Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegionalSumatera UtaraPematangsiantar

Terkait Penolakan Angkutan OnLine, Walikota Hefriansyah Diminta Sikapi SK Mahkamah Agung

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
30 November 2017 | 17:17 WIB
inPematangsiantar
0

Restorasidaily.com| PEMATANGSIANTAR

Aksi unjukrasa yang dilakukan ratusan sopir angkot dan pengendara becak bermotor (betor) terkait penolakan terhadap jasa angkutan online GoJek, GoCar dan Grab harus disikapi secara arif dan bijaksana oleh Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah SE.

Penyelesaian dari permasalahan itu harus disikapi dengan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 37/P/HUM/2017 tentang Uji Materi atas PERMENHUB No.26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam koreksi itu secara garis besar MA RI membolehkan beroperasinya angkutan umum on line seperti Go jek.

Hal tersebut disampaikan Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siantar Victor Sirait SH, saat ditemui, Kamis (30/11/2017) sekira pukul 14.45 WIB. Victor menyatakan sesuai Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa sepedamotor tidak termasuk kategori angkutan umum. Namun seiring perkembangan teknologi, angkutan online seperti Go jek sudah menjadi kebutuhan masyarakat di berbagai daerah, sebagaimana disampaikan komisi V DPR RI pada rapat dengar pendapat dengan Dirjend Perhubungan Darat Kemenhub RI. Dari hasil dengar pendapat itu disimpulkan akan segera merevisi terbatas UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ tersebut.

Menyikapi itu Kemenhub RI melalui Dirjen Hubdat telah menyurati para Gubernur, Walikota dan Bupati agar mengambil kebijakan persuasif dan tidak kontra produktif sebagaimana surat Dirjend Perhubungan Darat Nomor.AJ 206/1/2 /DRJD /2017.

“Kemenhub RI sudah surati agar mengambil kebijakan persuasif dalam dengar pendapat komisi V DPR RI menindak lanjuti masalah angkutan Online”, ucapnya.

Victor menghimbau agar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar yakni Walikota Hefriansyah SE menyikapi Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) RI no.37/P/HUM/2017 Tentang Uji Materi atas PERMENHUB No.26 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek. Dalam koreksi itu secara garis besar MA RI membolehkan beroperasinya angkutan umum on line seperti Go jek.

Selanjutnya sesuai Permenhub PM.108/2017, tanggal 24 Oktober 2017 tentang Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang menyatakan agar pengoperasian angkutan daring ( on line ) dengan angkutan konvensional dapat sama-sama beroperasi. Hal itu merupakan peningkatan pelayanan masyarakat atas jasa angkutan. Begitupun keduanya tetap perlu regulasi dan sanksi yang tegas sehingga tidak saling merugikan.

“Walikota siantar harus memperbolehkan angkutan umum online beroperasi untuk menyikapi Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) RI no.37/P/HUM/2017 Tentang Uji Materi atas PERMENHUB No.26 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek”, ujar Victor Sirait mengakhiri.(Fred)

Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah
Berita

Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah

byRestorasidaily.com
19 Juni 2026 | 19:58 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Yayasan Pendidikan Islam Bhakti Mandiri Pematangsiantar, melaksanakan kegiatan Pentas Seni sekaligus Pelepasan Siswa/i TK IT Angkatan...

Read moreDetails
Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya
Berita

Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya

byRestorasidaily.com
3 April 2026 | 11:21 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, sudah selayaknya mengganti jajaran direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ)...

Read moreDetails
Sibolga, Taput, Tapteng dan Tapsel Belum Pulih pasca Bencana Alam. Pemko Pematangsianțar “Euforia” Sambut Pergantian Tahun Gandeng Perusahaan Rokok
Berita

Sibolga, Taput, Tapteng dan Tapsel Belum Pulih pasca Bencana Alam. Pemko Pematangsianțar “Euforia” Sambut Pergantian Tahun Gandeng Perusahaan Rokok

byRestorasidaily.com
25 Desember 2025 | 20:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Selain Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), empat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yakni Sibolga, Tapanuli Utara,...

Read moreDetails
Bekali Murid Ilmu Agama Melalui MABIT MIS Bhakti Mandiri
Pematangsiantar

Bekali Murid Ilmu Agama Melalui MABIT MIS Bhakti Mandiri

byRestorasidaily.com
21 Desember 2025 | 14:35 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Demi meningkatkan kualitas ilmu agama bagi seluruh murid, MIS Bhakti Mandiri Kota Pematangsiantar menggelar kegiatan Malam...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Hukum & Kriminal

Kepolisian Percaya Diri Tersangkakan Jonru

30 September 2017 | 20:43 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Beraudiensi dan Berkonsultasi dengan Direktur Sarana Perdagangan Kemendag RI

27 Maret 2024 | 20:12 WIB
Berita

dr Susanti Dewayani Menghadiri Acara Baksos Menjelang Perayaan Imlek 2024

21 Februari 2024 | 04:33 WIB
Nasional

Presiden Jokowi Diminta Untuk Tegas Melihat Polemik Pansus KPK

16 September 2017 | 08:54 WIB
Berita

Kekurangan Dana Gebyar UMKM Akan Diambil dari Anggaran ATK

14 November 2022 | 16:30 WIB
Pematangsiantar

Sampah Plastik Berserakan Di Lapangan Haji Adam Malik dan Genangan Air Seperti Kolam Ikan

16 April 2018 | 14:09 WIB
Regional

Razia Tengah Malam, Polisi Tilang 40 Pengendara

4 Maret 2018 | 16:56 WIB
Pematangsiantar

Tembok Tanah Wakaf Roboh Gara-Gara Proyek Gorong-Gorong

28 Januari 2018 | 11:10 WIB
Regional

Polres Pematangsiantar dan Simalungun Gelar Pasukan Operasi Zebra Toba 2017

1 November 2017 | 19:49 WIB
Hukum & Kriminal

Mencoba Jambret Tas Karyawan Salon, Pemuda Gang Dame Dipermak Warga

16 November 2017 | 23:38 WIB
Berita

Pemkab Karo Batasi Usia Maksimal Posisi Eselon II 

28 Oktober 2019 | 15:22 WIB
Peristiwa

KOPAJA Minta Walikota Tanjung Balai Tinjau Ulang Izin Usaha Karaoke

11 Maret 2018 | 19:27 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar