Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita

Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
7 Desember 2019 | 13:02 WIB
in Berita, Hukum & Kriminal, Pematangsiantar
0
Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR
     Sebanyak 17 tersangka yang terdiri dari, 14 laki -laki, 1 wanita dan 2 pelajar, berhasil diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dari sejumlah lokasi atas Kasus penyalaguanan rarkotiks. Mereka merupakan bandar, pengedar dan pengguna narkoba dalam bentuk ganja, sabu serta pil inex.
     Kapolre Pematangsiantar, AKBP. Budi P Saragih, SIK, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP David Sinaga, SH,MSi dan Kasubag Humas Polres Iptu Rusdi, dalam Konfrensi Pers pada rabu (4/12)/2019) sekira pukul 12:00 WIB mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam melakuman pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar, guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.
     “Ini hasil dari pengungkapan kasus pada bulan november 2019. Kita berkomitmen untuk terus melakukan pengungkapan kasus penyalagunaan narkoba, kususnya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar guna untuk menyelamatkan anak anak bangsa”, ucapnya.
     Ditambahkan, ke 17 tersangka merupakan warga Kota Pematangsiantar yang memang terlibat dengan jaringan narkoba, yang mana masing masing merupakan bqndar, pengedar maupun pengguna.
     Dalam Konfrensi Pers tersebut turut dihadirkan barang bukti berupa, 17 kilogram lebih ganja kering, Sabu-sabu sebanyak 30,9 gram, 40 butur pil inex, timbangan, hp serta uang tunai hasil penjualan narkoba.
     Akibat perbuatanya para tersangka dijerat dengan pasal
114 dan 112. Ayat 1, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(BM)
Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen haru saat tersangka yang merupakan jemaat satu gereja menangis dan meminta maaf.
Peristiwa

Rekan Satu Gereja Hakim PN Medan Berulang Kali Minta Maaf Saat Rekonstruksi Pembakaran Rumah

by Zai Barak
3 Desember 2025 | 17:30 WIB

Restorasidaily.com - Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen menggetarkan ketika Oloan Simamora, tersangka yang merupakan jemaat satu gereja...

Read moreDetails
Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan
Berita

Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 07:01 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan    Oplus_131072 Situasi & Penyebab   Sejak akhir November 2025, Sumatera Barat dilanda hujan ekstrem yang...

Read moreDetails
Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek
Regional

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:59 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan  Oplus_131072 Perkembangan teknologi informasi dalam dua dekade terakhir telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan publik di...

Read moreDetails
Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global
Peristiwa

Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:49 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan   Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan seberapa jauh negara berani mengontrol kekuasaannya sendiri....

Read moreDetails

Direkomendasikan

Kesehatan

Usia 30 Tahun ada 6 Hal yang Anda Akan Alami

19 September 2017 | 07:11 WIB
Regional

Pesta Demokrasi Sumut Edy Rahmayadi Bakal Jadi Kuda Hitam

18 Oktober 2017 | 12:31 WIB
Berita

Pungut Uang Kursi dan Seragam, Kepala MTs Negeri 2 Akan Dipanggil ke Kemenag Simalungun

4 September 2019 | 22:43 WIB
Berita

Pemaksaan Uang Komite 6 Bulan untuk Menutupi Hutang kepada Penerbit Buku Erlangga

22 Juli 2023 | 21:32 WIB
Hukum & Kriminal

Miliki Sabu, 3 Pemuda Ujung Padang Nginap di Hotel Prodeo

23 September 2017 | 19:41 WIB
Berita

Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Meresmikan Kantor Camat Siantar

27 Februari 2024 | 19:21 WIB
Berita

Seorang Caleg di Simalungun Ikut Melipat Surat Suara Pemilu 2024

16 Januari 2024 | 11:47 WIB
Peristiwa

Rebutan Penumpang, Dua Pengendara Gojek Nyaris Adu Jotos di Pasar Horas

11 April 2018 | 17:43 WIB
Berita

Peringati Sumpah Pemuda, GMKI Siantar-Simalungun Komisariat USI Gelar Diskusi Cerdas

1 November 2019 | 15:23 WIB
Peristiwa

Tak Ingin Ditegur Direksi PTPN III, Asisten Afdeling III Kebun Bangun Minta Hapus Berita

31 Januari 2025 | 09:47 WIB
Olahraga

Barcelona Ditahan Imbang Celta Vigo

5 Januari 2018 | 09:03 WIB
Peristiwa

Pelaku Begal Tas Karyawati BNI Sempat Sembunyi di Komplek SMA Negeri 3

26 Oktober 2017 | 00:06 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar