Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaHukum & Kriminal

Polisi Lelah Menangkap, 4 Pemakai Sabu Divonis Hanya 1,5 Tahun

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
6 Februari 2018 | 19:11 WIB
inHukum & Kriminal
0

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Kinerja aparat kepolisian Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar yang bersusah payah menangkap 4 warga sedang berpesta narkotika jenis sabu beberapa bulan lalu, serasa sia-sia di tangan para hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

Keempat terdakwa, Peterson Tarigan alias Eson, Petrus Damanik, Dedi Dermawan Saragih dan Rahmad Efendi Barus alias Condro divonis ringan, hanya selama 1 tahun 6 bulan, sehingga tidak menimbulkan efek jera di kemudian hari.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim diketuai Fitra Dewi SH, di dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (6/2 2018) sore pukul 15.15 WIB. Keempat terdakwa itu dinyatakan bersalah mengonsumsi Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sesuai pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Padahal barang bukti disita dari para terdakwa yakni, 1 buah bong dari minuman gelas merek OH5, 2 buah potongan pipet, 1 buah pipa kaca bekas bakar shabu, 3 buah plastik klip kosong bekas bungkus sabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah kotak rokok Surya berisikan uang Rp50 ribu dan 8 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas timah rokok dengan berat bruto 1,26 gram dan berat netto 0,22 gram.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umun (JPU) Henny A Simandalahi SH, menuntut keempat terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara. Keempat terdakwa ditangkap hari Selasa, 8 Agustus 2017 sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Gunung Sinabung Ujung No.250, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

“Sudah tua-tua. Janganlah ngisap-ngisap Lagi. Berubahlah kalian ya”, ucap Fitra Dewi SH MH sembari menutup persidangan sehingga para terdakwa tersenyum digiring kembali ke ruangan tahanan.

Sementara itu, JPU Henny A Simandalahi SH ditemui usai sidang menyatakan, tuntutan 2 tahun kepada masing-masing terdakwa, dikarenakan fakta persidangan terbukti mengonsumsi sabu.

“Kan mereka lagi pakek. Lagian kan berat sabunya 0,22 gram”, ujar Henny singkat sembari pergi meninggalkan PN Pematangsiantar.

Penulis : Freddy Siahaan

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “
Berita

Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “

byRestorasidaily.com
13 April 2026 | 18:32 WIB

Restorasidaily | Lubuk Pakam, Sumatera Utara  Menanggapi berkembangnya pemberitaan terkait perkara perdata Nomor 63/Pdt.G/2026/PN.Lbp, pihak Tergugat Abdul Rajak Halifah Ali melalui...

Read moreDetails
Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya
Berita

Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya

byRestorasidaily.com
3 April 2026 | 11:21 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, sudah selayaknya mengganti jajaran direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ)...

Read moreDetails
Menjabat Plt Ka MTs Negeri 3 Tanah Jawa, Budi Suemdi Diduga Rekayasa SIMPATIKA Sertifikasi Kemenag RI
Berita

Menjabat Plt Ka MTs Negeri 3 Tanah Jawa, Budi Suemdi Diduga Rekayasa SIMPATIKA Sertifikasi Kemenag RI

byRestorasidaily.com
2 April 2026 | 18:49 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara    Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar MA, sudah selayaknya mengevaluasi jabatan Ka Kankemenag...

Read moreDetails
Dipaksa Bayar Satu Juta, Dipungli Ka KUA Bosar Maligas saat Nikah di Kantor
Hukum & Kriminal

Dipaksa Bayar Satu Juta, Dipungli Ka KUA Bosar Maligas saat Nikah di Kantor

byRestorasidaily.com
1 April 2026 | 15:32 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara    Kepercayaan Negara melalui Kementerian Agama Republik Indonesia kepada Andika Mulia SPd, MSi sebagai Kepala Kantor...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Diduga Tak Miliki Izin Eksplorasi, Penambangan Pasir Sadam Tanjung Bebas Beroperasi

5 Maret 2020 | 15:23 WIB
Berita

Bayar Honor LBH, Kakan dan Ka Subbag TU Kemenag Simalungun Pungli Seluruh Ka KUA ke Rekening Ka Kankemenhaj Simalungun

1 April 2026 | 10:48 WIB
Hukum & Kriminal

Sebulan Lebih DPO, Pengedar Sabu Jalan Narumonda Susul Teman Ke Penjara

7 Januari 2018 | 22:47 WIB
Pematangsiantar

Sikap Sosial Hefriansyah Berbanding Terbalik dengan JR Saragih

23 Oktober 2017 | 13:04 WIB
Peristiwa

Proyek Pelebaran Jalan Terhalang Asset PT.KAI

22 September 2017 | 12:54 WIB
Karo

Mencari Bibit Atlet Berprestasi Bupati Karo Buka Turnamen Catur Nasional Kapolda Sumut Cup dan Turnamen Volly Kapolres Tanah Karo Cup 2018

16 April 2018 | 21:13 WIB
Hukum & Kriminal

Dituding Rusak Truk, Sopir Dianiaya Toke Hingga Babak Belur

30 November 2017 | 08:29 WIB
Pematangsiantar

Teguran Perwira Polisi Diabaikan, Material Proyek Pelebaran Jalan Tetap Dibiarkan di Tengah Badan Jalan

28 November 2017 | 23:06 WIB
Berita

Judika Sihotang Akan Semarakkan Natal Oikumene di Karo

9 Desember 2019 | 21:45 WIB
Peristiwa

Susanti Dewayani Menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW 1446 H di Masjid Al Ikhlas Sumber Jaya II

27 September 2024 | 23:38 WIB
Berita

Terpental ke Aspal Saat Menyalip, Pengendara Kharisma “Tewas” Ditabrak Siantar Bus

20 September 2019 | 17:04 WIB
Regional

Edy Rahmayadi ; ” Saya yakin pendukung Jr Saragih akan ke saya, kalau tidak percaya tanya saja ke JR “

30 Maret 2018 | 09:45 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar