Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaPeristiwa

Tersangkut Kasus Korupsi, Mantan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik ” Menyerahkan Diri “

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
3 Oktober 2017 | 19:03 WIB
inPeristiwa
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily – Mantan Bupati Simalungun periode 2005-2010, H.T Zulkarnain Damanik, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Simungun.

Kajari Simalungun Irvan Paham PD Samosir melalui Kasi Pidsus Rendra Y Pardede dikonfirmasi, Selasa (3/10/2017) menyatakan Zulkarnain secara sportif datang menyerahkan diri langsung ke Lapas Klas 2A Pematangsiantar dengan diantarkan keluarga dan pengacaranya Dewi Latuperissa.

Terpidana Zulkarnain Damanik, warga Jalan Cempaka, Kecamatan Siantar Barat itu harus menjalani hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan, juga denda Rp 361 juta. Jika tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 1 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI No : 2201 /K/Pid.Sus/2014 tertanggal 22 Mei 2015. Putusan tersebut diterima Kejari Simalungun dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan pada tanggal 20 September 2017.

“Setelah menerima salinan putusan itu langsung menyurati terpidana dan mengeksekusinya lalu terpidana dengan itikad baik menyerahkan diri dan siap menjalani hukuman tersebut,” jelas Rendra.

Sebelumnya, Kejari Simalungun telah mengeksekui terpidana lainnya Sugiati selaku bendahara umum Pemkab Simalungun tahun 2005 pada tanggal 5 Juli 2017 lalu. Zulkarnain Damanik divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan kemudian putusan banding naik menjadi 4 tahun penjara dan putusan tersebut di tingkat kasasi dikuatkan majelis hakim pimpinan Artidjo Alkautsar.

Zulkaranin dan Sugiati dinyatakan terbukti korupsi dana panjar insentif ajudan Bupati dan Wakil Bupati dari APBD tahun 2005-2006 sehingga merugikan negara sebesar Rp 529.654.638, dan dipersalahkan melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2011 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Zulkarnain Damanik, saat menjabat Bupati Simalungun bersama Bendahara Umum Sugiati (penuntutan terpisah), menandatangani nota dinas pencairan anggaran pada Februari 2006. “Dananya dicairkan bertahap untuk dana panjar ajudan Bupati dan Wakil Bupati dan dana panjar insentif perangsang upah pungut PBB over target. Terdapat pula pengeluaran yang tidak jelas peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Rendra Pardede mengakhiri.(Aan)

Share71Tweet44SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Bullying di SMK Tri Darma. Kepsek Mengaku Tidak Tahu, Oknum Guru Akui Tidak Izinkan Ikuti Pelajaran Matematika, Diduga Paksa Masuk Kelas Agama
Hukum & Kriminal

Bullying di SMK Tri Darma. Kepsek Mengaku Tidak Tahu, Oknum Guru Akui Tidak Izinkan Ikuti Pelajaran Matematika, Diduga Paksa Masuk Kelas Agama

byRestorasidaily.com
6 Oktober 2026 | 16:24 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Swasta Tri Sakti/Tri Darma Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Indra...

Read moreDetails
Sembilan Bulan Lamanya, Polisi Polsek Siantar Utara Dinilai Lamban Tangani Kasus Penganiayaan IRT
Berita

Sembilan Bulan Lamanya, Polisi Polsek Siantar Utara Dinilai Lamban Tangani Kasus Penganiayaan IRT

byRestorasidaily.com
8 September 2026 | 16:36 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kasus penganiayaan yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Winda Meliana (40), yang dilaporkan ke polisi,...

Read moreDetails
Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Pentahbisan GPDI Karmel Simpang Raya Akan Dihadiri Bupati Karo

20 Oktober 2019 | 09:57 WIB
Berita

IDI Karo Diharapkan Berkontribusi Ciptakan Masyarakat Sehat

18 September 2019 | 20:49 WIB
Pematangsiantar

Tabrak Grand Max di Tikungan, Parbetor Luka Gores, Istrinya Selamat

28 Oktober 2017 | 14:37 WIB
Berita

Delapan Tahun Beroperasi, Pemilik Bimbel Adzkia Pematangsianțar Abaikan Hak Karyawan

10 Januari 2025 | 15:13 WIB
Peristiwa

Bersihkan Bendungan, BHL PT.Global Karai 7 Tewas Terseret Arus Air

31 Oktober 2017 | 01:12 WIB
Peristiwa

Tersangkut Kabel Listrik, Mobil Crane Terbakar. Pengemudi Asal Kota Binjai Tewas Terbakar

23 Desember 2017 | 23:09 WIB
Peristiwa

BNPBD Sibolga Lamban Atasi Bencana Tanah Longsor Menimpa Rumah Warga

12 Desember 2017 | 17:48 WIB
Berita

86 ASN Pemkab Karo Ikut Ujian Penyesuaian Ijazah

3 Desember 2019 | 00:57 WIB
Berita

Ada Dugaan Mark Up 149 Juta Pengadaan Peralatan Rumah Singgah Covid 19 di Pematang Siantar

20 Januari 2023 | 12:28 WIB
Berita

Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 bersama Bank Indonesia Dihadiri Wali Kota Pematangsiantar

16 Juni 2024 | 22:28 WIB
Berita

Langgar Prokes Covid-19, Cabup Anton Saragih dan Banyak Warga Tak Pakai Masker Saat Kampanye

16 November 2020 | 16:39 WIB
Berita

Bertekad Memaksimalkan Panca Amal Al Washliyah, Zunaidi Sitorus Resmi Mendaftar Calon Ketua PD Al Washliyah Kabupaten Simalungun

5 April 2026 | 09:48 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar