Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegionalSumatera UtaraPematangsiantar

Pabrik Raja Tawon Tak Miliki IPAL, Pengusaha Tidak Profesional

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
1 November 2017 | 16:20 WIB
inPematangsiantar
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Pengusaha UD Surya Mas Raja Tawon dinilai tidak profesional oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pematangsiantar. Itu dikarenakan usaha yang memproduksi berbagai jenis minuman yang berada di Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat itu tidak memiliki Instalasi Pengolahan/Pembuangan Air Limbah (IPAL) dari hasil produksi yang akan dibuang ke badan air yang ada di sekitar pabrik tersebut.

Hal ini dinyatakan oleh Kepala BLH Kota Pematangsiantar, Jekson Gultom, Rabu (1/11/2017). Walau memiliki Dokumen AMDAL, namun si pengusaha belum melaksanakan apa yang menjadi ketentuan di dalam pengolahan dan pembuangan air limbah dari pabriknya. Kuat dugaan, selama belasan tahun beroperasi, si pengusaha membuang air limbah langsung ke badan air sungai yang berada di belakang pabrik tersebut.

“Beberapa waktu lalu, kami telah turun ke lokasi pabrik. Saya rasa si pengusaha tidak profesional, karena kami temukan bahwa di pabrik itu tidak ada instalasi pengolahan dan pembuangan air limbahnya. Kami menduga selama ini air limbah dibuang langsung ke sungai yang ada di belakang pabrik itu,” kata Jekson saat dihubungi melalui telepon seluler.

Untuk itu, Jekson mengaku jikalau pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pengusaha UD Surya Mas Raja Tawon, untuk segera membuat instalasi pengolahan air limbah yang berfungsi untuk mengolah limbah cair dari aktivitas manufaktur sebuah industri dan komersial.

“Dia (si pengusaha) harus mampu membuktikan jikalau air limbah yang dialirkan ke badan air sungai, harus benar-benar tidak tercemar. Setelah itu baru kami terbitkan izin IPAL nya,” ucap Jekson sembari menjelaskan tujuan IPAL yakni untuk menyaring dan membersihkan air yang sudah tercemar dari bahan kimia industri.

Ketika permasalahan ini coba dikonfirmasi, si oknum pengusaha UD, Surya Mas Raja Tawon tidak bisa ditemui di lokasi pabrik. (Nando/Silok)

 

 

Share143Tweet90SendShare

Berita Terkait

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional
Berita

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional

byRestorasidaily.com
4 September 2026 | 16:29 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Calon mitra dilarang keras membangun fasilitas fisik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum proses verifikasi persyaratan...

Read moreDetails
Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Marpesta Qris 2026 Sukses Digelar di Kota Pematangsiantar
Berita

Marpesta Qris 2026 Sukses Digelar di Kota Pematangsiantar

byRestorasidaily.com
1 September 2026 | 17:12 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kegiatan Marpesta Qris 2026 sukses digelar dan mendapat antusias masyarakat Kota Pematangsiantar. Serangkaian kegiatan dilakukan mulai...

Read moreDetails
Distribusikan Barang ke Aceh, CV Tunas Jaya Gunakan Kendaraan Over Dimensi
Berita

Distribusikan Barang ke Aceh, CV Tunas Jaya Gunakan Kendaraan Over Dimensi

byRestorasidaily.com
29 Agustus 2026 | 20:02 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Larangan kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) pada Pasal 277 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Kinerja Kasat Narkoba Polres Tanah Karo Patut Diacungi Jempol. Penyimpanan Ganja Kering 8,5 Kg Berhasil Diungkap

8 November 2019 | 19:04 WIB
Berita

Tak Hanya Pungli Honor Pengurus LBH, Kasubbag TU Kemenag Simalungun Diduga Memaksa Choir Nasution Mundur dari Jabatan Ka TU MAN

19 Mei 2026 | 23:10 WIB
Berita

Bupati Simalungun Menghadiri Bimtek Peningkatan Kapasitas Pertanian / Pelaku Usaha Holtikultura

14 Agustus 2023 | 14:47 WIB
Peristiwa

Tabrakkan Tubuh ke Lokomotif Kereta Api, Mr X Tewas Mengenaskan

11 Desember 2017 | 10:02 WIB
Regional

Edarkan Sabu-Sabu di Simalungun, Pria Tanjung Morawa Tidur di Sel Tahanan Polsek Perdagangan

15 Maret 2018 | 22:23 WIB
Karo

Simpan Sabu 2,30 gram Sabu, Erwin Ginting Nyaruh sebagai Pengedar

6 November 2017 | 16:39 WIB
Berita

Pemko Pematang Siantar Sediakan Door Prize dengan Berbagai Hadiah bagi Wajib Pajak (WP)

11 September 2023 | 14:47 WIB
Nasional

Rektor Universitas Andalas Lantik 610 Wisudawan/ti Program Pascasarjana

10 Februari 2018 | 11:08 WIB
Berita

Ahua Sebut Solar dari Polda. Kabid Humas Poldasu : “tidak ada itu”

16 Maret 2023 | 21:05 WIB
Hukum & Kriminal

Jual Sabu ke Oknum Polisi, 2 Pengedar Dijebloskan ke Sel Tahanan

7 Januari 2018 | 21:33 WIB
Regional

Parkir Berlapis di Sebelah Kanan, Kendaraan Ditilang Polantas

9 Februari 2018 | 07:49 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsianțar Menghadiri Car Free Day bertajuk Gempita Kemerdekaan ke 79 Republik Indonesia

21 Agustus 2024 | 17:28 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar