Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita

Menunggak Pajak Kendaraan, Mantan Ketua DPRD Karo Terjaring Razia

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
3 November 2019 | 20:43 WIB
in Berita, Karo
0
Restorasidaily | KARO
     Bikin malu, mantan Ketua DPRD Karo periode 2009-2014, Effendi Sinukaban, terjaring razia operasi Zebra Toba 2019, Kamis (31/10/2019) di Jalan Jamin Ginting Kabanjahe persis di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo.
     Effendi yang melintas sendiri, menggunakan mobil seharga Rp. 450 juta yakni Honda CRV hitam nopol BK 1086 SJ. Ia dihentikan petugas Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tanah Karo.
     Saat petugas mengecek Surat kelengkapan mengemudi termasuk  Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti kepemilikan. Ternyata pajak mobilnya sudah tak berlaku (mati).
     Sehingga petugaspun terpaksa melakukan penilangan sebagai pengganti untuk dipersidangan. “Benar, pajak kendaraannya mati, jadi kita harus lakukan penilangan,” ujar Kanit Patroli Satlantas Ipda Edi Erwanto, Sabtu (02/11/2019) kepada wartawan.
     Dijelaskannya, membayar pajak kendaraan merupakan satu keharusan bagi siapa saja yang memiliki kendaraan. Jika pajak kendaraan tahunan tidak dapat dilunasi atau dibayar, STNK otomatis tidak akan diperpanjang dan tidak berlaku lagi.
     “Namun ternyata, masih banyak pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak sesuai tenggat waktu,” katanya.
     Kasat Lantas Polres Karo, Iptu A. Ridwan Harahap ketika dikonfirmasi terkait pajak kendaraan menjelaskan soal aturannya, pada UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
     Bila dikembalikan pada pasal 228 ayat 1, sudah dibahas bagaimana peraturan bagi pemilik kendaraan, termasuk juga persetujuan untuk yang menentang peraturan itu.
     “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditentukan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 106 ayat 5 huruf a, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500 ribu,” jelasnya.
     Pantauan wartawan, mantan ketua DPRD Karo Effendi Sinukaban saat dilakukan penilangan, enggan turun dari mobilnya. Mungkin karena malu melihat ada wartawan atau malas turun dari kendaraannya hanya dialah yang tahu. (Anita)
Ket Foto : Mantan Ketua DPRD Karo Effendi Sinukaban saat terkena razia di depan Kantor Kejaksaan Negeri Karo Jalan Jamin Ginting.
Share21Tweet13SendShare

Berita Terkait

Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen haru saat tersangka yang merupakan jemaat satu gereja menangis dan meminta maaf.
Peristiwa

Rekan Satu Gereja Hakim PN Medan Berulang Kali Minta Maaf Saat Rekonstruksi Pembakaran Rumah

by Zai Barak
3 Desember 2025 | 17:30 WIB

Restorasidaily.com - Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen menggetarkan ketika Oloan Simamora, tersangka yang merupakan jemaat satu gereja...

Read moreDetails
Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan
Berita

Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 07:01 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan    Oplus_131072 Situasi & Penyebab   Sejak akhir November 2025, Sumatera Barat dilanda hujan ekstrem yang...

Read moreDetails
Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek
Regional

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:59 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan  Oplus_131072 Perkembangan teknologi informasi dalam dua dekade terakhir telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan publik di...

Read moreDetails
Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global
Peristiwa

Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:49 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan   Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan seberapa jauh negara berani mengontrol kekuasaannya sendiri....

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Setor ke Lamhot, M Rusli Mengaku Dibiayai Camat Bandar Huluan

28 Agustus 2019 | 12:03 WIB
Pematangsiantar

Gaya Duduk Hefriansyah Tak Pantas sebagai Sosok Walikota Pematangsiantar

20 Februari 2018 | 11:50 WIB
Peristiwa

Puluhan Massa “Geruduk” Proyek Menara Plaza Telkom

5 Januari 2018 | 13:36 WIB
Hukum & Kriminal

Kompak Curi HP, Dua Pemuda Kelurahan Nagapita ini Dipermak Warga

22 Februari 2018 | 15:21 WIB
Berita

Bupati Simalungun Tinjau Infrastruktur Jalan Yang Baru Di Kerjakan Di Kecamatan Pamatang Silimahuta

30 November 2023 | 23:07 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Membuka Sosialisasi Penerapan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Publik

23 Februari 2024 | 17:35 WIB
Berita

Gerakan Subuh Berjamaah, Walikota Siantar Shalat di Tanjung Pinggir

17 Januari 2020 | 13:35 WIB
Berita

Susanti Dewayani Membuka High Level Meeting TPID Kota Pematangsiantar Tahun 2024

15 Juli 2024 | 22:13 WIB
Hukum & Kriminal

Tompel Ngaku Beli Sabu dari Dora

13 Oktober 2017 | 15:53 WIB
Dunia

China Ketar-Ketir dengan Uji Bom Hidrogen Korea Utara

5 Juli 2017 | 20:40 WIB
Berita

Pengadaan Tiang Lampu Galvanis Hot Dip Dinas PrKP Diduga Tidak Sesuai Ketentuan e-Katalog

18 Oktober 2025 | 21:41 WIB
Berita

Nilai Tes Wawancara Ditulis dengan Pensil, Peserta Seleksi Calon PPS di Simalungun Anggap Ecek-ecek

19 Januari 2023 | 20:48 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar