Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegional

Putusan Kasasi MA Kuatkan Vonis 2 Tahun Seorang ASN Konsumsi Pil Ekstasi

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
11 Februari 2018 | 23:22 WIB
inRegional
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) akhirnya menetapkan putusan kasasi dengan terrdakwa Yusriandi, oknum PNS Kantor Camat Siantar Barat yang divonis selama 2 tahun penjara akibat mengonsumsi narkotika jenis pil ekstasi.

“Salinan putusan Hakim MA RI sudah saya terima. Terdakwa Yusriandi itu tetap dihukum 2 tahun penjara”, ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar, Robert O Damanik SH, Sabtu (10/2/218) sore kemarin.

Dijelaskan, putusan kasasi atas vonis 2 tahun terhadap Yusniardi, itu menguatkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kota Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar. Sedangkan sebelumnya dirinya menuntut hukuman terdakwa selama 5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebekumnya, Terdakwa bersama rekannya Muhammad Alvin alias Kevin serta Wahyu Anggara ditangkap oeh tim opsnal Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar pada hari Kamis (8/12) 2016 lalu didekat rumahnya di Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat dengan barang bukti 1 butir pil ekstasi dan uang Rp 100 ribu.

Penulis : Fernandho
Editor : Freddy Siahaan

Share11Tweet7SendShare

Berita Terkait

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional
Berita

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional

byRestorasidaily.com
4 September 2026 | 16:29 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Calon mitra dilarang keras membangun fasilitas fisik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum proses verifikasi persyaratan...

Read moreDetails
Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas
Berita

Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 19:45 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kebakaran terjadi di bagian pabrik Biding PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,...

Read moreDetails
Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi
Berita

Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi

byRestorasidaily.com
2 September 2026 | 23:05 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, diharapkan segera bertindak tegas terhadap kinerja Ketua Satgas MBG dan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Beri Bantuan kepada Keluarga Korban Hanyut di Sungai Bah Bolon

21 Agustus 2024 | 17:19 WIB
Pematangsiantar

Antisipasi Peredaran Pil PCC, Polres Dan Pemko Pematangsiantar Razia 3 Apotek Besar

3 Oktober 2017 | 16:30 WIB
Regional

Google akan segera perkenalkan pesaing iPhone x

17 September 2017 | 14:08 WIB
Pematangsiantar

Terkait Penolakan Angkutan OnLine, Walikota Hefriansyah Diminta Sikapi SK Mahkamah Agung

30 November 2017 | 17:17 WIB
Karo

Bupati Karo Sidak Gudang Penyimpanan Logistik BPBD

4 Januari 2018 | 17:37 WIB
Peristiwa

Sepedamotor Ditabrak Pajero, Kepala Pasutri Berlumuran Darah

1 Maret 2018 | 00:15 WIB
Karo

Master Plan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahap II dan III Pengungsi Sinabung Dibahas

6 November 2017 | 19:37 WIB
Peristiwa

Nekat Terobos Razia Polantas, Pengendara Sepadamotor Tabrak Bripka AJ Tambunan

14 November 2017 | 19:44 WIB
Berita

Didampingi Ketua Dekranasda, Wali Kota Pematangsiantar Meresmikan Baitul Quran Paradep Puspa

15 Juni 2024 | 19:38 WIB
Berita

Oknum Pegawai Pemko Pematangsiantar Kembalikan Bantuan Bahan Pangan Covid-19

25 April 2020 | 05:33 WIB
Berita

Kepala KPLP bersama Tim Pengamanan Lapas Narkotika Pematangsianțar Mengecek Bangunan Kamar Warga Binaan

13 September 2024 | 16:59 WIB
Berita

Rencana Unjuk Rasa Cuma “Gertak Sambal”. Ketua IKEIS Pematang Siantar Temui Bupati Simalungun.

18 November 2022 | 06:40 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar