ditanya lagi kepada pengurus serikat pekerjanya, pak. Kami diperintahkan hanya untuk mewakili manajemen saja. Bukan kami yang menentukan”, sebutnya.

 

Dengan adanya pengakuan Richard Manurung tersebut, kuat dugaan pengusaha (pemilik) PT STTC sengaja menghindar dari tanggungjawab pemberian hak-hak pensiun bagi ribuan karyawannya. Seluruh karyawan disinyalir dipaksa bekerja berumur lanjut usia hingga tidak mampu lagi bekerja yang pada akhirnya mengajukan pengunduran diri sehingga pengusaha PT STTC tidak wajib memberikan pesangon kepada ribuan karyawannya.(Silok)

Share191Tweet119SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Bullying di SMK Tri Darma. Kepsek Mengaku Tidak Tahu, Oknum Guru Akui Tidak Izinkan Ikuti Pelajaran Matematika, Diduga Paksa Masuk Kelas Agama
Hukum & Kriminal

Bullying di SMK Tri Darma. Kepsek Mengaku Tidak Tahu, Oknum Guru Akui Tidak Izinkan Ikuti Pelajaran Matematika, Diduga Paksa Masuk Kelas Agama

byRestorasidaily.com
6 Oktober 2026 | 16:24 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Swasta Tri Sakti/Tri Darma Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Indra...

Read moreDetails
Sembilan Bulan Lamanya, Polisi Polsek Siantar Utara Dinilai Lamban Tangani Kasus Penganiayaan IRT
Berita

Sembilan Bulan Lamanya, Polisi Polsek Siantar Utara Dinilai Lamban Tangani Kasus Penganiayaan IRT

byRestorasidaily.com
8 September 2026 | 16:36 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kasus penganiayaan yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Winda Meliana (40), yang dilaporkan ke polisi,...

Read moreDetails
Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Simalungun

Advertorial

17 April 2023 | 12:06 WIB
Pematangsiantar

Bersama Ketua Dekranasda, Wali Kota Pematang Menghadiri Lomba Mewarnai Menyemarakkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia

15 Agustus 2023 | 14:33 WIB
Peristiwa

Pesona Air Terjun Gorbus dan Kolam Renang Desa Sibintang Tapanuli Tengah

7 Januari 2018 | 23:38 WIB
Berita

Hanya 3 dari 18 Karyawan CV Sentra Ban Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

9 Juli 2021 | 16:33 WIB
Berita

Oknum Pegawai Pemko Pematangsiantar Kembalikan Bantuan Bahan Pangan Covid-19

25 April 2020 | 05:33 WIB
Pematangsiantar

Kasatpol PP : Terbitkan Surat Rekomendasi Penutupan Gelper Tembak Ikan !

21 Oktober 2017 | 23:38 WIB
Hukum & Kriminal

Penyidik PPA Olah TKP Kasus Oral Seks Oknum Supervisor RS Vita Insani

5 Februari 2018 | 16:25 WIB
Karo

Semprotan Air Mobil Damkar Tak Mampu Bersihkan Material Sampah dari Dalam Parit

13 Maret 2018 | 19:29 WIB
Peristiwa

Pohon Palem Merah Tumbang Timpa 2 Pengendara Sepedamotor

20 Februari 2018 | 18:51 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Menandatangani Prasasti Gedung Sekolah TPA PAUD Santo Yosef

29 Maret 2024 | 02:17 WIB
Berita

Rapat Ranperda P-APBD 2023, Wali Kota Pematang Siantar Beri Nota Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi

16 September 2023 | 16:31 WIB
Berita

Plt Ka MAN Simalungun Dimintai Keterangan 4 Jam. Irmawati Harahap dan Seri Murti Rangkuti Bolos Kerja

11 Mei 2026 | 17:36 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar