Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Sepri Ijon Saragih : ” Sebagai Pemimpin, Bupati RHS Harus Paham dan Taat Aturan “

Sepri Ijon Saragih : ” Sebagai Pemimpin, Bupati RHS Harus Paham dan Taat Aturan “

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
23 November 2021 | 09:24 WIB
inBerita, Simalungun
0

Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA

Puluhan Pangulu (Kepala Desa) yang tergabung dalam Keluarga Besar Pangulu se-Kabupaten Simalungun (KBPS) melakukan unjuk rasa ke kantor DPRD dan kantor Bupati Simalungun, Senin (22/11/21). Dalam orasinya, mereka meminta agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Nagori (PilPaNag) tetap dilaksanakan pada Tahun 2022. Para Pangulu juga menanyakan apa dasar dan alasan Pemkab Simalungun menunda PilPaNag.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Pemkab Simalungun Sarimuda Purba ketika menerima para pendemo mengatakan bahwa pihaknya menunda pelaksanaan pemilihan pangulu (pilpanag) serentak dikarenakan Kabupaten Simalungun masih berada dalam PPKM level IV dan adanya keterbatasan anggaran.

Praktisi Hukum Siantar – Simalungun, Sepri Ijon Maujana Saragih,S.H,M.H, menyampaikan pendapatnya tentang kejadian tersebut. Dirinya mengaku sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Simalungun di bawah kepemimpinan Bupati Radiapo Hasiholan Sinaga. Sepri Ijon Saragih juga menuturkan tidak ada alasan Bupati Simalungun secara yuridis untuk melakukan penundaan pemilihan pangulu di Kabupaten Simalungun Tahun 2022 nanti.

Sepri ijon menambahkan jikalaupun ada penundaan pilpanag maka harus sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana diatur di dalam Permendagri No.65 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri No.112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dalam Permendagri tersebut sangat jelas diatur alasan penundaan Pemilihan Kepala Desa atau Pangulu adalah jika ketiadaan bakal calon kepala desa atau pangulu yang memadai. Jika dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang meskipun waktu pendaftarannya telah diperpanjang maka Bupati/Walikota dapatmenunda pelaksanaan pemilihan kepala desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian, tutur Sepri ijon Saragih.

“sebagai seorang pemimpin, Bupati Simalungun harus paham dan taat akan aturan yang berlaku. Tidak boleh sesuka hati dan menabrak aturan yang ada”,  tegas Sepri Ijon.

Memang sebelumnya ada Surat Edaran Mendagri No.141/4251/sj tertanggal 10 Agustus 2021 tentang penundaan pilkades, tapi itu hanya untuk batas waktu hingga dengan 11 November 2021 saja.

“jika pelaksanaan pemilihan pangulu di Kabupaten Simalungun ditunda oleh Bupati RHS hanya karena alasan Kabupaten Simalungun masih PPKM Level III, itu tidak rasional dan terkesan mengada-ada. Apaalagi di Kaupaten Simalungun sendiri hingga saat ini masih berlangsung program vaksinasi untuk masyarakat. Disamping itu tidak ada alasan tidak adanya atau keterbatasan anggaran pelaksanaan pilpanag jika sebelumnya sudah dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022”, kata Sepri Ijon Saragih dengan tegas

Sepri juga menambahkan, jika Pilpanag tetap ditunda, itu berpotensi terjadinya pelanggaran hukum karena sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Khususnya yang telah diatur di dalam Permendagri No.65/2017 dan Surat Edaran Mendagri tanggal 10 Agustus 2021.(Silok)

Share76Tweet48SendShare

Berita Terkait

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu
Berita

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu

byRestorasidaily.com
16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN),...

Read moreDetails
Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa
Peristiwa

Razia Narkotika di Spa, Tim BNN Simalungun Bawa Surat Tugas Kadaluarsa

byRestorasidaily.com
24 Juni 2026 | 15:23 WIB

Jabatan AKBP Suhana Sinaga SKom, MSi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, sepertinya layak dievaluasi oleh Kepala BNN...

Read moreDetails
Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut
Berita

Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid PenMad Kanwil Kemenag Sumut

byRestorasidaily.com
21 Juni 2026 | 10:18 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Kinerja Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid PenMad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag...

Read moreDetails
Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah
Berita

Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah

byRestorasidaily.com
19 Juni 2026 | 19:58 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Yayasan Pendidikan Islam Bhakti Mandiri Pematangsiantar, melaksanakan kegiatan Pentas Seni sekaligus Pelepasan Siswa/i TK IT Angkatan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Pematangsiantar

Respon Keresahan Tokoh Masyarakat dan Agama, Kapolsek Siantar Timur Merazia Warnet

18 November 2017 | 08:09 WIB
Karo

Organisasi Keluarga Kerukunan Kawanua (K3) Akan Selenggarakan Pemilihan Utu & Keke Kawanua se-Indonesia 2018

28 November 2017 | 16:45 WIB
Peristiwa

Punguan Silau Raja dan Ambarita Raja Minta Polres Pematangsiantar Serius Ungkap Kematian Jaka Jannes Malau

15 Juni 2026 | 13:40 WIB
Berita

Perbaikan Jalan Berlubang di Jalan Justin Sihombing Asal Jadi

16 Desember 2019 | 08:40 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Menghadiri Penyampaian LHP BPK LKPD TA 2023

30 Mei 2024 | 13:46 WIB
Berita

MUI Kota Pematangsiantar Gelar Mukerda II dan Pelantikan Pengurus LADUI MUI Masa Khidmat 2024-2027

15 Juni 2024 | 20:08 WIB
Hukum & Kriminal

Tak Terbukti Melakukan Kejahatan, Dua Pria Asal Percut Sei Tuan Dilepas

8 Maret 2018 | 14:05 WIB
Berita

Sekcam Gunung Maligas Koordinir Kutipan TPP ASN

27 Februari 2023 | 21:45 WIB
Karo

Antisipasi Banjir, Bupati Karo Kerahkan Alat Berat

7 Maret 2018 | 23:25 WIB
Peristiwa

Astaga ! Tanpa Oknum Guru di Ruangan Kelas, 3 Pasang Pelajar SD Negeri 091259 Senio Berbuat ” Mesum “

28 November 2017 | 18:46 WIB
Berita

Perumda Tirta Uli kembali menggelar Ramadhan Berbagi di Sejumlah Lokasi

28 April 2024 | 09:56 WIB
Sibolga

Bupati Tapteng Resmi Membuka Kegiatan Pembekalan Tugas Kecamatan Sekabupaten Tapanuli Tengah

17 April 2018 | 20:47 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar