Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaPeristiwa

10 Unit Mesin Pembuat Mie dan 1,3 Ton Mie Berformalin Diamankan BBPOM Medan

REDAKSIbyREDAKSI
3 Februari 2018 | 19:17 WIB
inPeristiwa
0
ADVERTISEMENT

 

Restorasidaily.com-Pematangsiantar

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, (BBPOM) Kota Medan bersama Subdit I Indak Polda Sumut (Poldasu) berhasil mengamankan Mie kuning diduga mengandung Borax dan Formalin sebanyak 1348 kg, Mesin Produksi Mie kuning sebanyak 10 unit, Cairan formalin 10 liter dan Serbuk Borax dari Empat lokasi home industri yang ada di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Kepala BBPOM kota Medan Drs. Yulius Sacra Mento Tarigan Apt didampingi Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan Drs. Ramses dan Kompol R Siagian Subdit I Indak Poldasu dalam konfrensi pers di Wisma Gandaula jalan Melanton Siregar Kecamatan Siantar Marihat Sabtu (3/2/2018) sore sekitar pukul 16:00 Wib menyatakan penangkapan para pelaku home industri mie berformalin tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kemudian berhasil mengamankan Empat lokasi Industri pembuatan mie kuning diduga mengandung formalin dan borax yakni dua lokasi di Kabupaten Simalungun dan dua lagi di Kota Pematangsiantar.

Selain Mengamankan sejumlah barang bukti, petugas juga telah menetapkan empat tesangkah yakni, berinisial AM Warga Karang Sari Kabupaten Simalungun, FZ warga Pasar Serbelawan Kabupaten Simalungun, YG warga Jalan Patimura gang Cermai Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur, dan SWD Warga Jalan Jambu gang Rambe kota Pematagsiantar

” Penangkapan home Industri pembuatan mie mengandung formalin dan borax ini, bedasarkan adanya laporan masyarakat” ujar Drs. Yunus

Dijelaskannya para pemilik home industri itu akan dijerat Pasal 136 (b) dan pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan dengan sangsi pidanan paling lama dua tahun atau denda sebesar  Rp. 4 Miliar. Kemudian pasal 62 ayat 1 UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidanan penjara paling lama 5 tahun. Atau denda sebesar Rp 2 Miliar.

Keempat pelaku dan barang bukti akan dibawa kekantor BBPOM Kota Medan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ujar Kepala BBPOM itu mengakhiri.

Penulis: Hendri/Fernando
Editor : Freddy Siahaan

Share19Tweet12SendShare

Berita Terkait

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas
Berita

Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 19:45 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kebakaran terjadi di bagian pabrik Biding PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,...

Read moreDetails
Pemeriksaan Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Mengarah ke Wali Kota Pematangsianțar, Wesly Silalahi
Berita

Pemeriksaan Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Mengarah ke Wali Kota Pematangsianțar, Wesly Silalahi

byRestorasidaily.com
24 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara    Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi CS Keras (Control Sosial–Kumpulan Elemen Rakyat Anti...

Read moreDetails
Diduga Dibekingi Oknum Polisi, DC PT Mizuho Leasing Indonesia Ambil Paksa Mobil. Korban Lapor ke Propam Poldasu
Berita

Diduga Dibekingi Oknum Polisi, DC PT Mizuho Leasing Indonesia Ambil Paksa Mobil. Korban Lapor ke Propam Poldasu

byRestorasidaily.com
13 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Seorang warga Kota Medan, Juliana (38), menjadi korban penarikan paksa kendaraan oleh sekelompok debt collector dari...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

dr Susanti Dewayani SpA Menjenguk Bocah Korban Pencabulan

30 Mei 2024 | 05:36 WIB
Berita

SPBU 14 211 211 Jual Solar Subsidi ke Dalam Jeriken. Pertamina dan Kepolisian Diminta Tindak Tegas

28 Oktober 2021 | 16:39 WIB
Hukum & Kriminal

Belum Sempat Hisap Sabu, Mantan Oknum Polisi Ditangkap Polisi

23 November 2017 | 05:39 WIB
Hukum & Kriminal

Lagi, Dua Perampok Sadis Pembunuh Supir Grab Taxi Online Tewas Ditembak Tim Gabungan Polrestabes Medan

25 September 2017 | 13:58 WIB
Hukum & Kriminal

Menodongkan Senpi ke Anggota Polisi Militer, Sopir Go-Car Diserahkan ke Polres Pematangsiantar

25 Maret 2018 | 18:10 WIB
Peristiwa

Menyalip Terlalu ke Kanan, Pengendara Supra X ini Tewas Ditabrak Terios

26 Februari 2018 | 19:45 WIB
Berita

Viral Kisah Pasutri Lansia Hidap Penyakit dan Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah. Kek Ngadiman dan Nek Sunari Dibawa ke Rumah Sakit

13 Mei 2020 | 11:13 WIB
Berita

Penyidik Poldasu Kabur dan Kecewakan Pelapor Dugaan Penyerobotan Tanah di Depan Taman Hewan

21 Agustus 2021 | 19:37 WIB
Hukum & Kriminal

Kapolres Pematangsiantar Fokus Berantas Narkotika, Sebaliknya Judi Togel Diduga Di Kelola RS Merajalela Di Tiga Kecamatan

27 Januari 2018 | 21:52 WIB
Peristiwa

Tulang Belulang Manusia Ditemukan di Hutan Lindung Bromos Kabupaten Simalungun

13 April 2018 | 19:09 WIB
Berita

Langgar Prokes PPKM Mikro, Satgas Covid 19 Pematangsiantar Akan Berikan Surat Teguran kepada Pengusaha Neko-Neko Bakery & Cake

8 Juli 2021 | 22:16 WIB
Peristiwa

Ini Bukti Dugaan Kesewenangan dr.Susanti

27 September 2017 | 17:02 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar