Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita
BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar “Tidur”, CV Teknik Showroom Honda Tetap Membandel

BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar “Tidur”, CV Teknik Showroom Honda Tetap Membandel

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
27 Januari 2021 | 16:27 WIB
in Berita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Himbauan sekaligus harapan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, agar jajaran BPJS Ketenagakerjaan mampu memenuhi ekspektasi publik untuk tumbuh dan berkembang dalam mewujudkan masyarakat pekerja yang sejahtera, sepertinya tak ditanggapi serius oleh pimpinan dan pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.

Buktinya, hingga kini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar tidak kunjung bertindak serius terhadap CV Teknik Showroom Honda, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, yang membandel karena mendaftarkan hanya 2 (dua) pekerja/karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal perusahaan itu sudah beroperasi selama puluhan tahun serta beromset miliaran rupiah dan mempekerjakan hampir seratusan pekerja/karyawan.

Kondisi itu pun menuai kritikan pedas dari Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Solidaritas -Pematangsiantar, Ramlan Sinaga. Kata Ramlan, pimpinan dan pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar “Tidur”, hingga mengakibatkan sistem jaminan sosial bagi pekerja di perusahaan jual-beli dan perawatan sepeda motor tersebut, tidak terlaksana sesuai UU 24/2011 tentang BPJS.

“Pertama, bahwa sistem jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tidak berjalan di perusahaan itu. Berarti orang BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, tidur. Yang kedua, kesadaran sebagai pengusaha tidak ada untuk mematuhi aturan sesuai apa yang diamanatkan di dalam UU 24/2011 tentang BPJS”, sebut Ramlan Sinaga saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (25/1/2021).

Untuk itu, Ramlan Sinaga meminta pimpinan dan pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar memeriksa perusahaan tersebut. Jika manajemen CV Teknik Showroom Honda tetap membandel, Ramlan Sinaga meminta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar melaporkannya ke pihak Kejaksaan Negeri.

“Jika nanti BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar tidak menindaklanjutinya, kita (SBSI-Solidaritas) akan menyurati atau bila perlu mendatangi langsung. Kita akan membantu para pekerja untuk mendapatkan hak-hak mereka di jaminan sosial ketenagakerjaan”, pungkasnya mengakhiri.

Keikutsertaan perusahaan dan seluruh pekerja perusahaan baik swasta maupun Badan Usaha Nasional (BUMN) dalam program BPJS Ketenakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan amanat UU 24/2011 tentang BPJS.

Pasal 14 UU 24 / 2011 menyatakan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Pasal 15 UU yang sama, ayat (1) menyatakan, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJSsesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Ayat (2) menyatakan, pemberi kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

Pasal 17 ayat (1) UU yang sama menyatakan, pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran tertulis dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh BPJS.(Silok)

 

Share130Tweet82SendShare

Berita Terkait

Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen haru saat tersangka yang merupakan jemaat satu gereja menangis dan meminta maaf.
Peristiwa

Rekan Satu Gereja Hakim PN Medan Berulang Kali Minta Maaf Saat Rekonstruksi Pembakaran Rumah

by Zai Barak
3 Desember 2025 | 17:30 WIB

Restorasidaily.com - Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen menggetarkan ketika Oloan Simamora, tersangka yang merupakan jemaat satu gereja...

Read moreDetails
Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan
Berita

Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 07:01 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan    Oplus_131072 Situasi & Penyebab   Sejak akhir November 2025, Sumatera Barat dilanda hujan ekstrem yang...

Read moreDetails
Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek
Regional

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:59 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan  Oplus_131072 Perkembangan teknologi informasi dalam dua dekade terakhir telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan publik di...

Read moreDetails
Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global
Peristiwa

Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:49 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan   Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan seberapa jauh negara berani mengontrol kekuasaannya sendiri....

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Penonton Berkerumun Langgar Prokes Covid 19, Ketua PWI Pematangsiantar Kesalkan Sikap Satgas Covid dan Panitia Kejurda Tinju Youth 2021

10 April 2021 | 20:37 WIB
Karo

Dandim 0205 Tanah Karo Gelar ” Coffee Morning ” bersama Wartawan dan LSM

19 Desember 2017 | 17:52 WIB
Berita

Memiliki Gangguan Kejiwaan, Boris Manurung Buang Rokok ke Kasur. Rumah Orangtuanya Ludes Terbakar

7 Maret 2021 | 13:38 WIB
Berita

Pjs Wali Kota Pematangsiantar Menghadiri Pesparawi GKPS 2024

23 Oktober 2024 | 18:49 WIB
Peristiwa

Ini Identitas Korban dan Kronologi Kecelakaan Beruntun di Jalinsum Siantar-Parapat yang Sebenarnya

30 Maret 2018 | 22:59 WIB
Peristiwa

Tabrak Belakang Mega Pro, Pelajar SMA Terkapar di Aspal

2 Maret 2018 | 20:06 WIB
Dunia

Frida, Anjing Pelacak yang Jadi Pahlawan dalam Gempa Meksiko

23 September 2017 | 17:17 WIB
Berita

Wakil Bupati Simalungun : “Suku Jawa Harus Guyup”

29 Januari 2024 | 22:52 WIB
Peristiwa

MPC PP Simalungun Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2024

3 Desember 2024 | 15:12 WIB
Berita

Pembongkaran Material GOR Tetap Berlangsung, Aldes Mariono Cuekin Hasil RDP DPRD bersama Wali Kota

6 September 2022 | 11:12 WIB
Peristiwa

Filsafat Etika dan Ilmu

29 November 2024 | 22:23 WIB
Peristiwa

Mulut dan Hidung Berbui, Wanita Pelayan Cafe Tewas Usai Melarikan Diri dari Razia Satpol-PP

14 Januari 2018 | 20:54 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar