Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
PT Binanga Hartama Raya Diduga Melakukan Penambangan Ilegal, GLAM Berunjukrasa di Kementerian ESDM

PT Binanga Hartama Raya Diduga Melakukan Penambangan Ilegal, GLAM Berunjukrasa di Kementerian ESDM

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
2 Maret 2021 | 11:50 WIB
inBerita, Nasional
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | JAKARTA

Masa dari Gerakan Lintas Aktivis Mahasiswa (GLAM) mendatangi gedung Kementerian ESDM dan Kementerian KLHK pada pada Senin, (1/3/2021) sekira pukul 13.30 WIB.

Masa aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan Muh. Risal Abjan menuntut agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) segera memeriksa PT. Binanga Hartama Raya yang diduga melakukan penambangan ilegal mining di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Perusahaan yang berlokasi di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut, diduga melakukan aktivitas penambangan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) secara ilegal.

Pihaknya menduga kuat perusahaan tersebut tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Sesuai pengaduan masyarakat sekitar, diduga kuat PT Binanga Hartama Raya tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) IPPKH adalah salah satu izin yang wajib dimiliki oleh siapapun yang akan menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan”, Katanya.

“Sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Lebih tegas, Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

“Terkait aksi yang dilakukan adalah untuk meminta agar ada pemeriksaan, evaluasi dan pemberian sanksi tegas terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Jika dilakukan pembiaran secara terus menerus, tentu akan menjadi problem serius pada lingkungan dan masa depan bangsa”, pungkasnya mengakhiri.

Berikut pernyataan sikap dan hasil kajian dari Gerakan Lintas Aktivis Mahasiswa (GLAM):

1. Mendesak kepada kemtrian kehutanan agar segera memeriksa PT. Binanga Hartama Raya yang di duga melakukan penambangan ilegal mining di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

2. PT Binanga Hartama Raya tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlokasi di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

3. Mendesak agar ada dilakukan pemeriksaan, evaluasi dan pemberian sanksi tegas terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh PT. Binanga Hartama Raya.

Reporter: Iqmal Santani

Share52Tweet32SendShare

Berita Terkait

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas
Berita

Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 19:45 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kebakaran terjadi di bagian pabrik Biding PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,...

Read moreDetails
Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi
Berita

Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi

byRestorasidaily.com
2 September 2026 | 23:05 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, diharapkan segera bertindak tegas terhadap kinerja Ketua Satgas MBG dan...

Read moreDetails
Marpesta Qris 2026 Sukses Digelar di Kota Pematangsiantar
Berita

Marpesta Qris 2026 Sukses Digelar di Kota Pematangsiantar

byRestorasidaily.com
1 September 2026 | 17:12 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kegiatan Marpesta Qris 2026 sukses digelar dan mendapat antusias masyarakat Kota Pematangsiantar. Serangkaian kegiatan dilakukan mulai...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

PT. WJL Tanggung Biaya Pemulangan Jenazah Korban Pembunuhan

21 Desember 2017 | 16:04 WIB
Peristiwa

Bukan Korban Perampokan, Rio Agustin Tewas Akibat Laka Lantas

18 Maret 2018 | 18:39 WIB
Berita

Hotlan Purba Melaporkan Tim Sukses Radiapoh Sinaga – Azi Pangaribuan yang Menciptakan Kegaduhan dan Pencemaran Nama Baiknya

4 November 2024 | 12:03 WIB
Hukum & Kriminal

Jual Sepedamotor Curian di Akun Facebook, Pria ini Diserahkan ke Polisi

17 Desember 2017 | 15:06 WIB
Hukum & Kriminal

Kembali Terjadi, Karyawati Aroma dan Ayahnya Dibegal OTK

20 Oktober 2017 | 16:10 WIB
Regional

Ratusan Senjata dan Jutaan Peluru di Import dari Luar Negeri oleh Perbakin

7 Oktober 2017 | 06:56 WIB
Berita

Kejaksaan Negeri Binjai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tipidum

2 Februari 2024 | 22:19 WIB
Pematangsiantar

Kacau, Kabid Perizinan “Bela” Pengelola Gelper Beraroma Judi

25 Oktober 2017 | 00:39 WIB
Berita

DPP HPSI Beraudiensi dengan Wali Kota Pematang Siantar

23 November 2023 | 18:54 WIB
Berita

Seorang Karyawan Positif Covid 19, Operasional Pabrik Roti Ganda Dihentikan 5 Hari

2 September 2021 | 23:39 WIB
Berita

Manajemen PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi “Segel” Masjid At Taqwa

5 Mei 2020 | 15:55 WIB
Berita

Pemkab Simalungun Laksanakan Rekonsiliasi Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas Tahun 2023

30 November 2023 | 22:18 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar