Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegional

Permohonan Praperadilan Jonru Ditolak

REDAKSIbyREDAKSI
21 November 2017 | 18:29 WIB
inRegional
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com -Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting. Proses penyidikan terhadap Jonru dinyatakan sah.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Lenny Wati Mulasimadhi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 21 November 2017.

Sejumlah poin permohonan praperadilan Jonru ditolak, salah satunya soal tidak adanya proses gelar perkara. Lenny mendapati bukti kalau polisi selaku termohon I memiliki bukti gelar perkara yang dihadiri sejumlah penyidik dan diikuti adanya saran dari beberapa orang.

Lenny menjabarkan, dalam bukti surat, polisi telah melakukan gelar perkara pada 28 September 2017 disertai lembar saran pendapat dari tujuh orang. Ada pula bukti surat Sprindik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang berisi perintah melakukan penyidikan.

“Dengan dikeluarkannya surat perintah penangkapan pada hari itu juga ditetapkan jadi tersangka, sehingga dalil pemohon harus ditolak,” ujar Lenny.

Gugatan soal proses penyidikan melanggar HAM karena pemeriksaan yang maraton dan menyebabkan Jonru sakit juga ditolak. Lenny mengatakan, selama pemeriksaan, Jonru didampingi dan diawasi pengacara serta memiliki waktu yang cukup untuk istirahat. Apalagi, tidak ada bukti yang dilampirkan juga kalau Jonru sakit, sehingga permohonan itu ditolak.

Hakim Lenny juga menilai proses penangkapan oleh kepolisian dilakukan secara wajar. Apalagi, pegiat media sosial itu juga telah meneken surat penangkapan dan penahanan. Bukti-bukti surat penangkapan dan penahanan juga bisa ditunjukkan oleh kepolisian.

“Sehingga penangkapan dan penahanan dinyatakan sah,” lanjutnya.

Jonru dilaporkan Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 31 Agustus 2017. Dalam laporan bernomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus itu, Jonru disebut menebar ujaran kebencian di media sosial pada periode Maret hingga Agustus 2017.

Laporan merujuk pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jonru juga sudah dilaporkan seorang pengacara bernama M. Zakir Rasyidin terkait hal yang sama. Jonru kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Jonru lantas menggugat polisi dan kejaksaan lewat jalur praperadilan. Praperadilan Jonru telah berjalan sepekan sebelum diputus hari ini.

MTVN

Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas
Berita

Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangke Simalungun, 3 Tewas

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 19:45 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kebakaran terjadi di bagian pabrik Biding PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,...

Read moreDetails
Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi
Berita

Sejumlah Bangunan Dapur MBG Mangkrak Diduga Milik Oknum Anggota DPRD dan Oknum Polisi

byRestorasidaily.com
2 September 2026 | 23:05 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, diharapkan segera bertindak tegas terhadap kinerja Ketua Satgas MBG dan...

Read moreDetails
Marpesta Qris 2026 Sukses Digelar di Kota Pematangsiantar
Berita

Marpesta Qris 2026 Sukses Digelar di Kota Pematangsiantar

byRestorasidaily.com
1 September 2026 | 17:12 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kegiatan Marpesta Qris 2026 sukses digelar dan mendapat antusias masyarakat Kota Pematangsiantar. Serangkaian kegiatan dilakukan mulai...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Terjaring OTT, Polda Jabar Tangkap Tangan Pegawai Imigrasi

23 September 2017 | 09:18 WIB
Hukum & Kriminal

Perkosa Anak Tiri, Pria Uzur 72 Tahun Ancam Bunuh Ibu Kandung Jika Bercerita ke Orang Lain

11 Desember 2017 | 20:59 WIB
Olahraga

Dibentuk Garda Pemuda Nasdem Pematangsiantar, 10 Atlit GNKC Ikuti Kejuaraan Karate Tebing Tinggi Open IV 2017

30 November 2017 | 12:08 WIB
Berita

Pilkada Siantar Tahun 2024. Wesly Silalahi – Herlina Berada pada Posisi Kemenangan 

22 Oktober 2024 | 09:31 WIB
Berita

PKPI DPRD Karo Sampaikan 10 Poin Pandangan Umum Fraksi Termasuk Pembangunan RSUD

30 September 2019 | 17:44 WIB
Peristiwa

Simpan 53 Butir, Ratu Ekstasi Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

27 Februari 2018 | 21:53 WIB
Pematangsiantar

Promosikan Merek Ponsel, Pengusaha Win Acc 2 Sesuka Hati Gunakan Lahan Parkir

21 Maret 2018 | 20:13 WIB
Karo

Satu Unit Rumah di Kabanjahe Terbakar, Seorang Pria Tewas Terpanggang

7 Maret 2018 | 20:30 WIB
Berita

Hari ini Peresmian Koin Bar di Tengah Pandemi Covid 19. Kapolres dan Kasat Intel Bungkam

16 September 2021 | 16:55 WIB
Karo

Panwaslu Kabupaten Karo Gelar FGD Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

9 November 2017 | 16:22 WIB
Pematangsiantar

Selain Tempat Bolos Sekolah, King Queen Net ini Juga sebagai Lokasi Favorit untuk Pacaran dan Merokok

6 Maret 2018 | 15:13 WIB
Berita

Ada Dugaan Mark Up 149 Juta Pengadaan Peralatan Rumah Singgah Covid 19 di Pematang Siantar

20 Januari 2023 | 12:28 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar