Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Tak Miliki Izin Niaga Minyak, B Rumapea Jual Minyak Tanah Ilegal

Tak Miliki Izin Niaga Minyak, B Rumapea Jual Minyak Tanah Ilegal

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
30 Agustus 2022 | 11:47 WIB
inBerita, Pematangsiantar
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA

Penyaluran dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin usaha niaga terkhusus untuk minyak tanah ilegal sedang marak-maraknya di Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara. Mirisnya, kondisi itu justru diduga dimanfaatkan oleh beberapa oknum aparat penegak hukum (Kepolisian Republik Indonesia) yang datang lalu meminta sejumlah uang dari para penjual minyak tanah ilegal.

Selasa (30/8/2022), wartawan Restorasidaily.com melakukan investigasi ke sebuah rumah di Jalan Rindung Ujung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Rumah milik B Rumapea, ternyata benar telah dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus penjualan minyak tanah ilegal yang didistribusikan dari wilayah Kota Medan sekitarnya.

B Rumapea mengaku tidak memiliki izin usaha niaga minyak tanah sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Tak hanya itu, B Rumapea menerima 6 drum minyak tanah dengan harga Rp8.100, di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), dari oknum penyalur (mafia minyak) berasal dari Kota Medan sekitarnya.

“tadi diantar orang, dari mana saya gak tahu. Dari Medan, katanya.tidak pakai bon pembelian. Gak tahu aku nama CV (perusahaan)nya. Ada 6 drum. Harganya delapan ribu seratus. Ku jual delapan ribu empat ratus. Cuma tiga ratusnya ku ambil. Gak perlu izin kalau usaha kayak gini. Itu gak urusan Abang”, ucap B Rumapea saat dikonfirmasi.

Usaha penyimpanan dan penjualan minyak tanah ilegal yang berasal dari mafia minyak tanah dari Kota Medan sekitarnya, itu sudah dilakoni B Rumapea diduga hampir 10 tahun lamanya. Namun, hingga kini tak ada penindakan tegas dari Pertamina dan Kepolisian Republik Indonesia, Polres Pematang Siantar.

Sementara informasi diterima dari pihak lainnya, keberadaan lokasi penyimpanan dan penjualan minyak tanah ilegal yang ada di Kota Pematang Siantar, disebut-sebut sering didatangi oleh beberapa oknum aparat kepolisian, Polres Pematang Siantar. Oknum aparat kepolisian itu mengetahui bahwa minyak tanah yang dijual tidak sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Namun oknum aparat kepolisian tidak menindaklanjutinya secara tegas, melainkan justru meminta uang kepada penyimpan dan penjual minyak tanah ilegal yang menjalankan bisnisnya tersebut.

Untuk itu, Kapolres Pematang Siantar diminta menindak tegas anggota kepolisian Polres Pematang Siantar yang disinyalir melakukan tindakan seperti itu.(Silok)

Share91Tweet57SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian
Berita

Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Restorasidaily |Simalungun, SumateraUtara Modus operandi "mafia solar" yang merekayasa surat rekomendasi Dinas Pertanian merupakan penyelewenganyang memanfaatkan celah birokrasi dan digitalisasi...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli yang dilakukan manajemen Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar