Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegionalSumatera UtaraPematangsiantar

Pungli Biaya Rekrutmen Pegawai 7,2 Miliar, Mantan Dirut PD PHJ Dipolisikan

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
8 Januari 2018 | 17:24 WIB
inPematangsiantar
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Membengkaknya jumlah pegawai Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, selama kurun waktu tiga tahun, 2015-2017, menimbulkan permasalahan hukum bagi mantan Dirut PD-PHJ Drs.Setia Siagian. Ia dilaporkan kepada aparat penegak hukum Polres Pematangsiantar atas kasus dugaan pungutan liar hingga mencapai Rp7,2 miliar dari ratusan pegawai baru. Uang sebanyak itu merupakan uang pelicin disaat mengikuti seleksi penerimaan pegawai.

Laporan pengaduan dugaan pungli itu dilakukan oleh Direktur AGRESI (Aliansi Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Siantar -Simalungun, Sukoso Winarto, melalui kuasa hukumnya, Daulat Sihombing,SH,MH dari Advokat dan Konsultan Hukum Sumut Watch.

Daulat Sihombing, SH, MH ditemui Senin (8/1/2018018) siang menjelaskan kliennya secara resmi telah melaporkan Setia Siagian ke Polres Pematangsiantar, Jumat (5/1/2018). Seperti diketahui, ketika PD-PHJ dibentuk akhir Tahun 2014, jumlah pegawai hanya 78 orang eks Dinas Pasar, ditambah 6 Kabag berstatus PNS dan 13 Kasubbag status pegawai tetap.

Namun dalam kurun waktu 2015 – 2017, pegawai PD-PHJ melonjak menjadi 350 orang. itu artinya pegawai PD-PHJ bertambah sebanyak 259 orang. Sudah rahasia umum menjadi pegawai PD-PHJ dengan status honor wajib bayar, kecuali keluarga atau relasi khusus bersifat amplop tertutup.

Tarifnya disebut- sebut bervariasi sesuai tingkatan ijazah terakhir. SLTA/ Sederajat antara Rp15 juta hingga Rp20 juta, Akadamik/ D3 antara Rp20 juta hingga  Rp30 juta dan Sarjana antara Rp30 juta hingga Rp40 juta. Tak hanya itu, untuj menjadi calon pegawai dengan status 80% diharuskan membayar lagi. Begitu juga untuk sebuah jabatan, lagi-lagi harus membayar.

Bayangkan, jika jumlah pegawai honor 259 orang dikali rata rata Rp. 20 juta per orang, maka potensi pungutan liar dari pegawai honor yakni : 259 orang x Rp. 20.000.000 = Rp. 5.180.000.000 (Rp. 5,18 Miliar). Selanjutnya, jika calon pegawai 259 orang, dikali rata  rata Rp. 8 juta/ orang, maka potensi pungutan liar dari calon pegawai yakni : 259 x Rp. 8.000.000 = Rp. 2.072.000.000 (Rp. 2,072 Miliar). Maks total potensi pungutan liar dari rekrutmen pegawai honor dan calon pegawai adalah Rp. 5.180.000.000 + 2.072.000.000 = Rp. 7.252.000.000.- (dibulatkan menjadi Rp. 7,2 Miliar).

Dijelaskannya, Drs.Setia Siagian menjabat Dirut PD-PHJ Pematangsiantar terhitung Tahun 2014 hingga pensiun dari PNS terhitung tanggal 22 September 2016.  Usai pensiun lalu yang bersangkutan tetap menjalankan tugas sebagai Plt. Dirut PD-PHJ hingga diberhentikan pada tanggal 22 Nopember 2017. Pasal 59, Perda No. 5 Tahun 2014 tentang PD. PHJ mengatur bahwa Untuk mengisi jabatan dan pegawai periode pertama atau paling lama 4 tahun, Walikota dapat mengangkat atau menugaskan PNS atau pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah atau kalangan swasta profesional sesuai dengan kebutuhan ruang lingkup usaha pada PD-PHJ.

Artinya, untuk menjadi pejabat di PD-PHJ, tidak dibenarkan dari unsur PNS.  Namun, dalam masa transisi dan hanya untuk periode pertama paling lama 4 tahun, Walikota mengangkat atau menugaskan PNS atau pejabat struktural, menjadi pejabat perusahaan.

Maka dalam hal ini Drs.Setia Siagian telah pensiun dari PNS atau tidak lagi berstatus PNS atau pejabat struktural, yang bersangkutan otomatis harus berhenti sebagai Dirut karena tidak memiliki legitimasi apapun secara hukum dan peraturan perundang-undangan.

Presedennya adalah Paruhum Nainggolan, SH, mantan Direktur Pengembangan dan SDM PD-PHJ. Begitu pensiun dari PNS, sekitar Juli 2016, secara otomatis diberhentikan dari jabatan direktur.  Berdasarkan alasan itu, segala akibat dan konsekuensi dari status atau pengangkatan Drs.Setia Siagian sebagai Plt Dirut, seharusnya tiidak sah dan merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Namun terlepas status Drs.Setia Siagian sah atau illgal sebagai Plt Dirut, pembayaran hak-haknya sebagai Plt Dirut yang sama dengan Dirut Defenitif, haruslah dilihat sebagai indikasi tindak pidana penyalahgunaan jabatan.

Data rencana anggaran keuangan Tahun 2016 mencatat, direksi telah mengelola hak-hak keuangan Plt Dirut PD-PHJ sama dengan Dirut Defenitif, yakni : gaji Rp2.500.000/ bulan, insentif Rp8.000.000/ bulan, tunjangan khusus Rp6.000.000/ bulan, biaya representasi Rp5.500.000/ bulan, biaya bantuan transportasi Rp1.000.000/ bulan, total sebesar Rp. 23.000.000.- per bulan.

Maka berdasarkan perhitungan itu, bahwa mantan Plt Dirut Drs Setia Siagian patut diduga telah menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sebesar : 14 bulan x Rp23.000.000 = Rp322.000.000.-

Persoalan lain yang dilaporkan yakni dugaan penyertaan modal ke KSU  PD-PHJ secara fiktif yang merugikan keuangan negara sedikitnya Rp64. 000.000. Lalu renovasi dan pengalihan kepemilikan kios milik perusahaan menjadi milik pribadi yang kemudian sebagian dikontrakkan kembali ke PD-PHJ hingga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.  Terakhir penyalahgunaan jabatan dalam pengangkatan menantu perempuan Dirut menjadi Kasubbag Perijinan/ Pemasaran untuk hanya menguntungkan keluarga, serta mempermulus modus tindak pidana penyalahgunaan jabatan.

Dalam laporan yang diserahkan ke Polres Kota Pematangsiantar melalui Katim Tipikor, Aiptu Siregar, pelapor Sukoso Winarto meminta agar Kapolres segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan Pasal 423 KUHPidana jo.UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UUU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya guna kepentingan pemeriksaan, Sukoso Winarto siap membantu institusi kepolisian untuk kontribusi data atau dokumen yang dianggap perlu guna melengkapi bukti-bukti pelaporan.

“Jadi kami minta Kapolres Pematangsiantar serius memproses laporan pengaduan tersebut”, ujar Daulat Sihombing mengakhiri.

Penulis : Fernandho dan Freddy Siahaan

Editor : Hendro Susilo

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional
Berita

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional

byRestorasidaily.com
4 September 2026 | 16:29 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Calon mitra dilarang keras membangun fasilitas fisik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum proses verifikasi persyaratan...

Read moreDetails
Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Marpesta Qris 2026 Sukses Digelar di Kota Pematangsiantar
Berita

Marpesta Qris 2026 Sukses Digelar di Kota Pematangsiantar

byRestorasidaily.com
1 September 2026 | 17:12 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kegiatan Marpesta Qris 2026 sukses digelar dan mendapat antusias masyarakat Kota Pematangsiantar. Serangkaian kegiatan dilakukan mulai...

Read moreDetails
Distribusikan Barang ke Aceh, CV Tunas Jaya Gunakan Kendaraan Over Dimensi
Berita

Distribusikan Barang ke Aceh, CV Tunas Jaya Gunakan Kendaraan Over Dimensi

byRestorasidaily.com
29 Agustus 2026 | 20:02 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Larangan kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) pada Pasal 277 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Sama-Sama Berparas Cantik, Kakak -Adik Ini Melenggang ke DPRD Karo

1 Oktober 2019 | 17:22 WIB
Berita

Wakil Ketua MUI Sumut : “Acara Penyambutan Menteri Investasi Tidak Menghormati Ibadah Umat Islam”

2 Mei 2021 | 13:33 WIB
Berita

Wali Kota Mengunjungi Korban Kebakaran di Sumber Jaya 1 Gang Inpres

28 Juli 2023 | 22:09 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Menyerahkan Kartu Identitas Anak kepada 840 anak di UPTD SMP Negeri 2

25 Juli 2024 | 14:45 WIB
Berita

Rapat Paripurna DPRD Pematang Siantar Tetap Berlangsung di Waktu Adzan dan Sholat Zuhur

16 Agustus 2023 | 14:04 WIB
Berita

Malam ini, Burnout Paradise Anda Club’ Tampilkan DJ Tony Roy

9 September 2023 | 14:35 WIB
Berita

Kabut Asap Landa Wilayah Siantar – Simalungun. Warga Mulai Resah, Pejabat Santai-Santai Saja

21 September 2019 | 19:16 WIB
Samosir

Cekcok Rumah Tangga berujung Maut, Isteri Dibunuh dan Rumah Dibakar

8 Oktober 2017 | 23:15 WIB
Karo

Komplotan Pencuri Nyaris Tabrak Kapolsek Pakkat

14 Desember 2017 | 20:46 WIB
Berita

Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika

7 Desember 2019 | 13:02 WIB
Berita

Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 95 Tahun 2023

31 Oktober 2023 | 16:09 WIB
Berita

Truk Sawit Tabrak Bangunan Taman Kota dan Tiang Lampu Jalan, PTPN IV Bah Jambi Tak Bertanggungjawab

29 Desember 2021 | 14:34 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar