Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegionalSumatera UtaraPematangsiantar

Pabrik Bumi Sari Prima Buang Limbah ke Sungai

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
26 November 2017 | 16:49 WIB
inPematangsiantar
0
ADVERTISEMENT

 

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Lembaga Bantuan Hukum Hak Asasi Manusia (LBH HAM) menyurati Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pematangsiantar perihal limbah pabrik Bumi Sari Prima yang dibuang ke sungai. Pabrik produsen tepung tapioka tersebut terletak di Jalan Medan KM 7, Kecamatan Siantar Martoba.

Wakil Ketua Umun LBH HAM, Ifan Situmorang ditemui Minggu (26/11 2017) sore menyatakan makhluk hidup dan lingkungan tidak dapat dipisahkan. Dapat kita dibayangkan jika seekor ikan dikeluarkan dari sebuah kolam atau sungai yang merupakan lingkungan hidupnya?? Semua orang akan mengetahui jawabannya yaitu mati. Hal itu terjadi karena tidak adanya unsur-unsur lingkungan yang mendukung kehidupannya.

Meskipun lingkungan bersifat mendukung kehidupan makhluk hidup, namun perlu diingat bahwa tidak semua lingkungan di muka bumi memiliki keadaan yang baik untuk makhluk hidup. Dampak pencemaran lingkungan oleh limbah industri menjadi salah satu sumber utama yang memberikan dampak buruk bagi lingkungan warga sekitar lingkungan industri.

Pencemaran lingkungan dapat berupa pencemaran air, udara maupun tanah. Limbah industri merupakan segala bahan pencemar yang dihasilkan aktifitas industri yang sering menghasilkan bahan berbahaya dan beracun. Banyak bahaya yang timbul akibat tercemarnya lingkungan oleh limbah seperti kerusakkan ekosistem maupun kematian bagi makhluk hidup.

Salah satu contoh menjadi perhatian adalah perusahaan yang mengolah ubi kayu untuk dijadikan tepung tapioka di Kota Pematangsiantar yakni PT Bumi Sari Prima tersebut. Dimana perusahaan tersebut membuang limbahnya ke Sungai Bahapal yang terletak dibelakang pabrik sehingga menyebabkan atau menimbulkan aroma (Bau) tidak sedap disekitar pemukiman warga, sungai menjadi keruh (perubahan warna pada air sungai), terdapat gumpalan gumpalan hitam disekitar permukaan sungai dan banyaknya lumut yang tumbuh diatas permukaan batu didasar sungai sehingga air bila tersentuh pada bagian kulit akan merasa gatal. Telah ditetapkan dalam peraturan perundang undangan tentang kegiatan atau usaha yang diwajibkan berupa kajian Amdal,UNKL dan SPPL agar terwujud pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.

“Hari Senin (27/11 2017) kami akan menyerahkan surat itu ke Kadis BLH Kota Siantar untuk meminta data hasil laporan Amdal PT Bumi Sari Prima karena sesuai pasal 22 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak kepentingan terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal”, ujar Irfan Situmorang mengakhiri. (Fred)

Share88Tweet55SendShare

Berita Terkait

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional
Berita

Mitra Dapur MBG Yayasan Jamsan Peduli Ummat Ini Tidak Terdaftar di Badan Gizi Nasional

byRestorasidaily.com
4 September 2026 | 16:29 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Calon mitra dilarang keras membangun fasilitas fisik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum proses verifikasi persyaratan...

Read moreDetails
Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat
Pematangsiantar

Diduga Tanpa ID SPPG Resmi, Bangunan Dapur MBG Mangkrak Bermitra dengan Yayasan Jamsan Peduli Ummat

byRestorasidaily.com
3 September 2026 | 22:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi wajib melalui mekanisme serta prosedur penunjukan/pendaftaran di Badan...

Read moreDetails
Marpesta Qris 2026 Sukses Digelar di Kota Pematangsiantar
Berita

Marpesta Qris 2026 Sukses Digelar di Kota Pematangsiantar

byRestorasidaily.com
1 September 2026 | 17:12 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kegiatan Marpesta Qris 2026 sukses digelar dan mendapat antusias masyarakat Kota Pematangsiantar. Serangkaian kegiatan dilakukan mulai...

Read moreDetails
Distribusikan Barang ke Aceh, CV Tunas Jaya Gunakan Kendaraan Over Dimensi
Berita

Distribusikan Barang ke Aceh, CV Tunas Jaya Gunakan Kendaraan Over Dimensi

byRestorasidaily.com
29 Agustus 2026 | 20:02 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Larangan kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) pada Pasal 277 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, BRI Cabang Pematang Siantar Menikmati Subsidi Bunga dari Pemerintah

17 Maret 2023 | 11:34 WIB
Berita

Evaluasi Relokasi Tahap III, Dishut Provsu Singgung Perambahan Hutan Karo-Langkat

27 November 2019 | 13:43 WIB
Simalungun

Advertorial

17 April 2023 | 12:06 WIB
Hukum & Kriminal

Lagi , KPK OTT Politikus dan Penegak Hukum Sejumlah Uang Asing Ikut Sebagai Barang Bukti

7 Oktober 2017 | 11:45 WIB
Karo

Miliki Sabu, Samudera Ginting Pasrah Diborgol Polisi

26 Oktober 2017 | 20:11 WIB
Berita

Pindah ke Polda Kepri, Bagaimana Kelanjutan Rencana Pencalonan Walikota AKBP Liberty Panjaitan ?

6 September 2019 | 14:17 WIB
Simalungun

Pabrik Aspal PT Beton Mitra Abadi Buang Limbah ke Saluran Air (Bondar)

1 Februari 2018 | 20:12 WIB
Berita

Susanti Dewayani Bertemu dan Berinteraksi dengan Petugas Kebersihan di Tempat Pembuangan Sementara Sampah

27 September 2024 | 22:53 WIB
Karo

Bupati Karo Panen Raya Padi 20 Hektar di Lau Baleng

26 Februari 2018 | 18:48 WIB
Berita

Perbaiki Lampu Jalan, Seorang Pekerja Kontraktor Meregang Nyawa Tersengat Listrik

3 Desember 2019 | 15:47 WIB
Berita

Sekolah Islam Diwajibkan Bayar 1,5 Juta, Penmad Kemenag Pematang Siantar Gelar Rapat Koordinasi Operator EMIS di Parapat

20 Oktober 2023 | 10:31 WIB
Berita

Tanpa PBG, 5 Warga Etnis Tionghoa Bebas Dirikan Bangunan Rumah

24 Juni 2022 | 15:03 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar