Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaPeristiwa
Bekerja Puluhan Tahun tanpa Hak Pensiun, 2 Karyawan STTC ini Tidak Bisa Menikmati Hari Tua

Bekerja Puluhan Tahun tanpa Hak Pensiun, 2 Karyawan STTC ini Tidak Bisa Menikmati Hari Tua

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
23 April 2024 | 23:38 WIB
inPeristiwa
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara

Sungguh sedih nasib dua karyawan pabrik rokok terbesar di Kota Pematangsianțar, Provinsi Sumatera Utara, PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) ini. Samsul Bahri Tanjung dan Kaman Sinaga, yang sudah berusia di atas 60 tahun ini terancam tidak bisa menikmati hari tua bersama istri, anak dan cucu masing-masing.

Itu dikarenakan ulah semena-mena pemilik dan manajemen PT STTC yang tidak menerapkan program batas usia pensiun bagi ribuan karyawan. Padahal hak pensiun bagi karyawan perusahaan swasta telah diatur dengan Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja (No 6/2023) dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Kepada wartawan Restorasidailycom, Selasa (23/4/2024), Samsul Bahri Tanjung berusia 69 tahun mengaku telah bekerja di PT STTC selama 48 tahun sejak Nopember Tahun 1975. Begitu pula Kaman Sinaga berumur 63 tahun, diketahui telah menjadi karyawan PT STTC selama 39 tahun semenjak April Tahun 1985.

Mereka mengeluh, di usia tua tidak memperoleh hak jaminan pensiun dari pemilik dan manajemen PT STTC. Mereka juga sudah memiliki keterbatasan tenaga serta tidak produktif lagi, namun tetap diwajibkan bekerja tanpa pernah diberikan atau bahkan ditawari untuk mengajukan permohonan pensiun.

“sesuai dengan usia, kami berharap dan menginginkan diberikan hak-hak kami, pensiun. Karena tenaga pun sudah tak ada. Program batas usia pensiun di STTC, tidak ada. Kami, meminta sudah dipensiunkan. Kami memohon Presiden, Pemerintah, Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Pematangsiantar, membantu dan memperjuangkan hak-hak jaminan pensiun bagi kami, karyawan PT STTC”, ungkap Samsul Bahri Tanjung dan Kaman Sinaga.

Untuk memperjuangkan hak-hak jaminan pensiun tersebut, Samsul Bahri Tanjung dan Kaman Sinaga telah meminta bantuan kepada Kuasa Hukum sekaligus Ketua Umum SBSI Solidaritas, Ramlan Sinaga SH.

Hal itu pun telah diketahui pemilik dan manajemen PT STTC, dengan mengutus perwakilan untuk menemui Kaman Sinaga. Perwakilan manajemen PT STTC, menurut Kaman Sinaga, meminta dirinya tetap bekerja. Jika merasa tidak sanggup lagi bekerja, Kaman Sinaga diminta untuk membuat surat pengunduran diri karena PT STTC tidak memberlakukan batas usia pensiun. Kaman Sinaga terancam tidak akan menerima hak-hak atas jaminan pensiun yang berlaku dalam Undang-undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah tentang ketentuan pemberian jaminan pensiun.

Apa yang dialami dan dikeluhkan oleh Samsul Bahri Tanjung dan Kaman Sinaga tersebut, sejalan dengan apa yang diucapkan perwakilan manajemen PT STTC, Richard Manurung dan Kok Cien, Kamis (18/4/2024), saat pertemuan antara seorang karyawan a/n Sulastri didampingi Kuasa Hukum, Ramlan Sinaga SH (Ketua Umum SBSI Solidaritas) dengan perwakilan manajemen PT STTC.

“gak ada. Belum ada, belum dibuat. Belum dibuat pembatasan umur pensiun”, kata Richard Manurung.

 

Ditanya apa alasan pemilik PT STTC tidak menerapkan program batas usia pensiun bagi karyawan yang bekerja, Richard Manurung memaparkan, yang membuat program batas usia pensiun adalah pengurus Serikat Pekerja Karyawan dengan pengusaha (pemilik PT STTC), bukan manajemen PT STTC.

 

“itu, yang membuat itukan pengurus serikat pekerja dengan pengusaha, bukan kami (manajemen). Berarti sepakat untuk tidak dibuatkan, ya ditanya lagi kepada pengurus serikat pekerjanya, pak. Kami diperintahkan hanya untuk mewakili manajemen saja. Bukan kami yang menentukan”, sebutnya.

 

Dengan adanya pengakuan Richard Manurung tersebut, kuat dugaan pengusaha (pemilik) PT STTC sengaja menghindar dari tanggungjawab pemberian hak-hak pensiun bagi ribuan karyawannya. Seluruh karyawan disinyalir dipaksa bekerja berumur lanjut usia hingga tidak mampu lagi bekerja yang pada akhirnya mengajukan pengunduran diri sehingga pengusaha PT STTC tidak wajib memberikan pesangon kepada ribuan karyawannya.(Silok)

Share191Tweet119SendShare

Berita Terkait

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas
Berita

Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 19:45 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kebakaran terjadi di bagian pabrik Biding PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,...

Read moreDetails
Pemeriksaan Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Mengarah ke Wali Kota Pematangsianțar, Wesly Silalahi
Berita

Pemeriksaan Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Mengarah ke Wali Kota Pematangsianțar, Wesly Silalahi

byRestorasidaily.com
24 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara    Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi CS Keras (Control Sosial–Kumpulan Elemen Rakyat Anti...

Read moreDetails
Diduga Dibekingi Oknum Polisi, DC PT Mizuho Leasing Indonesia Ambil Paksa Mobil. Korban Lapor ke Propam Poldasu
Berita

Diduga Dibekingi Oknum Polisi, DC PT Mizuho Leasing Indonesia Ambil Paksa Mobil. Korban Lapor ke Propam Poldasu

byRestorasidaily.com
13 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Seorang warga Kota Medan, Juliana (38), menjadi korban penarikan paksa kendaraan oleh sekelompok debt collector dari...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Pencarian Korban Tanah Longsor Dolog Simarsolpah Terus Dilakukan

31 Oktober 2023 | 15:48 WIB
Peristiwa

Atap Mobil Bocor, Paradep Taxi Kecewakan Penumpang

19 September 2017 | 11:30 WIB
Berita

Danbrigif 7 Rimba Raya Membuka Secara Resmi Latihan Posko I Ancab BTP Yonif 125 Simbisa

6 November 2019 | 22:40 WIB
Peristiwa

Tabrak Sepasang Kekasih, Sopir Kijang Kapsul Dipukuli Warga

22 Oktober 2017 | 06:38 WIB
Peristiwa

Pasutri Luka Serius Ditabrak Angkot KPB

3 Oktober 2017 | 18:40 WIB
Berita

Cory Sebayang : “SDM Yang Sehat Akan Membawa Tanah Karo Semakin Unggul”

3 Desember 2019 | 00:17 WIB
Berita

Sebanyak 155 Perguruan Tinggi Tandatangan Deklarasi Anti Radikalisme

20 September 2017 | 07:28 WIB
Berita

dr Susanti Dewayani SpA Menjamu Rombongan Komisariat Wilayah I Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Tugu Pagoda

29 Oktober 2023 | 15:53 WIB
Berita

Wakil Bupati bersama Forkopimda Simalungun Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Tugu Letda Sujono

23 Oktober 2023 | 15:19 WIB
Pematangsiantar

Danrem 022/PT Pimpin Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Kunker Presiden RI. “1169 Personil Gabungan Akan Diturunkan”

25 November 2017 | 16:21 WIB
Peristiwa

Pesona Wisata Bunga Bangkai Mekar di Kelurahan Sibabangun Tapanuli Tengah

29 Maret 2018 | 21:36 WIB
Berita

Antisipasi Corona, Masyarakat Butuh Vitamin Daya Tahan Tubuh. Bagaimana Stok Vitamin di Dinkes Pematangsiantar ?

26 Maret 2020 | 23:56 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar