Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaPeristiwa
Bekerja Puluhan Tahun tanpa Hak Pensiun, 2 Karyawan STTC ini Tidak Bisa Menikmati Hari Tua

Bekerja Puluhan Tahun tanpa Hak Pensiun, 2 Karyawan STTC ini Tidak Bisa Menikmati Hari Tua

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
23 April 2024 | 23:38 WIB
inPeristiwa
0

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara

Sungguh sedih nasib dua karyawan pabrik rokok terbesar di Kota Pematangsianțar, Provinsi Sumatera Utara, PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) ini. Samsul Bahri Tanjung dan Kaman Sinaga, yang sudah berusia di atas 60 tahun ini terancam tidak bisa menikmati hari tua bersama istri, anak dan cucu masing-masing.

Itu dikarenakan ulah semena-mena pemilik dan manajemen PT STTC yang tidak menerapkan program batas usia pensiun bagi ribuan karyawan. Padahal hak pensiun bagi karyawan perusahaan swasta telah diatur dengan Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja (No 6/2023) dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Kepada wartawan Restorasidailycom, Selasa (23/4/2024), Samsul Bahri Tanjung berusia 69 tahun mengaku telah bekerja di PT STTC selama 48 tahun sejak Nopember Tahun 1975. Begitu pula Kaman Sinaga berumur 63 tahun, diketahui telah menjadi karyawan PT STTC selama 39 tahun semenjak April Tahun 1985.

Mereka mengeluh, di usia tua tidak memperoleh hak jaminan pensiun dari pemilik dan manajemen PT STTC. Mereka juga sudah memiliki keterbatasan tenaga serta tidak produktif lagi, namun tetap diwajibkan bekerja tanpa pernah diberikan atau bahkan ditawari untuk mengajukan permohonan pensiun.

“sesuai dengan usia, kami berharap dan menginginkan diberikan hak-hak kami, pensiun. Karena tenaga pun sudah tak ada. Program batas usia pensiun di STTC, tidak ada. Kami, meminta sudah dipensiunkan. Kami memohon Presiden, Pemerintah, Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Pematangsiantar, membantu dan memperjuangkan hak-hak jaminan pensiun bagi kami, karyawan PT STTC”, ungkap Samsul Bahri Tanjung dan Kaman Sinaga.

Untuk memperjuangkan hak-hak jaminan pensiun tersebut, Samsul Bahri Tanjung dan Kaman Sinaga telah meminta bantuan kepada Kuasa Hukum sekaligus Ketua Umum SBSI Solidaritas, Ramlan Sinaga SH.

Hal itu pun telah diketahui pemilik dan manajemen PT STTC, dengan mengutus perwakilan untuk menemui Kaman Sinaga. Perwakilan manajemen PT STTC, menurut Kaman Sinaga, meminta dirinya tetap bekerja. Jika merasa tidak sanggup lagi bekerja, Kaman Sinaga diminta untuk membuat surat pengunduran diri karena PT STTC tidak memberlakukan batas usia pensiun. Kaman Sinaga terancam tidak akan menerima hak-hak atas jaminan pensiun yang berlaku dalam Undang-undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah tentang ketentuan pemberian jaminan pensiun.

Apa yang dialami dan dikeluhkan oleh Samsul Bahri Tanjung dan Kaman Sinaga tersebut, sejalan dengan apa yang diucapkan perwakilan manajemen PT STTC, Richard Manurung dan Kok Cien, Kamis (18/4/2024), saat pertemuan antara seorang karyawan a/n Sulastri didampingi Kuasa Hukum, Ramlan Sinaga SH (Ketua Umum SBSI Solidaritas) dengan perwakilan manajemen PT STTC.

“gak ada. Belum ada, belum dibuat. Belum dibuat pembatasan umur pensiun”, kata Richard Manurung.

 

Ditanya apa alasan pemilik PT STTC tidak menerapkan program batas usia pensiun bagi karyawan yang bekerja, Richard Manurung memaparkan, yang membuat program batas usia pensiun adalah pengurus Serikat Pekerja Karyawan dengan pengusaha (pemilik PT STTC), bukan manajemen PT STTC.

 

“itu, yang membuat itukan pengurus serikat pekerja dengan pengusaha, bukan kami (manajemen). Berarti sepakat untuk tidak dibuatkan, ya ditanya lagi kepada pengurus serikat pekerjanya, pak. Kami diperintahkan hanya untuk mewakili manajemen saja. Bukan kami yang menentukan”, sebutnya.

 

Dengan adanya pengakuan Richard Manurung tersebut, kuat dugaan pengusaha (pemilik) PT STTC sengaja menghindar dari tanggungjawab pemberian hak-hak pensiun bagi ribuan karyawannya. Seluruh karyawan disinyalir dipaksa bekerja berumur lanjut usia hingga tidak mampu lagi bekerja yang pada akhirnya mengajukan pengunduran diri sehingga pengusaha PT STTC tidak wajib memberikan pesangon kepada ribuan karyawannya.(Silok)

Share191Tweet119SendShare

Berita Terkait

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa
Peristiwa

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa

byRestorasidaily.com
24 Juni 2026 | 15:23 WIB

Jabatan AKBP Suhana Sinaga SKom, MSi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, sepertinya layak dievaluasi oleh Kepala BNN...

Read moreDetails
Punguan Silau Raja dan Ambarita Raja Minta Polres Pematangsiantar Serius Ungkap Kematian Jaka Jannes Malau
Peristiwa

Punguan Silau Raja dan Ambarita Raja Minta Polres Pematangsiantar Serius Ungkap Kematian Jaka Jannes Malau

byRestorasidaily.com
15 Juni 2026 | 13:40 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara    Pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban Jaka Jannes Malau, mendapat sorotan dari kumpulan marga dengan mengatasnamakan...

Read moreDetails
Setiap Minggu, Siswa MAN Simalungun Berinfaq. Uangnya “Raib” Dibuat Dianti Wahyuni, Irmawati Harahap dan Murti Rangkuti
Berita

Setiap Minggu, Siswa MAN Simalungun Berinfaq. Uangnya “Raib” Dibuat Dianti Wahyuni, Irmawati Harahap dan Murti Rangkuti

byRestorasidaily.com
12 Mei 2026 | 17:20 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Selain permasalahan kutipan uang perpisahan siswa-siswi Kelas XII yang masih ditindaklanjuti Kanwil Kemenag Sumatera Utara, kembali...

Read moreDetails
Plt Ka MAN Simalungun Dimintai Keterangan 4 Jam. Irmawati Harahap dan Seri Murti Rangkuti Bolos Kerja
Berita

Plt Ka MAN Simalungun Dimintai Keterangan 4 Jam. Irmawati Harahap dan Seri Murti Rangkuti Bolos Kerja

byRestorasidaily.com
11 Mei 2026 | 17:36 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kutipan uang perpisahan siswa-siswi Kelas XII MAN Kabupaten Simalungun ditindaklanjuti serius oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Karo

Lagi, Polres Tanah Karo Berhasil Ringkus 3 Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba

18 November 2017 | 23:04 WIB
Berita

Pemko Pematangsianțar Gelar Pertandingan Olahraga Tradisional Tingkat Pelajar di GOR Merdeka Suzuya Mal

23 Oktober 2024 | 19:33 WIB
Peristiwa

Rosdelina Haloho Tewas ” Dibantai ” Pria Kumpul Kebonya

8 Januari 2018 | 01:55 WIB
Berita

Bupati Karo Menerima Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI 

20 Oktober 2019 | 09:13 WIB
Peristiwa

Hari Ini Skytrain Bandara Soetta Resmi Beroperasi

17 September 2017 | 11:39 WIB
Hukum & Kriminal

Sopir Mobil Rental Curi HP, Ditangkap Setelah Dijebak dengan Tawaran Sewa Rental

22 November 2017 | 00:03 WIB
Regional

Dihalang-Halangi Masyarakat, Polisi Ringkus Seorang Terduga Pengedar Sabu-Sabu

5 April 2018 | 08:44 WIB
Berita

Kadis Kominfo Pematang Siantar Hadiri Acara Forum Smart City Nasional

11 Desember 2023 | 17:21 WIB
Nasional

Mau Jadi CPNS Kemenko Polhukam, Simak Infonya di Sini

12 September 2017 | 17:37 WIB
Pematangsiantar

Tokoh Pendidikan Minta Gelper Tembak Ikan Ditutup

4 November 2017 | 19:07 WIB
Hukum & Kriminal

Terekam CCTV, Dua Pencuri Dompet di Bagasi Sepedamotor Ditangkap Polisi

28 Februari 2018 | 23:37 WIB
Berita

Kinerja Direksi PDAM Tirtauli Mengecewakan. Program Hibah Air Minum Hanya Bisa Dinikmati 959 MBR

3 Desember 2019 | 19:29 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar